Aceh Singkil, sebuah Kabupaten di Aceh yang berjarak 700 kilometer (14 jam perjalanan darat) dari Kota Banda Aceh, merupakan kabupaten termiskin di Provinsi Aceh dengan komposisi warga yang beragam latar belakang etnis dan agama-nya. Di Kabupaten ini, angka penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan mencapai 19,18 persen, selain kemiskinan, Aceh Singkil juga masih didera persoalan keagamaan yang belum kunjung terselesaikan. Saat ini, penduduk Singkil yang beragama Kristen berjumlah 14.065 jiwa, dan Katolik 1.164 jiwa. Kelompok penganut agama ini masih terkendala dengan persoalan pendirian tempat ibadah.
Saat ini mereka beribadah di tempat-tempat darurat karena belum satu pun tempat ibadah mereka diberikan izin oleh pemerintah. Konflik rumah ibadah di Kabupaten Aceh Singkil sudah bermula sejak tahun 1979, setelah itu juga terjadi beberapa konflik lainnya [1] yang memuncak pada Oktober 2015, yang mengakibatkan satu orang Muslim meninggal tertembak, empat orang terluka, dan sekitar 4.000 jiwa warga Kristen dari beberapa desa mengungsi ke Sumatera Utara (Serambi Indonesia, 15 Oktober 2015). Dengan tujuan menghindari meluasnya konflik pendirian tempat ibadah, Pemerintah Aceh mengeluarkan Qanun Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pedoman Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah sebagai solusi. Namun qanun ini justru menimbulkan persoalan baru yang belum terselesaikan sampai sekarang, yaitu sulitnya umat Kristen mendapat izin tempat ibadah.
Mengingat persoalan izin pendirian tempat ibadah yang tak kunjung selesai ini , dan agar tidak terus berlarut-larut tanpa titik terang sama sekali, maka penyelesaian persoalan ini perlu diakomodir melalui ruang dialog yang setara dari kedua belah pihak.
Untuk mengakses buku ini, silakan tekan link di sini

