Perceraian di Indonesia: Beban Berat Perempuan Kepala Keluarga yang Jarang Terungkap

0
279
Dok. Ilustrasi PEKKA (Hasil Mentimeter)

Perceraian kerap dianggap sebagai urusan rumah tangga semata. Namun, di balik proses hukum dan perpisahan, ada realitas sosial yang jauh lebih kompleks, terutama bagi perempuan. Banyak perempuan yang bercerai justru harus menanggung beban berlapis: stigma sosial, tekanan ekonomi, diskriminasi, hingga keterbatasan akses terhadap keadilan.

Data terbaru Yayasan PEKKA (Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga), yang dipaparkan dalam Kartini Conference on Indonesia Feminism 2025 (16/9/2025), memperlihatkan fakta mencengangkan. Dari 235 responden perempuan kepala keluarga di 7 provinsi, 13 kabupaten/kota, dan 52 desa, mayoritas hidup dalam kondisi rentan.

Profil Perempuan Kepala Keluarga: Rentan dan Terpinggirkan

Sebanyak 27% perempuan kepala keluarga berusia di atas 60 tahun, usia yang semestinya menikmati ketenangan. Sayangnya, 62% hanya bersekolah sampai tamat SD, bahkan 13% tidak pernah sekolah sama sekali. Pendidikan rendah membuat mereka kesulitan mendapat pekerjaan layak.

Tak heran bila 82% hanya berpenghasilan di bawah Rp1 juta per bulan, padahal 63% mengeluarkan biaya hidup Rp1–3 juta. Akibatnya, 81% bergantung pada bantuan sosial, terutama subsidi listrik. Lebih dari sepertiga (39,7%) bahkan harus menanggung tiga anggota keluarga atau lebih. Situasi ini menunjukkan feminisasi kemiskinan: perempuan menopang keluarga dalam kondisi ekonomi yang rapuh.

Proses Perceraian yang Rumit dan Membingungkan

Perceraian formal di Pengadilan Agama sering kali panjang, melelahkan, dan membingungkan, terutama bagi perempuan dengan literasi hukum rendah. Banyak juga kasus perceraian non-formal melalui adat atau sepihak, yang meninggalkan status “cerai gantung”. Dalam kondisi ini, perempuan kerap kehilangan kepastian hukum dan hak-haknya.

Minimnya gugatan hak pasca perceraian memperparah keadaan. Hanya 1% perempuan yang berani menuntut nafkah iddah atau mut’ah di pengadilan. Sebagian besar tidak tahu bahwa mereka berhak menuntut, ada yang takut pada mantan suami, dan banyak pula yang menganggap menuntut hak justru akan menghambat proses perceraian.

Nafkah Anak yang Sering Terabaikan

Dari 191 perempuan kepala keluarga yang memiliki anak, 178 di antaranya harus mengasuh dan membiayai anak sendiri tanpa dukungan mantan suami. Hanya 36% yang menerima nafkah anak, dan dari jumlah itu, hanya 7% yang merasa cukup.

Ketiadaan mekanisme pemantauan dan eksekusi putusan nafkah membuat banyak perempuan terjebak. Usulan seperti potongan gaji otomatis atau kerjasama lintas instansi dinilai penting agar hak anak benar-benar terpenuhi.

Luka Psikologis dan Stigma Sosial

Selain beban ekonomi, perceraian meninggalkan dampak psikologis yang mendalam. Banyak perempuan merasa takut, tidak aman, stres, hingga trauma. Kesepian dan tekanan sosial dari keluarga mantan suami membuat mereka kian rentan.

Namun, bagi sebagian perempuan, perceraian justru menghadirkan kebebasan: terbebas dari KDRT, menjaga harga diri, atau memulai hidup baru yang lebih tenang.

Sayangnya, dukungan sosial sering terbatas. Orang tua atau keluarga inti mungkin mendukung, tetapi tokoh agama, tokoh adat, maupun komunitas sekitar jarang memberi peran signifikan. Padahal perceraian adalah peristiwa sosial, bukan sekadar urusan pribadi.

Harapan Baru Pasca Perceraian

Meski penuh tantangan, perceraian juga bisa menjadi pintu menuju kehidupan lebih sehat dan bermartabat. Banyak perempuan berharap bisa mandiri secara ekonomi, menjaga kesejahteraan anak, serta membangun kehidupan baru yang lebih aman.

Namun, harapan itu tidak bisa ditanggung perempuan sendirian. Diperlukan reformasi hukum yang lebih berpihak pada perempuan, jaring pengaman sosial yang kuat, serta dukungan lintas sektor. Sebab, ketika perempuan kepala keluarga terlindungi, anak-anak pun akan tumbuh dalam kondisi lebih baik dan itu berarti melindungi masa depan bangsa.

Ditulis oleh Rose Merry, berdasarkan paparan Fitria Villa Sahara dari Yayasan PEKKA dalam Kartini Conference on Indonesia Feminism 2025 (16 September 2025).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini