Musyawarah Desa Tablolong: Penetapan Rancangan Peraturan Desa Tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak

Catatan oleh Djonk Iskandar – Community Organizer YKPI Wilayah NTT

0
13
Dok. Foto bersama setelah pembukaan musyawarah/Maria Redigundis Leu

Pemerintah Desa Tablolong bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tablolong menggelar Musyawarah Pembahasan Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak pada Selasa, 28 Juli 2026, di Aula Kantor Desa Tablolong, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang. Musyawarah ini melibatkan seluruh unsur pemerintah desa, mulai dari Kepala Urusan, staf pemerintah desa, kepala dusun, ketua RW, dan ketua RT, serta anggota BPD dan Forum Perempuan Desa (FPD) Tablolong. Kegiatan ini bertujuan membangun perspektif yang sama mengenai pentingnya perlindungan perempuan dan anak, sekaligus memperkuat komitmen bersama untuk menghadirkan regulasi kebijakan di tingkat desa yang berpihak pada perlindungan perempuan dan anak.

Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) Tablolong tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) adalah sebuah regulasi tingkat desa yang disusun secara komprehensif, sistematis, dan terpadu untuk menjamin hak-hak dasar perempuan dan anak di Desa Tablolong. Secara garis besar, peraturan ini berfungsi sebagai instrumen hukum desa untuk mencegah, menangani, serta memulihkan korban kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

Landasan filosofis pada peraturan ini berpijak pada prinsip bahwa perempuan dan laki – laki memiliki martabat yang setara. Perempuan dan anak diidentifikasi sebagai kelompok rentan yang berhak atas rasa aman, kelangsungan hidup, serta pertumbuhan yang optimal sesuai harkat kemanusiaan. Asas utama pada pelaksanaan perlindungan ini mengedepankan kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak, prinsip non – diskriminasi, kesetaraan gender, serta kerahasiaan identitas korban.

Ranperdes ini mengintegrasikan pendekatan perlindungan berbasis komunitas, menempatkan masyarakat bukan sekadar sebagai objek, melainkan aktor utama dalam menjaga keamanan lingkungan desa dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak. Melalui regulasi ini, Pemerintah Desa Tablolong, BPD Tablolong, dan masyarakat berupaya menciptakan tatanan sosial yang bebas dari diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan fisik maupun psikis.

Ket gambar: Suasana musyawarah desa //Maria Redigundis Leu  

Musyawarah ini merupakan komitmen Pemdes dan BPD Tablolong dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak di desa. Selama ini Desa Tablolong belum memiliki Perdes selain Perdes terkait Kewenangan Pemerintah Desa Tablolong, Pengeloaan APBDes, dan kebijakan internal lainnya.

Musyawarah ini merupakan hasil dari proses pendampingan yang dilakukan oleh Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI) kepada Forum Perempuan Desa (FPD) Tablolong sejak Desember 2025. Pendampingan tersebut diwujudkan melalui berbagai pelatihan dan kegiatan peningkatan kapasitas yang berfokus pada penguatan upaya perlindungan perempuan dan anak di tingkat desa. Gagasan penyusunan Ranperdes ini juga berawal dari usulan Forum Perempuan Desa (FPD) Tablolong yang mendorong pentingnya kehadiran kebijakan desa untuk melindungi perempuan dan anak. Kehadiran Peraturan Desa ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mencegah berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, dan penelantaran, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak di tingkat desa.

Dalam proses penyusunannya, Pemerintah Desa Tablolong bekerja sama dengan Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI), baik secara langsung maupun melalui Forum Perempuan Desa (FPD) Tablolong sebagai mitra pendamping. Penyusunan draf Peraturan Desa (Perdes) difasilitasi oleh Gadrida Rosdiana Djukana, S.H., M.H., yang memberikan pendampingan teknis sekaligus mengarahkan jalannya pembahasan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kondisi desa, serta kebutuhan masyarakat setempat.

Dalam sambutan Kepala Desa Tablolong, Zet A. Nggadas, menyampaikan, Peraturan Desa ini merupakan kebutuhan fundamental dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak di Tablolong. Ia menegaskan, perempuan dan anak mesti mendapatkan perhatian dan perlindungan dalam upaya pembangunan desa yang berkeadilan. “Pemerintah Desa Tablolong berkomitmen untuk memberikan rasa aman, perlindungan, dan kepastian hukum bagi perempuan dan anak di desa”. Ia juga mengajak semua elemen masyarakat untuk menaruh perhatian penuh pada upaya perlindungan perempuan dan anak di Desa Tablolong.

Ket gambar: Fasilitator Gadrida Rosdiana Djukana, S.H, M.H, Kades Tablolong Zet A. Nggadas, dan Ketua BPD Tablolong Wilsalkus Nggadas/Maria Redigundis Leu  

Musyawarah dibuka dengan resmi oleh Kepala Desa Tablolong, Zet A. Nggadas, selanjutnya musyawarah di pimpin langsung oleh Ketua BPD Tablolong, Wilsalkus Nggadas. Ia menegaskan untuk semua peserta agar fokus dalam memahami setiap pasal, agar tidak salah memahaminya. Jika ada usulan perubahan atau penambahan klausul akan dibahas bersama secara terbuka dan tenang. Selanjutnya Ketua BPD Tablolong memberikan kesempatan kepada fasilitator untuk memandu, mengarahkan proses pembahasan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan dan situasi desa juga kebutuhan masyarakat, dan penjelasan teknis terkait batang tubuh perdes.

Pada Bab I tentang Ketentuan Umum, pembahasan difokuskan pada penyamaan definisi operasional sebagai landasan hukum yang kuat. Dengan demikian, seluruh perangkat desa dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai ruang lingkup dan batasan perlindungan perempuan dan anak. Sementara itu, Bab III tentang Hak dan Kewajiban bertujuan memberikan pemahaman kepada perempuan dan anak mengenai hak-hak yang mereka miliki menurut hukum, sekaligus menegaskan bahwa upaya perlindungan merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat, bukan semata-mata tugas aparat desa.

Setelah memberikan penjelasan dan gambaran umum mengenai substansi setiap bab dalam Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) Perlindungan Perempuan dan Anak, fasilitator membagi peserta ke dalam beberapa kelompok untuk melakukan pembahasan secara lebih mendalam. Hasil diskusi dari masing-masing kelompok kemudian dipresentasikan, dibahas bersama, dan disepakati dalam forum musyawarah. Metode ini diterapkan agar pembahasan setiap bab dapat berlangsung secara lebih tertib, cermat, dan partisipatif.

Pembagian kelompok dilakukan sebagai berikut: Kelompok 1 membahas Bab X tentang Forum Perempuan Desa dan Bab XI tentang Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA); Kelompok 2 membahas Bab XIV tentang Ketentuan Larangan dan Bab XV tentang Ketentuan Sanksi; Kelompok 3 membahas Bab VI tentang Perkawinan Adat dan Bab VII tentang Pekerja Migran; sedangkan Kelompok 4 membahas Bab V tentang Pencegahan, Bab VIII tentang Penanganan dan Perlindungan, serta Bab IX tentang Pendampingan, Konseling, dan Pemulihan.

Keterwakilan setiap kelompok menyampaikan hasil musyawarah yang telah dilakukan, selanjutnya dibahas setiap usulan yang diajukan, dan perubahan dilakukan secara mufakat kemudian disepakati yang ditandai dengan ketukan palu oleh pimpinan musyawarah, Ketua BPD Tablolong. Pembahasan item perubahan, dan tambahan pada masing-masing kelompok sangat alot dan antusias terkait setiap klausul pada setiap batang tubuh Ranperdes PPA.

Masing-masing kelompok mempertahankan argumentasinya dengan alasan yang jelas, sesuai dengan ketentuan dan situasi desa. Dalam pembahasan, fasilitator kerap kali memberikan penjelasan dan arahan sesuai dengan kaidah perundang-undangan, dan selalu mengarahkan agar musyawarah tidak melebar, fokus pada point pasal yang dimaksud dalam batang tubuh Ranperdes PPA. Setelah semua kelompok menyampaikan hasil musyawarah, dan telah melalui proses pembahasan bersama juga telah disepakati. Selanjutnya penandatangan berita acara Musyawarah Desa Penetapan Rancangan Peraturan Desa Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Skala Desa. Terdapat 10 orang saksi yang menandatangi berita acara yang terdiri dari perwakilan anggota BPD, perwakilan aparat desa (dusun, RW, RT), dan FPD Tablolong.

Setelah proses penandatangan berita acara, selanjutnya pimpinan, Ketua BPD Tablolong membacakan berita acara agar tersampaikan kepada seluruh peserta yang hadir. Pasca selesai musyawarah, Ketua FPD Tablolong, Selfi Tabusan, menyampaikan, “bersyukur kita sudah ditahap musyawarah desa, semoga langkah selanjutnya lancar dan ini (Perdes) bisa menekan terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Desa Tablolong”, tutur Selfi. Selanjutnya Ranperdes PPA akan dikonsultasikan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kupang untuk memperoleh masukan dari aspek legal dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa. (DX).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini