Ketika Identitas Dijadikan Ancaman: Membaca Perpres 111/2025 dari Perspektif HAM dan Perlindungan Kelompok Rentan

0
113
Dok. Ilustrasi Pinterest/Sonia S_C76

Setiap negara berdaulat memiliki hak dan kewajiban untuk menyusun strategi pertahanan nasional. Indonesia, melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029, telah menetapkan berbagai ancaman yang harus diantisipasi baik yang bersifat militer maupun nonmiliter. Di antara deretan ancaman nonmiliter yang disebutkan, seperti radikalisme, serangan siber, perjudian daring, perdagangan orang, penyalahgunaan narkotika, dan disinformasi, terdapat satu klausul yang memicu perdebatan luas: “penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ)” dikategorikan sebagai ancaman negara.

Pertanyaan mendasar yang perlu diajukan adalah: Apakah identitas seseorang dapat dikategorikan sebagai ancaman terhadap negara? Atau justru kebijakan semacam ini berpotensi menciptakan ancaman baru berupa diskriminasi yang dilegalkan oleh negara?

Indonesia memang memiliki tangungjawab untuk menentukan kebijakan pertahanannya. Namun, seluruh kebijakan negara termasuk di bidang pertahanan tetaplah dibatasi oleh konstitusi. Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif. Dengan demikian, tidak ada satu pun kebijakan pertahanan yang boleh menghasilkan diskriminasi terhadap warga negara hanya berdasarkan identitas mereka.

Secara hukum tata negara, Perpres 111/2025 dinilai bermasalah. Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Joeni A. Kurniawan, menegaskan bahwa sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, materi muatan Perpres tidak boleh menyimpang dari undang-undang yang menjadi landasannya. Padahal, Pasal 3 ayat (1) UU Pertahanan Negara menyatakan bahwa penyelenggaraan pertahanan negara harus berlandaskan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, serta hukum nasional dan internasional. Dengan demikian, kebijakan yang mengabaikan prinsip non-diskriminasi termasuk terhadap orientasi seksual dan identitas gender bertentangan dengan fondasi hukum pertahanan negara itu sendiri.

Negara dan Kewajiban Melindungi Kelompok Minoritas

Dalam hukum HAM modern, terdapat prinsip dasar bahwa kelompok minoritas membutuhkan perlindungan ekstra dari negara. Mengapa? Karena mereka lebih rentan mengalami diskriminasi, kekerasan, pengucilan, ujaran kebencian, hingga kriminalisasi. Kelompok LGBTQ di Indonesia telah lama menghadapi berbagai bentuk kekerasan sosial—mulai dari persekusi, pengusiran, pemutusan hubungan kerja, hingga hambatan dalam mengakses layanan kesehatan dan keadilan.

Data dari Arus Pelangi mencatat sepanjang 2024–2025 terdapat 94 kasus kekerasan terhadap individu LGBTI yang melibatkan 141 korban, dengan 238 bentuk kekerasan yang teridentifikasi. Di balik setiap angka itu terdapat individu, komunitas, dan kisah-kisah perlawanan di tengah stigma dan ketidakadilan struktural. Di Aceh, dua pemuda dicambuk di depan umum karena menjalin hubungan sesama jenis atas dasar suka sama suka. Di Bogor, 75 orang ditangkap dalam penggerebekan yang diduga diskriminatif terhadap sebuah acara. Laporan lain menunjukkan bahwa komunitas transgender menghadapi hambatan administratif yang signifikan dan kerap tersingkir dari akses pekerjaan yang layak. Dalam kondisi demikian, negara semestinya hadir sebagai pelindung, bukan justru memperkuat stigma.

Kekeliruan Konseptual: Identitas Bukan Ancaman

Dalam studi keamanan (security studies), ancaman umumnya merujuk pada tindakan atau kapasitas yang dapat membahayakan negara, seperti agresi militer, terorisme, spionase, sabotase, serangan siber, atau disinformasi yang mengancam stabilitas. LGBTQ bukanlah tindakan; ia adalah istilah yang merujuk pada orientasi seksual dan identitas gender. Di sinilah letak persoalan konseptual yang serius: Perpres ini menggeser objek ancaman dari perilaku yang melanggar hukum menjadi identitas manusia.

Pengamat komunikasi dari Universitas Brawijaya, Assoc. Prof. Maulina Pia Wulandari , Ph.D., menilai masuknya isu LGBTQ ke dalam kategori ancaman nonmiliter sebagai bentuk moral panic—kepanikan moral yang sengaja diciptakan. Dalam teori sosiolog Stanley Cohen, sebuah kekuasaan yang sedang menghadapi defisit legitimasi kerap membutuhkan “musuh bersama” untuk mengalihkan perhatian publik. Dengan menyandingkan identitas seksual dengan ancaman terorisme dan perang siber, negara menciptakan reaksi yang berlebihan dan disproporsional.

Ancaman Nyata: Kekerasan terhadap Kelompok Rentan

Ironisnya, berbagai laporan menunjukkan bahwa kelompok minoritas seksual justru lebih sering menjadi korban daripada pelaku. Mereka mengalami intimidasi, penggerebekan, kekerasan massa, doxing, ujaran kebencian, dan diskriminasi dalam pelayanan publik. Dengan demikian, dari perspektif keamanan manusia (human security) sebuah konsep yang diperkenalkan oleh United Nations Development Programme (UNDP), kelompok LGBTQ lebih tepat dipandang sebagai kelompok yang membutuhkan perlindungan daripada diposisikan sebagai ancaman.

Konsep human security menempatkan keselamatan individu sebagai pusat kebijakan keamanan. Negara dikatakan aman apabila seluruh warga negaranya bebas dari rasa takut, bebas dari kekerasan, bebas dari diskriminasi, dan dapat menikmati hak-haknya.

Melanggar Komitmen HAM Internasional

Indonesia telah meratifikasi berbagai instrumen HAM internasional, termasuk Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Kedua instrumen tersebut mengakui prinsip non-diskriminasi, kesetaraan, dan perlindungan terhadap seluruh manusia. Berbagai mekanisme HAM PBB secara konsisten menegaskan bahwa orientasi seksual maupun identitas gender tidak boleh menjadi dasar diskriminasi oleh negara.

Ketika sebuah negara meratifikasi perjanjian internasional, ia terikat untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak yang dijamin di dalamnya termasuk hak untuk bebas dari diskriminasi. Perpres 111/2025, dengan mengkategorikan identitas sebagai ancaman, berpotensi melanggar komitmen internasional tersebut.

Menuju Paradigma Keamanan yang Berpihak pada Manusia

Keamanan nasional tidak boleh dibangun dengan mengorbankan hak-hak kelompok minoritas. Justru, kekuatan sebuah negara diukur dari kemampuannya melindungi seluruh warganya terutama mereka yang paling rentan.

Dalam perspektif hak asasi manusia, objek perlindungan negara adalah setiap orang tanpa kecuali. Ketika identitas dijadikan dasar penilaian ancaman, negara berpotensi mengubah fungsi perlindungannya menjadi instrumen stigmatisasi. Pertahanan negara yang demokratis seharusnya tidak hanya menjaga kedaulatan wilayah, tetapi juga memastikan bahwa setiap warga negara termasuk kelompok minoritas dapat hidup aman, bebas dari diskriminasi, serta memperoleh perlindungan yang sama di hadapan hukum. Sudah saatnya kita membangun keamanan yang berpihak pada kemanusiaan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini