Reformasi Belum Selesai: Menagih Keadilan bagi Perempuan Korban Kekerasan Mei 1998

0
20
Dok. Ilustrasi dan sumber foto: Wallpaper Flare

Setiap tanggal 21 Mei, bangsa Indonesia memperingati momen bersejarah. Pada hari itu di tahun 1998, Presiden Soeharto menyatakan mundur setelah memerintah selama lebih dari tiga dekade. Runtuhnya rezim Orde Baru tidak terjadi begitu saja. Ia lahir dari krisis ekonomi yang parah, harga kebutuhan pokok yang melambung, serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang merajalela. Ribuan mahasiswa dan warga sipil turun ke jalan menuntut perubahan.

Reformasi 1998 bukan sekadar pergantian kursi kepresidenan. Lebih dari itu, ia adalah suara rakyat yang menginginkan Indonesia yang lebih demokratis, adil, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Namun, di balik euforia perubahan itu, ada luka mendalam yang hingga kini belum benar-benar tersembuhkan: kekerasan dan perkosaan massal terhadap perempuan yang terjadi dalam kerusuhan Mei 1998.

Luka yang Tak Terlupakan

Menurut dokumentasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), peristiwa kerusuhan 13–15 Mei 1998 telah dinyatakan sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang berat—tepatnya kejahatan terhadap kemanusiaan. Komnas HAM dengan tegas mengingatkan bahwa negara sudah mengakui peristiwa ini sebagai pelanggaran HAM berat. Bentuk kejahatan itu meliputi pembunuhan, penyiksaan, penganiayaan, hingga kekerasan seksual dan perkosaan.

Data dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) mencatat sedikitnya 85 kasus kekerasan seksual selama tragedi tersebut, dengan 52 di antaranya merupakan perkosaan. Komnas Perempuan dalam siaran persnya menegaskan bahwa dokumen TGPF adalah produk resmi negara yang tidak bisa disangkal. Sebagian besar korban adalah perempuan etnis Tionghoa yang mengalami kejahatan luar biasa di tengah huru-hara sosial dan politik.

Setelah Puluhan Tahun, Keadilan Masih Jauh

Lebih dari dua dekade berlalu, para penyintas dan keluarga korban masih menghadapi kenyataan pahit. Minimnya pengungkapan kebenaran, lambannya proses hukum, serta upaya terus-menerus untuk menyangkal fakta sejarah membuat luka itu tak kunjung usai. Banyak pihak menilai negara tidak hanya gagal menghadirkan keadilan, tetapi juga abai dalam memulihkan korban secara menyeluruh.

Padahal, pemerintah sendiri pernah mengakui peristiwa ini. Pada 11 Januari 2023, Presiden Joko Widodo secara resmi menyatakan bahwa kerusuhan Mei 1998 termasuk dalam 12 pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui negara. Sayangnya, pengakuan tanpa diikuti penuntasan hukum dan pemulihan yang bermakna tidaklah cukup. Korban butuh tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.

Narasi Penyangkalan Mengancam Ingatan Kolektif

Ironisnya, hingga hari ini masih ada tokoh publik yang meragukan atau bahkan menyangkal terjadinya perkosaan massal Mei 1998. Komnas Perempuan merespons keras penyangkalan semacam ini, menyebutnya bukan hanya menyakitkan korban tetapi juga memperpanjang impunitasKomnas HAM pun mengingatkan bahwa negara sudah mengakui fakta ini, sehingga pernyataan yang meragukannya tidak berdasar. Ketika sejarah dihapus atau dipelintir, impunitas akan semakin subur.

Reformasi: Pekerjaan Rumah yang Belum Selesai

Kita perlu merenungkan kembali makna Reformasi. Ia tidak boleh hanya diartikan sebagai keberhasilan menggulingkan rezim, melainkan juga komitmen berkelanjutan untuk menjaga demokrasi, supremasi hukum, dan martabat manusia. Sebuah demokrasi yang tak berani mengakui dan menghadapi masa kelamnya hanya akan mewariskan luka dari generasi ke generasi.

Hari ini, kita layak bertanya: sudah sejauh mana cita-cita Reformasi terwujud? Apakah kebebasan berekspresi, perlindungan terhadap kelompok rentan, dan penghormatan terhadap HAM benar-benar menjadi fondasi kehidupan berbangsa? Atau justru kita sedang menyaksikan kemunduran—kritik dibungkam, ruang sipil menyempit, dan korban pelanggaran HAM terus menunggu tanpa kepastian?

Apa yang Bisa Kita Lakukan?

Bagi Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia, mengingat Reformasi berarti merawat ingatan publik sekaligus memastikan tragedi kemanusiaan tidak dilupakan. Berikut adalah langkah-langkah konkret yang dapat kita ambil bersama:

  1. Mendorong negara untuk membuka kembali penyelesaian hukum atas pelanggaran HAM berat Mei 1998.
  2. Menolak segala bentuk penyangkalan sejarah dan kekerasan berbasis gender.
  3. Memperkuat pendidikan HAM dan kesetaraan gender di lingkungan keluarga, sekolah, komunitas, dan media.
  4. Menyediakan ruang aman bagi penyintas untuk didengar dan dipulihkan.
  5. Menjaga demokrasi dengan terus mengawal kebebasan sipil dan keberanian bersuara.

Keberanian Mengakui Sejarah Adalah Tanda Kebesaran Bangsa

Selama korban belum memperoleh keadilan, selama kekerasan terhadap perempuan masih dinormalisasi, dan selama fakta sejarah terus diperdebatkan, maka perjuangan Reformasi akan tetap menjadi pekerjaan rumah bersama.

Mengingat Mei 1998 bukanlah untuk membangkitkan kebencian. Ia adalah panggilan agar kita berani mengakui, memulihkan, dan belajar dari masa lalu. Karena bangsa yang besar bukanlah bangsa yang menutupi lukanya, melainkan yang berani menghadapinya dengan jujur.

Daftar Referensi

  1. Komnas Perempuan. Siaran Pers Komnas Perempuan Merespons Penyangkalan Peristiwa Kekerasan Seksual Mei 1998. Tersedia di: https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-merespons-penyangkalan-peristiwa-kekerasan-seksual-mei-1998
  2. Kompas.tvKomnas HAM Ingatkan Fadli Zon, Negara Sudah Akui Peristiwa Pelanggaran HAM Berat Mei 1998. Tersedia di: https://www.kompas.tv/nasional/600201/komnas-ham-ingatkan-fadli-zon-negara-sudah-akui-peristiwa-pelanggaran-ham-berat-mei-1998
  3. CNBC Indonesia. Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat, Ada Kerusuhan Mei 1998. Tersedia di: https://www.cnbcindonesia.com/news/20230111110235-4-404587/jokowi-akui-12-pelanggaran-ham-berat-ada-kerusuhan-mei-1998

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini