
Jakarta, Rabu, 17 September 2025 – Sejumlah aktivis dari berbagai organisasi sipil menjenguk Delpedro Marhaen dan delapan aktivis lainnya yang ditahan pasca demonstrasi akhir Agustus. Di balik jeruji Polda Metro Jaya, Delpedro mengungkapkan bahwa ia ditahan bersama rekan-rekannya karena turut serta dalam aksi menyampaikan pendapat di muka umum—sebuah hak yang dijamin oleh konstitusi.
Namun, kondisi penahanan mereka jauh dari layak. Delpedro mengeluhkan tidak diperbolehkan menulis, padahal ia sedang menyelesaikan tesis. Tahanan lain tidak bisa mengganti pakaian selama lebih dari seminggu. Seorang perempuan yang sedang menyusui tidak mendapat akses untuk memompa ASI, dan seorang tahanan dengan gangguan bipolar tidak mendapat akses obat-obatan. Fakta-fakta ini menunjukkan pelanggaran terhadap hak-hak dasar tahanan dan memperlihatkan wajah suram penegakan hukum di Indonesia.
Penahanan ini dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berserikat/berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Apa yang dilakukan oleh Delpedro dan kawan-kawan bukanlah tindak pidana, melainkan bentuk ekspresi politik yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Negara seharusnya melindungi, bukan menghukum, warga yang menggunakan hak konstitusionalnya. Bahkan lebih jauh lagi, Pasal 28E ayat 3 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan ruang dan kebebasan kepada rakyat untuk mengawasi dan berpartisipasi dalam pemerintahan negara yang antara lain dengan memberikan jaminan hak dan kebebasan kepada setiap orang untuk mengeluarkan pendapat, berkumpul, dan berserikat.
Aktivis Hak Asasi Manusia, Asfinawati, menyampaikan kritik tajam terhadap penangkapan ini. “Jadi saya melihat ada logika sesat dalam penangkapan kawan-kawan ini. Kenapa saya sebut logika sesat? Mereka dituduh mengajak orang-orang berdemonstrasi. Apakah mengajak orang berdemonstrasi adalah perbuatan melawan hukum? Bukan, karena demonstrasi dijamin oleh undang-undang (Nomor 9 tahun 1998),” tegasnya.
Ironisnya, penahanan ini terjadi menjelang Hari Perdamaian Internasional yang diperingati setiap 21 September. Hari yang seharusnya menjadi momentum refleksi atas pentingnya perdamaian, dialog, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, justru diwarnai dengan tindakan represif terhadap warga yang menyuarakan aspirasi secara damai.
Fenomena ini bukanlah satu-satunya kejadian. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai laporan dari lembaga independen menunjukkan bahwa Indonesia mengalami regresi demokrasi. Ruang sipil semakin menyempit, kebebasan pers dibatasi, dan kritik terhadap pemerintah kerap dibalas dengan tindakan hukum yang represif.
Penahanan aktivis Delpedro dan sejumlah aktivis lain mencerminkan gejala kemunduran demokrasi di Indonesia. Dalam negara demokratis, kritik dan suara berbeda seharusnya dipandang sebagai bagian dari dinamika sehat untuk memperkuat ruang publik, bukan sebagai ancaman yang harus dibungkam. Namun, praktik kriminalisasi terhadap aktivis justru menunjukkan adanya ketakutan terhadap wacana alternatif dan keberanian warga untuk menyuarakan keadilan. Situasi ini menandakan bahwa kebebasan berekspresi, yang merupakan pilar utama demokrasi, semakin tergerus.
Lebih jauh, penahanan ini mengirimkan pesan intimidatif yang berbahaya bagi masyarakat sipil. Jika ruang partisipasi kritis dibatasi melalui represi, maka yang tumbuh adalah budaya ketakutan, bukan keterlibatan warga dalam mengawal kebijakan publik. Inilah yang disebut regresi demokrasi: ketika ruang demokrasi yang semestinya terbuka justru dipersempit dengan instrumen hukum dan aparat keamanan. Fenomena ini mengingatkan kita bahwa demokrasi tidak hanya bisa dilihat dari proses elektoral, tetapi juga dari sejauh mana negara melindungi hak-hak dasar warganya, termasuk hak untuk bersuara dan menyampaikan kritik.
Penahanan Delpedro dan kawan-kawan menjadi simbol dari kemunduran tersebut. Ketika negara mulai menindak warga yang menyuarakan pendapatnya secara damai, maka demokrasi bukan hanya mundur, tetapi terancam hilang. Dalam konteks Hari Perdamaian Internasional, pertanyaan besar pun muncul: bagaimana mungkin perdamaian tercipta jika suara rakyat dibungkam?
Demokrasi yang sehat mensyaratkan ruang bagi perbedaan, kritik, dan partisipasi aktif warga. Penahanan terhadap aktivis damai adalah alarm keras bahwa demokrasi kita sedang tidak baik-baik saja. Dan jika kita tidak bersuara sekarang, mungkin besok giliran kita yang dibungkam
Penulis: Kristina Viri, Koordinator program Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia.

