
Jakarta, 27 Agustus 2026 — Jalanan kembali menjadi ruang bagi warga untuk menyampaikan keresahan. Kamis (27/8), aksi demonstrasi berlangsung di sejumlah titik, termasuk di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta. Mahasiswa dan kelompok masyarakat membawa beragam tuntutan: pemberantasan korupsi, pengesahan RUU Perampasan Aset, persoalan ekonomi, demokrasi, hingga evaluasi kebijakan pemerintah. Aksi serupa juga terjadi di Yogyakarta dan Makassar.
Di balik hiruk-pikuk itu, ada pertanyaan mendasar: mengapa warga memilih jalanan sebagai tempat menyampaikan aspirasi? Pertanyaan ini penting karena demonstrasi kerap hanya dilihat dari kerumunan massa, kemacetan, spanduk, teriakan, atau ketegangan yang terjadi. Padahal, sebelum seseorang turun ke jalan, biasanya ada keresahan yang terpendam lama. Ada kebijakan yang dianggap tidak adil, keputusan yang dipertanyakan, kebutuhan yang belum terjawab, atau suara yang merasa belum cukup didengar. Karena itu, melihat demonstrasi semata sebagai gangguan terhadap ketertiban membuat kita kehilangan cerita yang lebih besar: tentang hubungan antara demokrasi, keadilan, dan perdamaian.
Protes adalah Bagian dari Demokrasi. Demonstrasi bukan sesuatu yang berada di luar demokrasi. Justru, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Hak ini diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Undang-undang ini menempatkan penyampaian pendapat sebagai bagian dari hak asasi manusia sekaligus mengatur tanggung jawab dalam pelaksanaannya.
Artinya, warga tidak harus selalu menyampaikan ketidaksetujuannya melalui jalur formal. Demonstrasi dapat menjadi salah satu cara masyarakat menunjukkan bahwa ada persoalan yang perlu mendapat perhatian negara. Terlebih ketika isu yang dibawa menyangkut kepentingan publik. Pada aksi 27 Agustus, misalnya, salah satu tuntutan yang banyak disuarakan adalah pengesahan RUU Perampasan Aset. Ada pula tuntutan lain terkait demokrasi, ekonomi, dan evaluasi kebijakan pemerintah.
Perbedaan tuntutan itu menunjukkan bahwa keresahan masyarakat tidak selalu datang dari satu sumber. Ia bisa muncul dari berbagai pengalaman hidup sehari-hari. Maka, pertanyaan yang seharusnya muncul bukan hanya, “Mengapa mereka berdemo?”, tetapi juga, “Apa yang ingin mereka sampaikan kepada negara?”
Perdamaian Bukan Berarti Tidak Ada Konflik. Dalam kehidupan bermasyarakat, perbedaan kepentingan adalah hal yang tak terhindarkan. Pemerintah punya kepentingan menjalankan kebijakan. Dunia usaha punya kepentingan ekonomi. Pekerja punya kepentingan atas kesejahteraan dan perlindungan. Mahasiswa punya keresahan atas masa depan. Kelompok masyarakat sipil punya perhatian terhadap hak asasi manusia, lingkungan, kesetaraan, dan keadilan sosial.
Semua kepentingan itu tidak selalu bertemu. Karena itu, perdamaian tidak semestinya dimaknai sebagai keadaan ketika tidak ada kritik, tidak ada protes, dan semua orang sepakat dengan pemerintah. Perdamaian justru diuji ketika terjadi perbedaan. Masyarakat yang damai bukan masyarakat yang bebas dari konflik, melainkan masyarakat yang mampu mengelola konflik tanpa menjadikan kekerasan sebagai satu-satunya jalan. Dalam konteks ini, demonstrasi dapat menjadi salah satu ruang untuk mengelola konflik secara terbuka. Warga menyampaikan tuntutan, negara mendengar, lalu kedua pihak mencari jalan penyelesaian.
Dengan demikian, protes tidak selalu bertentangan dengan perdamaian. Protes bisa menjadi bagian dari proses membangun perdamaian, selama berlangsung dengan menghormati martabat dan hak orang lain. Namun, kita juga perlu melihat persoalan yang lebih dalam. Apa yang terjadi ketika warga merasa saluran dialog tidak bekerja? Ketika aspirasi berulang kali disampaikan tetapi tidak mendapat jawaban memadai? Ketika kebijakan publik dirasakan semakin jauh dari pengalaman masyarakat?
Dalam situasi seperti itu, jalanan bisa berubah menjadi ruang artikulasi aspirasi. Demonstrasi menjadi cara untuk mengatakan: “Kami ada. Kami punya suara. Persoalan ini tidak bisa diabaikan.” Di sinilah kerja keadilan menjadi penting. Keadilan bukan hanya soal menghukum mereka yang bersalah. Keadilan juga menyangkut apakah setiap orang punya kesempatan setara untuk menyampaikan pendapat, apakah kebijakan dibuat secara transparan, apakah kelompok yang paling terdampak dilibatkan, dan apakah negara bersedia mempertanggungjawabkan keputusannya.
Demokrasi tanpa ruang partisipasi dapat kehilangan makna. Begitu pula perdamaian tanpa keadilan bisa berubah menjadi sekadar ketenangan di permukaan. Sebab, masyarakat bisa saja terlihat tenang, tetapi menyimpan ketidakpuasan yang terus menumpuk. Karena itu, suara yang muncul dari jalanan seharusnya tidak hanya dipandang sebagai gangguan. Ia bisa menjadi alarm bagi negara bahwa ada persoalan yang perlu dibicarakan lebih serius.
Kebebasan menyampaikan pendapat tetap memiliki tanggung jawab. UU Nomor 9 Tahun 1998 menegaskan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum perlu dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan hukum. Karena itu, kritik terhadap pemerintah tidak harus berubah menjadi kekerasan. Merusak fasilitas publik, menyerang orang lain, atau melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan tidak membuat tuntutan menjadi lebih kuat. Sebaliknya, menjaga ketertiban juga tidak boleh dijadikan alasan untuk membungkam kritik. Ini menjadi tanggung jawab semua pihak.
Demo hari ini mengingatkan kita bahwa demokrasi bukan ruang yang selalu nyaman. Akan ada perbedaan. Akan ada kritik. Akan ada ketegangan. Bahkan akan ada tuntutan yang keras terhadap pemerintah. Namun, justru dalam situasi seperti itulah kualitas demokrasi dan komitmen terhadap perdamaian diuji. Kita perlu memastikan bahwa warga memiliki ruang untuk berbicara tanpa takut dibungkam. Pada saat yang sama, kita juga perlu memastikan bahwa perjuangan tidak berubah menjadi kekerasan. Keadilan membutuhkan keberanian untuk bersuara. Perdamaian membutuhkan kemampuan untuk mendengar. Keduanya tidak perlu dipertentangkan.
Mari terus merawat ruang dialog, memperkuat partisipasi warga, dan mendorong penyelesaian konflik secara damai agar keadilan tidak hanya menjadi tuntutan di jalan, tetapi hadir dalam kebijakan dan kehidupan sehari-hari.

