Refleksi RUU Sisdiknas: Melampaui Guru, Menyuarakan Penyuluh Penghayat

0
18
Dok. Ilustrasi Profesi Guru

Tak kurang dari 627 sekolah yang tersebar di 16 provinsi kini melayani lebih dari 2.700 peserta didik penghayat kepercayaan di Indonesia. Layanan itu didukung oleh 416 penyuluh yang berjuang di tengah pusaran ketiadaan payung hukum yang jelas. Angka-angka itu menampilkan potret utuh tentang kelompok paling rentan dalam sistem pendidikan nasional: mereka yang selama ini diposisikan sebagai minoritas yang “dipaksa ikut pelajaran agama lain” atau bahkan didesak untuk sekadar “pindah agama saja”. Kini, Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah digodok di DPR seharusnya menjadi jawaban atas persoalan tersebut. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa RUU ini justru menghilangkan frasa “kepercayaan” dari pasal-pasalnya.

Jalan Panjang Advokasi yang Tak Kunjung Usai

Proses penyusunan RUU Sisdiknas telah berlangsung sejak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2022 hingga kini ditetapkan sebagai prioritas 2026. Namun, Koalisi Nasional Pemuda Mahasiswa Indonesia (KNPMI) menilai proses tersebut berlangsung tertutup dan minim partisipasi masyarakat. Publik tidak diberikan akses memadai untuk mengetahui arah dan substansi kebijakan yang akan menentukan masa depan pendidikan nasional. Sebagai respons, ribuan guru madrasah swasta pun turun ke jalan pada 20-21 Mei 2026, mendesak Baleg DPR untuk menjamin kesejahteraan guru swasta melalui revisi UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen.

Di sisi lain, para penyuluh penghayat kepercayaan mulai lantang menyuarakan haknya. Diskusi bertajuk “Keluh yang Tak Kunjung Menuai Ruang: Menyoal Pendidikan Kepercayaan dalam RUU Sisdiknas” yang digelar Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) pada 7 Mei 2026 mengungkap keresahan mendalam: ketiadaan pengaturan teknis yang membuat pelaksanaan layanan pendidikan kepercayaan belum konsisten di berbagai daerah. Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) pun mendorong agar setiap frasa “agama” dalam pasal-pasal UU Sisdiknas ditambahkan dengan “dan/atau kepercayaan”, guna menegaskan norma anti-diskriminasi dan pencegahan perundungan.

Pertanyaannya kemudian: mengapa advokasi ini terasa seperti berjalan di tempat? Jawabannya sederhana namun menusuk: tanpa payung hukum setingkat undang-undang, kepala daerah memiliki alasan legal untuk menolak memfasilitasi pelayanan pendidikan kepercayaan. Dan ironisnya, RUU yang seharusnya menjadi solusi justru menghilangkan frasa tersebut, menunjukkan kemunduran konstitusional yang mengabaikan Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 dan amanat UUD 1945.

Keberpihakan pada Kelompok Rentan: Masih Jauh Panggang dari Api

Ada tiga kelompok rentan yang paling terdampak oleh absennya keberpihakan dalam RUU Sisdiknas. Pertama, penghayat kepercayaan. Mereka menghadapi hambatan administratif yang luar biasa, mulai dari rapor elektronik nasional yang belum menyediakan kolom kepercayaan hingga penyuluh yang jumlahnya tidak sebanding dengan kebutuhan. Akibatnya, siswa penghayat kerap diposisikan sebagai “kelompok minoritas, dianggap tidak bertuhan, hingga dicap sebagai penganut aliran sesat”. Padahal, lebih dari 12 juta penghayat kepercayaan tercatat di Indonesia, sebuah angka yang tak bisa diabaikan begitu saja.

Kedua, guru honorer dan penyuluh agama. Wacana berakhirnya penugasan guru non-ASN pada ambang 2027 telah memicu gelombang kegelisahan. Mereka adalah “penyangga senyap” pelayanan publik yang hadir di sekolah-sekolah terpencil dan wilayah yang sulit dijangkau negara. Komisi X DPR memang berkomitmen memuliakan profesi guru melalui RUU Sisdiknas, namun hingga kini perbedaan persepsi mengenai kesejahteraan dan perlindungan profesi guru masih terjadi. Sementara itu, ribuan penyuluh agama honorer yang tidak lulus rekrutmen PPPK akhirnya menerima nasib tidak terlindungi, sebagian tetap melayani tanpa honor.

Ketiga, peserta didik yang rentan terhadap kekerasan di sekolah. RUU Sisdiknas baru diharapkan dapat memberikan payung hukum yang lebih kuat agar sekolah aman dari kekerasan dan inklusif. Faktanya hingga kini, masih ada oknum guru yang meminta siswa penghayat untuk pindah agama. Ini bukan sekadar ketiadaan aturan, melainkan kegagalan sistem dalam membangun budaya inklusivitas. RUU Sisdiknas harus menjadi fondasi bagi sistem perlindungan yang tidak hanya reaktif, tetapi juga preventif, berkelanjutan, dan didukung kompetensi profesional di lapangan. Keadilan berarti tidak ada kelompok yang tertinggal, inklusivitas berarti tidak ada yang merasa asing, dan mutu berarti sistem pendidikan yang melayani semua dengan setara.

Saatnya Bertindak, Bukan Sekadar Berwacana

RUU Sisdiknas berada di persimpangan krusial. Jika disahkan dengan tetap menghilangkan frasa “kepercayaan” dan mengabaikan nasib guru honorer serta penyuluh, maka negara secara sadar telah menutup pintu bagi jutaan warganya untuk mendapatkan hak pendidikan yang setara. Sebaliknya, jika RUU ini mampu merangkul inklusivitas secara sungguh-sungguh, maka Indonesia akan memiliki sistem pendidikan yang lebih berkeadilan.

Daftar Pustaka

  1. Balairungpress.com. (2026, 21 Mei). Pendidikan Penghayat Hadapi Tantangan Akibat Ketiadaan Aturan dalam RUU Sisdiknas. Diakses dari https://www.balairungpress.com/2026/05/pendidikan-penghayat-hadapi-tantangan-akibat-ketiadaan-aturan-dalam-ruu-sisdiknas/
  2. The Conversation Indonesia. (2025, 8 Oktober). Revisi UU Sisdiknas setelah 20 tahun: apa saja yang perlu berubah? Diakses dari https://theconversation.com/revisi-uu-sisdiknas-setelah-20-tahun-apa-saja-yang-perlu-berubah-275679
  3. Antaranews.com (Ambon). (2026, 19 Mei). Membela guru dan penyuluh agama honorer. Diakses dari https://ambon.antaranews.com/berita/329283/membela-guru-dan-penyuluh-agama-honorer
  4. Tempo.co. (2026, 12 Mei). Koalisi Mahasiswa Mendesak DPR Buka Draf RUU Sisdiknas ke Publik. Diakses dari https://www.tempo.com/politik/koalisi-mahasiswa-mendesak-dpr-buka-draf-ruu-sisdiknas-ke-publik-2133775
  5. Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI). (2025, 29 September). Kritik Krusial terhadap RUU Sisdiknas 2025: Dari Penghayat, Guru Honorer, hingga Isu Perlindungan Anak. Diakses dari https://ykpindonesia.org/id/kritik-krusial-terhadap-ruu-sisdiknas-2025-dari-penghayat-guru-honorer-hingga-isu-perlindungan-anak/

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini