Pendopo Padukuhan Cupuwatu II, Minggu (14/6) – Sebanyak 25 pemuda dan pemudi Cupuwatu II berkumpul dalam sosialisasi bertema kekerasan. Kegiatan yang berlangsung santai namun serius ini digelar untuk membekali generasi muda dengan pemahaman tentang apa itu kekerasan, siapa saja yang berpotensi menjadi pelaku, dan bagaimana merespons jika mengalami atau menyaksikan kekerasan.
Kegiatan dibuka dengan permainan (ice breaking) yang dipandu Viri, dilanjutkan dengan sesi interaktif bersama Viri dan Pole. Para peserta diajak bermain dengan membagi ruangan menjadi tiga zona: setuju, tidak setuju, dan ragu-ragu. Fasilitator membacakan beberapa pernyataan seputar kekerasan, dan peserta diminta berdiri di zona yang sesuai dengan pendapat mereka.
Mitos yang Mengakar di Kalangan Remaja
Pernyataan pertama berbunyi: “Mengejek teman dengan julukan yang membuatnya malu adalah hal biasa dalam pergaulan anak muda.” Sebagian besar peserta memilih setuju, beralasan bahwa hal itu sudah menjadi kebiasaan. Hanya 4 orang yang tidak setuju karena menilai ejekan tidak boleh dinormalisasi dengan alasan apa pun, dan 2 orang lainnya ragu-ragu karena menimbang sisi bercanda di satu sisi dan sisi tidak bolehnya di sisi lain.
Pernyataan kedua: “Menyebarkan foto atau informasi pribadi teman tidak masalah jika tujuannya bercanda.” Lagi-lagi, mayoritas setuju karena menganggapnya kebiasaan. Namun, peserta yang tidak setuju mengungkapkan pengalaman pahitnya mereka pernah menjadi korban dan merasakan sendiri betapa tidak enaknya.
Pernyataan ketiga: “Semakin dekat hubungan seseorang dengan pelaku, semakin kecil orang tersebut mengalami tindak kekerasan.” Mayoritas peserta setuju dengan anggapan bahwa orang terdekat tidak mungkin atau kemungkinannya kecil untuk menyakiti. Fakta di lapangan justru berkata lain.
Kekerasan: Definisi, Jenis, dan Fakta Mengejutkan
Narasumber Dimas Ariyanto dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sleman membuka sesi dengan memperkenalkan diri dan lembaganya. Ia menjelaskan bahwa menurut undang-undang, kategori anak adalah mereka yang belum berusia 18 tahun. Para peserta diajak menyebutkan apa saja yang termasuk kekerasan. Jawaban berdatangan: memukul, membully, mengejek, berkata kasar.

Dimas kemudian memaparkan definisi kekerasan menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) serta data kekerasan yang terjadi di Sleman. Peserta diajak mengategorikan jenis-jenis kekerasan:
- Kekerasan fisik: memukul, menendang
- Kekerasan psikis: diancam, direndahkan, diejek, diabaikan
- Kekerasan media sosial/online
- Kekerasan seksual: dipegang-pegang, diraba payudara, dipegang bagian organ reproduksi, dimintai foto pribadi
Dimas menekankan bahwa dimintai foto pribadi termasuk dalam kekerasan berbasis gender online (KGBO). Dalam paparan slide, ia memaparkan jenis kekerasan secara lengkap: kekerasan sosial, fisik, ekonomi, psikis, seksual, dan KGBO, disertai contoh-contohnya. Bentuk kekerasan seksual sendiri terbagi menjadi kekerasan nyata (verbal dan non-verbal) serta kekerasan di media online seperti grooming, sexting, online sexual exploitation, revenge porn, cyber bullying, cyber fraud, pornografi, cyber gambling, dan cyber stalking.
Pertanyaan Kunci: Siapa Pelaku Kekerasan?
Dimas melontarkan pertanyaan kepada peserta: “Siapa saja yang berpotensi menjadi pelaku kekerasan?” Jawaban yang ia berikan mengejutkan sekaligus membuka mata banyak peserta. Orang yang berpotensi menjadi pelaku kekerasan adalah orang terdekat. Data menunjukkan pelaku kekerasan terbanyak adalah pacar dan teman sendiri.
Fakta ini membantah anggapan yang muncul dalam permainan sebelumnya bahwa orang terdekat tidak mungkin menyakiti. Ketua CMC, Ridho, yang merespons pemaparan Dimas, turut menegaskan hal ini. Ia menyebutkan bahwa di tempatnya, pelaku kekerasan kebanyakan adalah orang terdekat seperti pacar dan orang tua.
Apa yang Bisa Dilakukan? Layanan dan Metode 3L
Dimas menjelaskan sejumlah layanan pemerintah yang dapat diakses publik:
- 129 call center SAPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak)
- Puspaga terdekat (Pusat Pembelajaran Keluarga)
- UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak)
- KPAID, Dimas dapat dihubungi di KPAID hingga tahun 2028 jika terjadi sesuatu
Ia juga menekankan metode 3L untuk merespons situasi kekerasan: Look (lihat), Listen (dengarkan), dan Link (hubungkan ke layanan bantuan). Saat terjadi kekerasan, teman-teman dapat melihat situasi, mendengarkan korban, hingga menghubungkan ke layanan bantuan yang tersedia.
Refleksi dan Tindak Lanjut
Ridho, ketua CMC, mengapresiasi penjelasan narasumber dan menekankan relevansinya agar pemuda-pemudi Cupuwatu tidak bingung dan dapat menyebarluaskan ilmu yang didapatkan. Ia menghimbau teman-teman untuk berhati-hati, lebih bijak dalam bermedia sosial, bergaul, serta membatasi mana yang baik dan mana yang buruk.
Kegiatan ditutup dengan diskusi kelompok. Para peserta dibagi menjadi 4 kelompok untuk merefleksikan tiga pertanyaan:
- Apa yang dapat direfleksikan dari sesi malam ini?
- Apakah ada situasi kekerasan di sekitar kalian?
- Apa yang bisa dilakukan CMC untuk merespons hal ini?
Pesan Penting untuk Kita Semua
Kekerasan tidak selalu datang dari orang asing. Justru orang-orang terdekat mulai dari teman, pacar, bahkan keluarga berpotensi menjadi pelaku. Normalisasi atas ejekan, penyebaran informasi pribadi, dan anggapan bahwa kedekatan menghalangi kekerasan adalah mitos berbahaya yang perlu diluruskan.
Pemuda dan pemudi Cupuwatu II telah mengambil langkah awal yang baik: belajar mengenali, memahami, dan menyiapkan diri untuk merespons kekerasan. Kini saatnya ilmu itu disebarluaskan dan dipraktikkan. Karena perlindungan anak dan perempuan dari kekerasan adalah tanggung jawab kita bersama.
Artikel ini disarikan dari notula kegiatan Sosialisasi Kekerasan bersama Pemuda Cupuwatu II yang diselenggarakan pada Minggu, 14 Juni 2026, di Pendopo Padukuhan Cupuwatu II.


