Hari Bahasa Isyarat Internasional yang diperingati setiap 23 September bukan sekadar agenda tahunan. Di baliknya, tersimpan sejarah panjang perjuangan komunitas Tuli untuk mendapatkan pengakuan bahwa bahasa isyarat adalah hak asasi manusia yang fundamental.
Pemilihan tanggal 23 September sarat makna. Majelis Umum PBB menetapkannya pada 2017 untuk memperingati berdirinya World Federation of the Deaf (WFD) atau Federasi Tunarungu Sedunia pada 1951. Sejak awal, WFD konsisten memperjuangkan pelestarian bahasa isyarat dan budaya Tuli sebagai syarat mutlak pemenuhan hak asasi manusia.
Perayaan pertama Hari Bahasa Isyarat Internasional digelar pada 2018. Namun, akar gerakan ini sudah tumbuh sejak Pekan Internasional Tunarungu pertama pada 1958. Sejarah ini menegaskan bahwa pengakuan terhadap bahasa isyarat adalah hasil advokasi panjang, bukan hadiah instan.
Tahun ini, tema peringatan adalah “No Human Rights Without Sign Language Rights” (Tidak Ada Hak Asasi Manusia Tanpa Hak Bahasa Isyarat). Tema ini relevan karena menunjukkan realitas sehari-hari: tanpa akses bahasa isyarat, hak dasar komunitas Tuli di bidang pendidikan, kesehatan, dan keadilan tidak akan pernah terpenuhi.
Mengaitkan tema tahun ini dengan kondisi nyata, kita dapat melihat bahwa bahasa isyarat bukan sekadar kebutuhan komunikasi, melainkan kunci untuk membuka akses terhadap hak-hak dasar:
- Hak atas Pendidikan
Tanpa bahasa isyarat, jutaan anak Tuli terpaksa belajar dalam sistem yang tidak mereka pahami. Data WFD menunjukkan 80% dari 70 juta orang Tuli di dunia tidak pernah mengenyam pendidikan formal. Artinya, penolakan terhadap bahasa isyarat sama dengan menutup pintu pendidikan. - Hak atas Informasi dan Kesehatan
Di Indonesia, hambatan ini nyata. Di Kabupaten Jember, seorang penyandang tuli bernama Muhammad Untung Suropati mengaku kesulitan saat memeriksakan diri di rumah sakit karena tidak ada juru bahasa isyarat yang mendampingi. Kasus ini menggambarkan bagaimana hak atas kesehatan tidak bisa dipenuhi jika bahasa isyarat tidak tersedia. - Hak atas Keadilan dan Partisipasi Publik
Minimnya juru bahasa isyarat juga berdampak di ruang pengadilan. Data Pusat Layanan Juru Bahasa Isyarat (PLJ) tahun 2016 mencatat Indonesia hanya memiliki 34 juru bahasa isyarat profesional, padahal jumlah penyandang tuli dan hard of hearing mencapai lebih dari 450 ribu orang. Akibatnya, banyak kasus hukum tidak dapat diikuti secara adil oleh penyandang tuli. Meski ada inisiatif positif seperti program “JUBIR” (Juru Bahasa Isyarat) di Pengadilan Agama Taliwang atau pelatihan bahasa isyarat dasar di Pengadilan Negeri Koba, upaya ini masih sporadis dan jauh dari kebutuhan nasional. - Hak atas Kehidupan Sosial dan Budaya
Sekitar 2,5 juta penyandang tuli Muslim di Indonesia juga kesulitan mengakses pembelajaran agama karena minimnya juru bahasa isyarat hijaiyyah. Tanpa akses tersebut, hak mereka untuk menjalankan keyakinan secara penuh ikut terhambat.
Kisah-kisah ini memperlihatkan bahwa tema “No Human Rights Without Sign Language Rights” bukan sekadar slogan, melainkan cermin nyata: tanpa pengakuan bahasa isyarat, hak-hak dasar komunitas Tuli terus terpinggirkan.
Indonesia memiliki dua sistem bahasa isyarat utama:
| Aspek | BISINDO (Bahasa Isyarat Indonesia) | SIBI (Sistem Isyarat Bahasa Indonesia) |
| Asal Usul | Berkembang alami dari komunitas Tuli | Diciptakan pemerintah sebagai terjemahan bahasa lisan |
| Penggunaan | Dominan dalam komunikasi sehari-hari | Umumnya dipakai di sekolah dan situasi formal |
| Ciri Khas | Menggunakan dua tangan | Menggunakan satu tangan, mirip American Sign Language (ASL) |
Perbedaan ini mencerminkan dinamika identitas komunitas Tuli: BISINDO tumbuh organik, sementara SIBI hadir lewat kebijakan formal. Namun, keduanya hanya akan bermanfaat jika pemerintah dan masyarakat memberikan pengakuan yang sejajar.
