Refleksi Hari Toleransi Internasional 2025: Membaca Ulang Tantangan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia

0
188
Dok. Ilustrasi YKPI

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI) mengajak publik untuk melihat secara jernih situasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di tanah air. Di tengah komitmen global untuk merayakan keberagaman, realitas di lapangan justru menjadi pengingat pahit bahwa tantangan intoleransi masih jauh dari selesai.

Dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), kondisi KBB kita berada dalam situasi genting. Hak untuk beragama dan berkeyakinan adalah hak yang tidak dapat dikurangi (non-derogable rights), sebagaimana dijamin konstitusi dan instrumen HAM internasional. Namun, jaminan tertulis itu ternyata belum cukup.

Data SETARA Institute tahun 2024 mencatat 260 peristiwa dan 402 tindakan pelanggaran KBB, meningkat dari tahun sebelumnya (217 peristiwa dan 329 tindakan pada 2023). Yang lebih memprihatinkan, 159 pelanggaran dilakukan oleh aktor negara dan 243 oleh aktor non-negara. Tren ini bukan hanya menunjukkan memburuknya intoleransi di tingkat masyarakat, tetapi juga mengonfirmasi kuatnya tindakan diskriminatif yang justru dilakukan oleh aparatur negara.

Realitas ini memperlihatkan bahwa hak kelompok minoritas masih sangat rentan dinegasikan dalam situasi sosial yang dikuasai oleh tekanan mayoritarian.

Alih-alih memperbaiki situasi, negara justru berpotensi memperburuknya melalui Rancangan Perpres Penguatan Kerukunan Umat Beragama (PKUB). Draf kebijakan ini gagal menjawab akar persoalan intoleransi dan malah menimbulkan kekhawatiran baru.

Salah satu poin kritis adalah dipertahankannya syarat 90 pengguna dan 60 dukungan masyarakat untuk pembangunan rumah ibadah sebagai sebuah persyaratan yang selama bertahun-tahun menjadi alat penghambat bagi kelompok minoritas untuk menjalankan hak beribadahnya.

Menurut penilaian Koalisi Task Force KBB, setidaknya ada tiga kelemahan krusial dalam kebijakan ini. Dari sisi substansi, kebijakan ini bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menjadi fondasi bangsa. Dari sisi penegakan hukum, kebijakan ini tidak selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya yang terkait dengan pengakuan terhadap kelompok penghayat kepercayaan (Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016). Sementara dari sisi proses, kebijakan ini lahir dari proses yang tidak transparan dan mengabaikan prinsip partisipasi publik, karena disusun tanpa melibatkan masyarakat sipil dan komunitas yang akan merasakan dampaknya secara langsung.Dengan memberikan ruang bagi mayoritas untuk menentukan boleh-tidaknya rumah ibadah minoritas dibangun, model ini justru memelihara logika diskriminatif dan membuka peluang konflik. Dalam negara plural seperti Indonesia, pendekatan semacam ini sangat berbahaya.

Menanggapi kondisi ini, perwakilan YKPI membagikan refleksi mereka tentang makna toleransi dari berbagai sudut pandang:

Moga Wahidina Khodrati, Ketua YKPI, menegaskan bahwa:

“Toleransi berarti bersikap baik kepada orang-orang yang berbeda darimu, membiarkan orang lain menjadi diri mereka sendiri, meskipun mereka menyukai hal-hal yang berbeda, terlihat berbeda, atau memiliki ide yang berbeda. Harapan saya dengan toleransi di Indonesia, orang dapat memperlakukan sesama dengan baik, saling memahami dan menghargai, sehingga ada rasa aman, bahagia, dan damai.”

Sementara itu, Kristina Viri, Koordinator Program, melihat toleransi sebagai sikap aktif untuk menciptakan ruang aman:

“Toleransi bukan sekadar menerima, tetapi juga aktif membangun ruang aman di mana setiap orang merasa dihargai. Dengan memiliki sikap toleran, kita membuka telinga dan hati denganmendengarkan pengalaman dan pemikiran orang lain sebelum menilai. Harapan saya, negara membuka ruang sipil selebar-lebarnya sesuai amanat UUD 1945. Aktivis yang ditahan harus dibebaskan. Negara harus menjamin hak beragama dan berkeyakinan, termasuk hak beribadah, melalui kebijakan yang tidak diskriminatif dan bebas dari kekerasan.”

Nirla Hastari, Admin Finance Program, menambahkan dimensi personal pada praktik toleransi:

“Toleransi berawal dari diri kita sendiri dari lingkungan terkecil. Menghargai, mendengarkan, memberikan perhatian, berterima kasih, dan memberi kesempatan kepada orang terdekat. Dari hal kecil itulah toleransi dapat dipraktikkan ke lingkungan yang lebih luas, baik kepada sesama manusia maupun makhluk hidup lainnya.”

Miranti Viastuti, Staff Finance, menyoroti toleransi merupakan kemampuan menghargai segala perbedaan sebagai bagian alami kehidupan bersama:

“Toleransi adalah bentuk penghargaan terhadap segala sesuatu di sekitar kita, baik persamaan maupun perbedaan. Dengan mampu menghargai apa pun yang ada, kita melihat keberagaman bukan sebagai gangguan, melainkan bagian alami dari hidup bersama.

Harapan saya, setiap insan Indonesia dapat melihat keberagaman sebagai aset yang memperkuat bangsa. Jika kita mampu merangkul perbedaan, Indonesia dapat berkembang menjadi negara yang maju, harmonis, dan berdaya saing tinggi.”

Toleransi Bukan Seremonial, Tetapi Komitmen Kemanusiaan. Hari Toleransi Internasional bukan sekadar peringatan tahunan, melainkan panggilan moral bagi bangsa Indonesia. Selama kebijakan publik masih diskriminatif, selama hak minoritas ditentukan oleh suara mayoritas, dan selama negara absen dalam melindungi kebebasan berkeyakinan, maka toleransi akan tetap menjadi slogan kosong.

Indonesia membutuhkan keberanian untuk melindungi yang rentan, menjamin hak semua warga, dan membangun ruang hidup yang aman bagi setiap orang, apa pun keyakinannya. Hanya dengan komitmen nyata itulah toleransi dapat hidup sebagai budaya, bukan sekadar wacana.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini