Menjaga Tunas Bangsa, Menjaga Masa Depan Indonesia

Refleksi untuk Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118, 20 Mei 2026

0
19
Dok. Ilustrasi KOMDIGI

Setiap tanggal 20 Mei, bangsa Indonesia memperingati Hari Kebangkitan Nasional. Momentum ini merujuk pada berdirinya organisasi Boedi Oetomo pada tahun 1908 yang menjadi tonggak lahirnya kesadaran kolektif bangsa untuk bangkit dari penjajahan, keterbelakangan, dan perpecahan. Kebangkitan pada masa itu bukan sekadar tentang kemerdekaan politik, melainkan juga tentang keberanian membangun martabat manusia Indonesia.

Pada peringatan ke-118 Hari Kebangkitan Nasional tahun 2026, pemerintah mengangkat tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara.” Tema ini, sebagaimana tercantum dalam Pedoman Peringatan Harkitnas 2026 (Detik.com, 19/5/2026), mengandung pesan yang sangat dalam: masa depan bangsa ditentukan oleh sejauh mana negara dan masyarakat mampu melindungi anak-anak sebagai tunas bangsa.

Namun, pertanyaan penting yang perlu kita renungkan bersama adalah: sudahkah kebangkitan nasional benar-benar hadir dalam kehidupan anak-anak Indonesia?

Realitas Anak Indonesia Hari Ini: Antara Harapan dan Ancaman

Di tengah semangat menuju Indonesia yang kuat, masih banyak anak hidup dalam situasi rentan. Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga April 2026 saja, telah tercatat 426 kasus pelanggaran hak anak, termasuk kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan siber (Nasdemdprri.id, 18/5/2026). Secara lebih lengkap, sepanjang tahun 2025 KPAI mencatat 2.031 kasus pelanggaran hak anak dengan jumlah korban 2.063 anak (Tribunjakarta.com, 16/1/2026).

Ancaman terhadap anak hari ini tidak lagi hanya datang dari ruang fisik, tetapi juga dari ruang digital yang bergerak tanpa batas. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengungkapkan bahwa sekitar 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online, dan mengejutkan lagi, 80 ribu di antaranya berusia di bawah 10 tahun (RRI.co.id, 18/5/2026).

Selain itu, anak-anak juga menjadi sasaran eksploitasi ekonomi, perdagangan orang (child trafficking), pornografi digital, kecanduan gim daring, hingga pinjaman online akibat rendahnya literasi digital dan lemahnya perlindungan keluarga maupun negara.

Teknologi yang seharusnya menjadi sarana belajar dan berkembang justru dapat berubah menjadi ruang berbahaya ketika tidak disertai pengawasan, pendidikan, dan perlindungan yang memadai.

Respons Negara: PP TUNAS dan Komitmen Perlindungan Anak

Pemerintah sebenarnya telah merespons situasi ini. Pada 28 Maret 2026, secara resmi diberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang disingkat PP TUNAS. Regulasi ini membatasi akses anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi dan mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk menerapkan fitur perlindungan anak.

Menteri PPPA juga menegaskan bahwa PP TUNAS serta Peraturan Presiden tentang Perlindungan Anak merupakan bukti komitmen negara untuk menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak (KemenPPPA.go.id, 18/5/2026).

Namun, kebijakan saja tidak cukup. Kebangkitan nasional tidak cukup dimaknai melalui upacara seremonial atau pengibaran bendera semata. Kebangkitan nasional harus hadir dalam keberpihakan nyata kepada anak-anak. Sebab, tidak mungkin sebuah negara menjadi kuat apabila generasi mudanya tumbuh dalam ketakutan, trauma, kekerasan, dan kehilangan harapan.

Kedaulatan Sejati Berawal dari Perlindungan Anak

Kedaulatan negara tidak hanya diukur dari kekuatan ekonomi, pembangunan infrastruktur, atau pertahanan militer. Kedaulatan sejati lahir ketika negara mampu memastikan setiap anak hidup aman, sehat, mendapatkan pendidikan yang layak, serta tumbuh dalam lingkungan yang menghargai harkat dan martabatnya sebagai manusia.

Karena itu, menjaga tunas bangsa bukan hanya tugas pemerintah. Ini adalah tanggung jawab bersama:

  • Orang tua perlu membangun ruang aman dan penuh kasih bagi anak.
  • Sekolah harus menjadi tempat yang melindungi, bukan justru menjadi ruang perundungan dan kekerasan.
  • Media perlu menghadirkan informasi yang ramah anak.
  • Komunitas, tokoh agama, organisasi masyarakat sipil, dan dunia usaha juga memiliki peran penting dalam menciptakan ekosistem perlindungan anak yang kuat.

Kita juga perlu membangun kesadaran bahwa perlindungan anak bukan sekadar program sosial, tetapi investasi kebangsaan. Anak-anak yang terlindungi hari ini akan tumbuh menjadi generasi yang sehat, kritis, berdaya, dan memiliki kepedulian terhadap sesama. Sebaliknya, ketika anak-anak dibiarkan hidup dalam kekerasan dan ketidakadilan, bangsa ini sedang mewariskan krisis di masa depan.

Hari Kebangkitan Nasional seharusnya menjadi momentum refleksi bersama:

  • Apakah kita benar-benar sudah menghadirkan Indonesia yang aman bagi anak?
  • Apakah negara sudah cukup serius melindungi kelompok paling rentan?
  • Apakah masyarakat sudah menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas bersama?

Menjaga tunas bangsa berarti menjaga masa depan Indonesia. Sebab dari tangan anak-anak hari ini, arah bangsa di masa depan akan ditentukan. Jika mereka tumbuh dengan perlindungan, pendidikan, dan kasih sayang yang cukup, maka Indonesia tidak hanya akan menjadi negara yang kuat, tetapi juga bangsa yang beradab dan manusiawi.

Mungkin inilah makna kebangkitan nasional yang paling relevan hari ini: bangkit bersama untuk memastikan tidak ada satu pun anak Indonesia yang tertinggal, terluka, atau kehilangan haknya untuk bermimpi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini