Menimbang Ulang Usulan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional

0
103
Doc. ilustrasi https://id.pinterest.com/agiesada/

Isu pengusulan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional kembali memantik perdebatan publik. Di satu sisi, ia dikenang karena keberhasilan pembangunan dan stabilitas politik pada masa Orde Baru. Namun di sisi lain, banyak pihak menilai langkah ini terlalu tergesa, bahkan berpotensi melukai ingatan kolektif bangsa terhadap pelanggaran hak asasi manusia, pengekangan kebebasan sipil, serta ketidakadilan terhadap kelompok minoritas dan perempuan.

Pertanyaannya sederhana: pantaskah Soeharto disebut pahlawan nasional?

Luka Sejarah yang belum disembuhkan Dimana Rezim Orde Baru tidak bisa dilepaskan dari deretan pelanggaran HAM berat: pembunuhan massal 1965–1966, operasi militer di Timor Timur, Aceh, dan Papua, hingga praktik penembakan misterius (Petrus) yang menewaskan ribuan orang tanpa proses hukum.

Komnas HAM dalam berbagai laporannya menyebut bahwa kekerasan sistematis pada masa itu meninggalkan trauma mendalam yang belum diselesaikan hingga kini. Amnesty International Indonesia bahkan menilai pengusulan Soeharto sebagai pahlawan nasional sebagai bentuk pengingkaran terhadap penderitaan korban.

Bagaimana mungkin bangsa yang belum menyelesaikan luka sejarah justru memberi penghargaan tertinggi kepada sosok yang memimpin ketika pelanggaran itu terjadi?

Gerakan Reformasi 1998 lahir dari keinginan rakyat untuk menuntut keadilan, keterbukaan, dan penghentian praktik kekuasaan otoriter. Soeharto menjadi simbol sistem politik yang menutup ruang partisipasi publik dan menindas kebebasan berekspresi.

Menjadikannya pahlawan nasional berarti menabrak nilai-nilai reformasi yang diperjuangkan mahasiswa dan masyarakat sipil dua dekade lalu. Langkah itu bukan sekadar ahistoris, tetapi juga berisiko menormalisasi kekuasaan yang menindas.

Ketimpangan gender dan ketidakadilan terhadap Perempuan, dari perspektif feminis, rezim Orde Baru juga menciptakan tatanan sosial yang menempatkan perempuan dalam posisi subordinat melalui ideologi “Kodrat Ibu Rumah Tangga” dan kebijakan Dharma Wanita. Perempuan diposisikan sebagai pendamping laki-laki dan penjaga moral keluarga, bukan sebagai warga negara yang otonom.

Lebih buruk lagi, banyak kekerasan terhadap perempuan terjadi pada masa itu:

  • Kekerasan seksual terhadap tahanan politik perempuan pasca-1965,
  • Pemerkosaan massal terhadap perempuan Tionghoa pada kerusuhan Mei 1998,
  • Pembatasan ruang politik perempuan di bawah kontrol negara.

Hingga kini, negara belum memberikan pengakuan dan pemulihan yang layak terhadap para korban tersebut. Bagaimana mungkin seorang pemimpin yang membiarkan sistem yang menindas perempuan dan tubuh mereka dinobatkan sebagai teladan bangsa?

Selain itu ketidakadilan terhadap kelompok minoritas dan penghayat kepercayaan yang dilakukan Soeharto meninggalkan warisan diskriminasi terhadap kelompok agama minoritas dan penghayat kepercayaan. Kebijakan asas tunggal Pancasila dan penyeragaman identitas agama meminggirkan keyakinan lokal, komunitas adat, dan penghayat kepercayaan. Ribuan orang kehilangan hak sipil, identitas, bahkan akses terhadap pekerjaan dan pendidikan karena keyakinannya tidak diakui negara. Kebijakan diskriminatif ini masih menyisakan dampak hingga kini, dari kolom agama di KTP, stigma sosial, hingga kekerasan berbasis agama di berbagai daerah.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 menyebut bahwa gelar Pahlawan Nasional hanya diberikan kepada mereka yang “berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela terhadap bangsa dan negara.” Pembangunan ekonomi dan stabilitas politik memang merupakan capaian, tetapi tanpa integritas moral dan tanggung jawab terhadap kemanusiaan, jasa tersebut kehilangan maknanya. Pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto, tanpa pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi nasional, hanya akan memperdalam jurang antara korban dan negara.

Bangsa yang besar bukan hanya bangsa yang menghormati jasa, tetapi juga berani menghadapi kebenaran sejarah. Menjaga kejujuran sejarah. Sebelum ada penyelesaian terbuka terhadap pelanggaran HAM masa lalu, pengakuan atas perempuan korban dan minoritas, serta kesepakatan publik yang utuh, maka Soeharto belum pantas disebut pahlawan nasional.

Pemberian gelar ini, tanpa kejujuran sejarah, hanya akan menjadi simbol yang terbelah, menutup ruang dialog, dan mengaburkan tanggung jawab negara terhadap masa lalu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini