Satgas PPA Minomartani Perkuat Respons Penanganan Korban Kekerasan Berbasis Gender

0
35
Dok. Foto YKPI/Merry

Minomartani, Sleman – Korban kekerasan tidak selalu datang dalam kondisi mampu menceritakan apa yang dialaminya. Sebagian mengalami luka fisik, sebagian lainnya masih berada dalam fase syok dan trauma sehingga sulit mengingat kronologi kejadian. Dalam situasi seperti itu, hal pertama yang dibutuhkan bukanlah rentetan pertanyaan, melainkan rasa aman, perlindungan, dan kehadiran orang-orang yang siap mendampingi tanpa menghakimi.

Kesadaran tersebut menjadi benang merah dalam kegiatan Simulasi Penanganan Kasus Kekerasan Berbasis Gender yang diselenggarakan di Kalurahan Minomartani, Sleman, pada Rabu (29/7). Kegiatan ini mempertemukan anggota Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA), pemerintah kalurahan, aparat keamanan, kader masyarakat, dan Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI) untuk memperkuat kapasitas penanganan korban kekerasan di tingkat komunitas.

Ketua Satgas PPA Kalurahan Minomartani menegaskan bahwa keberadaan Satgas PPA semakin penting di tengah meningkatnya ragam bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan yang terjadi di ruang digital. Menurutnya, perlindungan tidak cukup dilakukan ketika kasus sudah terjadi, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat dalam mengenali tanda-tanda kerentanan dan melakukan upaya pencegahan sejak dini.

Senada dengan itu, YKPI mengajak seluruh peserta untuk memandang Satgas PPA sebagai garda terdepan dalam mewujudkan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Kehadiran Satgas di tingkat kalurahan diharapkan mampu mempercepat respons ketika terjadi kasus sekaligus memperkuat budaya saling melindungi di masyarakat.

Menolong Korban Dimulai dari Memberikan Rasa Aman

Pelatihan menghadirkan fasilitator, Arnita dari Rifka Annisa yang mengajak peserta memahami bahwa setiap orang berpotensi menjadi korban kekerasan, sementara pelaku justru kerap berasal dari lingkungan terdekat, seperti anggota keluarga, pasangan, tetangga, hingga orang yang memiliki posisi atau pengaruh di masyarakat. Karena itu, penanganan kasus tidak bisa dibangun berdasarkan asumsi bahwa ancaman selalu datang dari orang asing.

Melalui simulasi, peserta diajak membayangkan situasi ketika seorang korban datang dengan kondisi fisik yang terluka, mengalami trauma, tidak memiliki akses pembiayaan kesehatan, bahkan masih berada dalam ancaman pelaku. Gambaran tersebut menunjukkan bahwa korban sering kali menghadapi persoalan yang jauh lebih kompleks dibandingkan luka yang tampak di permukaan.

Dalam kondisi seperti itu, kebutuhan utama korban bukanlah menceritakan seluruh kronologi kejadian. Prioritas pertama justru memastikan korban berada dalam situasi yang aman, memperoleh perlindungan, mendapatkan pertolongan medis jika diperlukan, serta didampingi agar kondisi psikologisnya lebih stabil. Pendekatan ini dikenal sebagai asesmen krisis, yaitu menilai kebutuhan mendesak korban sebelum memasuki proses pendampingan lebih lanjut.

Fasilitator menjelaskan bahwa korban kekerasan seksual maupun bentuk kekerasan lainnya dapat mengalami kondisi freeze, bingung, atau kehilangan kemampuan mengingat detail peristiwa akibat trauma. Karena itu, memaksa korban untuk segera menceritakan seluruh kejadian justru dapat memperberat beban psikologis yang sedang dialami.

Pendekatan 3L: Melihat, Mendengarkan, dan Menghubungkan

Salah satu materi utama dalam pelatihan adalah pendekatan 3L (Look, Listen, Link) yang dapat diterapkan oleh siapa pun sebagai keterampilan dasar dalam merespons korban kekerasan.

Langkah pertama adalah Look, yaitu mengamati kondisi korban secara menyeluruh, baik kondisi fisik maupun perubahan perilaku yang menunjukkan adanya tekanan atau trauma.

Setelah itu peserta diajak menerapkan Listen, yakni mendengarkan cerita korban dengan empati tanpa terburu-buru menyimpulkan atau menghakimi. Mendengarkan menjadi cara untuk membangun rasa percaya sekaligus membantu korban merasa dihargai.

Tahap terakhir adalah Link, yaitu menghubungkan korban dengan layanan yang sesuai, mulai dari fasilitas kesehatan, psikolog, aparat penegak hukum, hingga lembaga pendamping yang memiliki kompetensi dalam penanganan kasus kekerasan.

Pendekatan sederhana tersebut menjadi pengingat bahwa masyarakat tidak harus menyelesaikan seluruh persoalan korban sendirian. Yang terpenting adalah memastikan korban tidak dibiarkan menghadapi situasi krisis seorang diri dan segera memperoleh akses terhadap layanan yang dibutuhkan.

Simulasi penanganan Kekerasan. Dok. Foto YKPI/Merry

Menghindari Victim Blaming

Pelatihan juga menekankan pentingnya membangun empati dalam setiap proses pendampingan. Salah satu kebiasaan yang perlu dihindari adalah menyalahkan korban atau memberikan komentar yang justru memperparah luka psikologisnya.

Kalimat seperti “Kenapa tidak lari?”, “Sudah tahu begitu kenapa kembali lagi?”, atau bahkan sekadar mengatakan “Sabar ya” sering kali tidak membantu korban. Sebaliknya, respons yang menunjukkan empati, seperti “Saya turut prihatin atas yang Anda alami”, dinilai lebih mampu memberikan rasa aman dan dukungan emosional.

Fasilitator juga mengingatkan bahwa proses pendampingan harus mempertimbangkan mitigasi risiko. Cara berkomunikasi dengan korban, termasuk waktu dan media yang digunakan, perlu dipikirkan secara matang agar tidak justru membahayakan korban, terutama dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga ketika pelaku masih berada di sekitar korban.

Selain itu, korban harus diperlakukan dengan prinsip non-diskriminasi. Setiap kasus perlu ditangani berdasarkan kebutuhan korban, tanpa dipengaruhi latar belakang sosial, pilihan hidup, maupun stigma yang berkembang di masyarakat. Pendamping juga diingatkan untuk membantu korban memahami berbagai pilihan yang tersedia, tetapi tidak mengambil keputusan atas nama korban.

Satgas PPA Tidak Bekerja Sendiri

Melalui simulasi bermain peran, peserta mempraktikkan cara merespons berbagai kasus, mulai dari kekerasan seksual, kekerasan dalam pacaran, kehamilan pada usia sekolah, hingga pengaduan orang tua terhadap kekerasan yang dialami anak. Setiap kelompok diajak memetakan kebutuhan korban, risiko yang mungkin muncul, serta layanan yang perlu dilibatkan dalam proses penanganan.

Pembelajaran tersebut menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Satgas PPA tidak dapat bekerja sendiri, melainkan membutuhkan kolaborasi dengan pemerintah kalurahan, tenaga kesehatan, aparat keamanan, psikolog, lembaga layanan, serta masyarakat di tingkat komunitas. Jejaring inilah yang memungkinkan korban memperoleh perlindungan secara cepat, menyeluruh, dan berkelanjutan.

Melalui penguatan kapasitas Satgas PPA, Kalurahan Minomartani menunjukkan bahwa membangun ruang aman bagi perempuan dan anak tidak hanya dimulai dari hadirnya regulasi, tetapi juga dari kesiapan masyarakat untuk menjadi pendengar yang baik, penolong pertama yang berempati, dan penghubung bagi korban menuju layanan yang tepat. Ketika komunitas memiliki pengetahuan, kepekaan, dan jejaring yang kuat, harapan untuk mewujudkan lingkungan yang bebas dari kekerasan akan semakin nyata.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini