Desa Oenaek Resmi Perkuat Forum Perempuan, Langkah Awal Wujudkan Desa Ramah Perempuan dan Anak

0
63
Dok. Foto YKPI/Rety

Penguatan peran perempuan dalam pembangunan desa kembali menunjukkan kemajuan. Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI) bersama Forum Perempuan Desa (FPD) Oenaek menggelar audiensi dengan Pemerintah Desa Oenaek pada 12 Juni 2026 di Kantor Desa Oenaek. Pertemuan yang dihadiri 11 peserta melibatkan Kepala Desa, Sekretaris Desa, serta pengurus Forum Perempuan Desa Oenaek yang di fasilitasi oleh CO YKPI ini membuka ruang dialog untuk memperkuat partisipasi perempuan dalam pengambilan keebijakan di tingkat desa.

Audiensi tersebut bukanlah kegiatan yang berdiri sendiri. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian pendampingan yang telah dilakukan YKPI di Desa Oenaek, mulai dari pelatihan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial (GEDSI), pelatihan lingkungan, forum diskusi kelompok (FGD), hingga dua kali pertemuan melalui program SEPEDA (Sekolah Perempuan Desa). Seluruh proses tersebut bertujuan membangun kapasitas perempuan desa agar mampu terlibat aktif dalam pembangunan sekaligus menyuarakan kepentingan perempuan dan anak.

Dalam audiensi tersebut, Forum Perempuan Desa menyampaikan sejumlah usulan strategis kepada pemerintah desa. Salah satu agenda utama adalah mendorong penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa sebagai dasar hukum keberadaan Forum Perempuan Desa. Legalitas ini dinilai penting agar forum memiliki posisi yang jelas sebagai mitra pemerintah desa dalam merancang, mengawal, dan mengimplementasikan kebijakan yang berpihak pada perempuan.

Selain memperjuangkan legalitas forum, peserta juga membahas gagasan penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum dalam upaya pencegahan berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih menjadi tantangan di tingkat komunitas.

Melalui dialog yang berlangsung secara partisipatif, Forum Perempuan memaparkan berbagai aspirasi yang lahir dari kebutuhan masyarakat. Beberapa di antaranya ialah pentingnya pengaturan mengenai batas minimal usia perkawinan sesuai ketentuan perundang-undangan, pencegahan praktik hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah menurut hukum, serta penguatan ekonomi perempuan melalui pelatihan keterampilan dan pemberdayaan ekonomi keluarga.

Audiensi menghasilkan capaian yang menggembirakan. Kepala Desa Oenaek menyatakan komitmennya dengan menandatangani Surat Keputusan pembentukan Forum Perempuan Desa. Keputusan tersebut menandai pengakuan resmi terhadap keberadaan forum sebagai bagian dari mitra strategis pemerintah desa dalam mendorong pembangunan yang inklusif.

Tidak hanya itu, pemerintah desa bersama YKPI juga menyepakati langkah awal penyusunan draf Peraturan Desa tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Penyusunan regulasi ini akan mendapat pendampingan teknis dari YKPI bersama pakar hukum dari Universitas Nusa Cendana. Pemerintah desa juga berencana mengalokasikan anggaran pelaksanaan Perdes dalam perencanaan desa tahun 2027, sementara proses penyusunan dan verifikasi substansi regulasi mulai dilakukan pada tahun ini.

Agar kebijakan yang dihasilkan memiliki legitimasi sosial dan sesuai dengan karakter masyarakat setempat, penyusunan Perdes akan dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa. Proses tersebut akan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh adat, tokoh agama, dan berbagai unsur masyarakat sehingga regulasi yang lahir mampu menghormati nilai-nilai adat tanpa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Desa Oenaek, Herman Lani, menegaskan pentingnya peran aktif Forum Perempuan setelah memperoleh legalitas. “SK FPD sudah ditandatangani, berarti kelompok perempuan ini sudah sah. Oleh karena itu, kalau misalnya ada pertemuan di desa dan diundang, harus ikut hadir.”

Bagi Forum Perempuan Desa Oenaek, penandatanganan SK bukan sekadar dokumen administratif, melainkan simbol pengakuan atas ruang partisipasi perempuan dalam pembangunan desa. Ketua Forum Perempuan Desa Oenaek, Matelda Koabitlea, mengungkapkan rasa syukur atas hasil audiensi tersebut.

“Kami bersama teman-teman Forum Perempuan Desa dan YKPI telah bertemu langsung dengan Bapak Kepala Desa untuk membahas SK bagi Forum Perempuan Desa. Kami disambut dengan baik, dan setelah menyampaikan aspirasi, Bapak Kepala Desa menyetujui serta menandatangani SK untuk kami. Semoga legalitas ini menjadi kekuatan bagi kami untuk terus memperjuangkan hak-hak perempuan agar tidak lagi dipandang lemah, tetapi menjadi bagian penting dalam membangun desa.”

Bagi YKPI, penguatan kelembagaan perempuan di tingkat desa merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inklusif dan berkeadilan. Ketika perempuan memiliki ruang untuk berpartisipasi, menyampaikan aspirasi, dan terlibat dalam penyusunan kebijakan, desa tidak hanya menjadi lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, tetapi juga semakin kuat dalam membangun sistem perlindungan bagi perempuan dan anak.

Komitmen yang terbangun di Desa Oenaek menjadi contoh bahwa kolaborasi antara masyarakat sipil dan pemerintah desa dapat menghasilkan perubahan nyata menuju desa yang lebih aman, setara, dan berkeadilan bagi semua. Inspirasi dari Oenaek bisa menjadi gerakan. Bagikan artikel ini untuk menyebarkan kisah positif ini dan menginspirasi lebih banyak forum perempuan di seluruh Indonesia.

Tulisan ini disusun berdasarkan catatan Jeanete Ayu CO YKPI Wilayah Kupang pada kegiatan pengorganisasian komunitas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini