Masih sering kita jumpai narasi yang menggambarkan kesetaraan gender sebagai sesuatu yang mengancam. Ancaman bagi budaya, ancaman bagi agama, ancaman bagi keutuhan keluarga. Narasi-narasi ini tidak hanya muncul di ruang publik, tetapi juga menyebar luas di media sosial, kerap dibungkus dengan retorika yang memicu kekhawatiran.
Padahal, jika kita menelusuri lebih dalam, kesetaraan gender bukanlah ancaman. Ia adalah prinsip hak asasi manusia yang fundamental sekaligus prasyarat mutlak bagi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Masyarakat yang adil tidak mungkin terwujud tanpa memberikan kesempatan yang setara bagi setiap individu untuk berkembang, berkontribusi, dan meraih potensi terbaiknya.
Mengapa masih banyak yang memandang kesetaraan gender sebagai sesuatu yang menakutkan? Jawabannya berakar pada tiga faktor utama. Pertama, budaya patriarki yang telah mengakar kuat dalam struktur sosial kita selama bergenerasi. Dalam budaya ini, laki-laki ditempatkan sebagai pemegang kuasa utama, sementara perempuan ditempatkan pada posisi subordinat. Stereotip gender yang kaku dimana laki-laki pencari nafkah, perempuan pengurus rumah tangga yang terus dipertahankan dan dianggap sebagai “kodrat” yang tak tergoyahkan.
Kedua, miskonsepsi bahwa kesetaraan berarti menghapus seluruh perbedaan biologis atau mengabaikan peran keluarga. Banyak yang keliru memahami bahwa kesetaraan gender berarti perempuan dan laki-laki harus identik dalam segala hal. Padahal, kesetaraan bukanlah keseragaman. Kesetaraan adalah tentang perlakuan yang adil dan kesempatan yang sama.
Ketiga, pengaruh disinformasi di media digital. Narasi-narasi yang menyudutkan feminisme dan kesetaraan gender dengan mudah menyebar melalui platform digital, seringkali tanpa verifikasi fakta yang memadai. Konten-konten provokatif yang menggambarkan feminis sebagai “pembenci laki-laki” atau kesetaraan gender sebagai “ancaman” mendapatkan perhatian luas karena sifatnya yang sensasional.
Padahal dampak kesetaraan gender tidak berhenti di lingkungan keluarga. Ia merambat hingga ke tingkat desa, kecamatan, kabupaten, hingga nasional. Ketika perempuan memiliki akses yang sama terhadap pendidikan, pekerjaan, dan kepemimpinan, maka kebijakan publik menjadi lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Perempuan membawa perspektif yang berbeda dalam pengambilan keputusan, menghasilkan kebijakan yang lebih menyeluruh dan berkeadilan.
Data menunjukkan bahwa meskipun ada perbaikan, ketimpangan gender masih terjadi. Indeks Ketimpangan Gender (IKG) Indonesia pada 2025 tercatat sebesar 0,402 membaik 0,019 poin dibandingkan tahun sebelumnya. Angka ini menunjukkan bahwa ketimpangan antara perempuan dan laki-laki masih terjadi, meskipun secara umum mengalami perbaikan.
Pada dimensi politik, perempuan berhasil mengisi 22 persen kursi parlemen dan 35 persen posisi manajerial pada 2024. Namun, representasi perempuan di lembaga legislatif masih jauh dari target yang diharapkan. Ketimpangan juga terlihat secara kewilayahan dilihat 21 dari 38 provinsi memiliki nilai IKG di atas rata-rata nasional, dengan Papua Pegunungan mencatat angka tertinggi 0,584.
Partisipasi perempuan dalam pembangunan terbukti meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui pemberdayaan ekonomi perempuan. Hal ini sejalan dengan komitmen global yang tertuang dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya Tujuan 5 tentang Kesetaraan Gender. Indonesia secara konsisten melaporkan capaiannya melalui Voluntary National Review di forum PBB.
Di tingkat nasional, Pengarusutamaan Gender (PUG) menjadi strategi pembangunan yang mengintegrasikan perspektif gender ke dalam seluruh aspek pembangunan. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional menjadi landasan kebijakan yang memastikan perempuan dan laki-laki dapat menikmati manfaat hasil pembangunan secara adil dan merata. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 juga menekankan pendekatan pengarusutamaan gender dan inklusi sosial sebagai salah satu pilar pembangunan.
Kesetaraan gender bukanlah beban, melainkan investasi. Manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh perempuan, tetapi oleh seluruh lapisan masyarakat. Bagi laki-laki, kesetaraan gender membuka ruang untuk menjadi ayah yang lebih hadir dan pasangan yang setara. Tidak lagi terperangkap dalam stereotip maskulinitas yang kaku, laki-laki dapat mengekspresikan diri secara lebih utuh dan membangun relasi yang lebih bermakna.
Bagi anak, kesetaraan gender berarti tumbuh dalam lingkungan yang lebih sehat, bebas dari kekerasan dan diskriminasi. Anak-anak belajar bahwa setiap manusia apa pun jenis kelaminnya berhak diperlakukan dengan hormat dan memiliki kesempatan yang sama.
Bagi komunitas, kesetaraan gender menciptakan masyarakat yang lebih inklusif, di mana setiap anggota dapat berkontribusi sesuai potensinya tanpa hambatan berbasis gender. Sementara itu bagi daerah, kesetaraan gender menghasilkan pembangunan yang lebih berkelanjutan. Kebijakan yang responsif gender, partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan, dan pemberdayaan ekonomi perempuan mendorong pertumbuhan yang merata dan berkeadilan.
Kesetaraan gender bukanlah upaya untuk memenangkan satu kelompok atas kelompok lain. Ia bukan ancaman bagi budaya, agama, atau keluarga. Tujuannya sederhana namun mulia: menciptakan kesempatan yang adil agar setiap orang dapat berkembang sesuai potensinya, tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin.