Agar bahasa isyarat dapat berfungsi optimal, diperlukan lingkungan yang mendukung melalui aksesibilitas dan akomodasi layak. Aksesibilitas mengacu pada kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas, termasuk Tuli, guna mewujudkan kesamaan kesempatan. Ini mencakup penyediaan Juru Bahasa Isyarat (JBI) profesional di tempat-tempat publik, teks tertulis yang jelas, dan teknologi informasi yang dapat diakses .
Sementara Akomodasi Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang diperlukan dalam kasus tertentu untuk menjamin pemenuhan hak. Untuk komunitas Tuli, ini bisa berarti menyediakan penerjemah bahasa isyarat dalam situasi darurat atau menyesuaikan metode pengajaran di kelas.
Sayangnya, implementasinya di lapangan masih sering menemui kendala. Sebagai contoh, jalur pemandu untuk disabilitas netra di kota-kota besar seringkali terputus atau terhalang pedagang kaki lima. Hal ini menunjukkan bahwa penyediaan aksesibilitas sering kali sekadar memenuhi kewajiban formal tanpa pemahaman mendalam tentang fungsinya.
Peringatan Hari Bahasa Isyarat Internasional harus menjadi momentum untuk aksi nyata. Berikut adalah langkah-langkah strategis yang dapat dilakukan:
- Pendidikan Bahasa Isyarat untuk Publik: Mendorong kursus bahasa isyarat yang terbuka untuk masyarakat umum, seperti inisiatif yang telah dilakukan oleh beberapa perusahaan .
- Peningkatan Kuantitas dan Kualitas JBI: Memastikan ketersediaan Juru Bahasa Isyarat yang profesional di berbagai layanan publik, termasuk kesehatan dan hukum.
- Pendidikan Inklusif yang Bermakna: Mengintegrasikan bahasa isyarat dalam sistem pendidikan dan memastikan anak Tuli mendapatkan akses yang setara.
- Keterlibatan Komunitas Tuli dalam Perumusan Kebijakan: Sebagaimana prinsip “nothing about us without us“, komunitas Tuli harus dilibatkan secara aktif dalam merancang aksesibilitas yang benar-benar mereka butuhkan.
Hari Bahasa Isyarat Internasional mengingatkan kita bahwa bahasa isyarat adalah fondasi pemenuhan hak asasi manusia bagi komunitas Tuli. Kasus di Jember, minimnya juru bahasa isyarat di pengadilan, hingga keterbatasan akses pembelajaran agama menunjukkan bahwa hak dasar tidak bisa dipenuhi tanpa bahasa isyarat.
Membangun Indonesia yang inklusif harus dimulai dari kesadaran sederhana: komunikasi adalah hak semua orang termasuk mereka yang berbicara dengan tangan dan mendengar dengan mata.
Referensi
- https://wfdeaf.org/
- Penyandang Tuli di Jember Sulit Akses Rumah Sakit dan Pekerjaan, Pemerhati Minta Hadirkan Kebijakan yang Berpihak – SUARA INDONESIA JEMBER
- Kemenko Pmk Gelar Rakor Sertifikasi Juru Bahasa Isyarat | Situs Resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Miris! Agama Mayoritas di Indonesia, 2 Juta Disabilitas Tuli Muslim Kekurangan Juru Bahasa Isyarat buat Belajar Agama
- Gandeng SLB, PA Taliwang Resmikan MoU Program “JUBIR” Juru Bahasa Isyarat Demi Peningkatan Pelayanan Penyandang Disabilitas
- https://pn-koba.go.id/pelatihan-bahasa-isyarat-dasar/?utm
- https://news.detik.com/berita/d-8124318/tak-sekadar-peringatan-ini-makna-hari-bahasa-isyarat-internasional
- https://news.detik.com/berita/d-8123832/hari-bahasa-isyarat-internasional-2025-latar-belakang-hingga-tema
- https://malang.disway.id/read/7745/hari-bahasa-isyarat-internasional-23-september-jejak-sejarah-ragam-bahasa-hingga-maknanya
- https://baktinews.bakti.or.id/artikel/aksesibilitas-dan-akomodasi-layak-untuk-disabilitas


