Moderasi beragama memasuki tahun terakhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang ditetapkan oleh Peraturan Presiden No. 18/2020. Dalam RPJMN ini, moderasi beragama menjadi salah satu prioritas nasional, termasuk dalam inisiatif Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan. Penerbitan Peraturan Presiden No. 58 Tahun 2023 menandai langkah progresif dalam memperkuat moderasi beragama di Indonesia, melibatkan peran birokrat lintas kementerian dan masyarakat sipil sebagai bagian dari ekosistem moderasi beragama.
Dalam Rancangan Teknokratik RPJMN 2025-2029, moderasi beragama ditempatkan sebagai tema penting dalam ketahanan sosial, budaya, dan ekologi. Inisiatif ini bertujuan untuk membangun kerangka beragama yang membawa maslahat dan kemajuan budaya. Meskipun rancangan ini merupakan draf awal, penting untuk melanjutkan upaya penguatan hak asasi manusia, terutama dalam hal kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Berdasarkan kondisi kebebasan beragama di Indonesia yang masih memprihatinkan, penting untuk menggali sejauh mana program moderasi beragama yang sudah berjalan berkontribusi dalam memperbaiki situasi tersebut. Perlu adanya peran aktif masyarakat sipil dalam memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan program ini, supaya lebih efektif untuk menuntaskan konflik agama di Indonesia. Salah satu solusi yang diusulkan adalah penyusunan laporan evaluasi perjalanan program moderasi beragama dalam lima tahun terakhir.
Berdasarkan penelitian tim el-Bukhari Institute selama periode 2019-2024, beragam tantangan dalam implementasi program moderasi beragama teridentifikasi. Penelitian di empat provinsi (Aceh, Banten, Yogyakarta, NTT) menunjukkan bahwa meskipun ada berbagai inisiatif dari Kementerian Agama, masalah struktural, ideologis, dan sosial masih menjadi penghalang signifikan. Problematika seperti kebijakan daerah diskriminatif, ketimpangan koordinasi antara pusat dan daerah, dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas, seperti Ahmadiyah dan penghayat kepercayaan, perlu diatasi.
Rekomendasi untuk Masa Depan: Untuk mengatasi tantangan tersebut, el-Bukhari Institute merekomendasikan beberapa langkah:
- Reformasi regulasi diskriminatif untuk perlindungan lebih baik terhadap kebebasan beragama.
- Penguatan pendekatan partisipatif dalam kebijakan moderasi beragama.
- Peningkatan kapasitas kelembagaan terkait penyebaran moderasi beragama.
- Reformulasi narasi moderasi beragama agar lebih inklusif.
- Pemantauan berbasis hak asasi manusia agar program moderasi beragama lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Implementasi program moderasi beragama di Indonesia menghadapi berbagai tantangan yang memerlukan perhatian serius. Capaian yang telah diraih harus menjadi pijakan untuk meningkatkan efektivitas program moderasi beragama ke depan. Kerjasama antara pemerintah, masyarakat sipil, dan lembaga terkait sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan beragama yang inklusif dan adil bagi semua warga negara.
Penelitian yang dilakukan oleh El-Bukhari Institute ini di tuangkan dalam bentuk Policy brief yang nantinya akan di sampaikan pada Kemenag dan Kemendagri untuk menjadi bahan pertimbangan penyusunan kebijakan terkait dengan Moderasi Beragaman. Dengan demikian, program moderasi beragama diharapkan mampu menjawab tantangan dan menghadirkan solusi konkret dalam mewujudkan kebebasan beragama yang lebih baik di Indonesia.
Policy Brief ini disusun oleh El-Bukhari Institute atas kerjasamanya dengan Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia. Diskusi lebih lanjut mengenai policy brief ini dapat menghubungi: elbukhari.institute@gmail.com dan dapatkan dokumen Policy Brief di sini


