Di balik euforia Hari Buruh 1 Mei yang kerap dipenuhi tuntutan kenaikan upah, terhampar realitas bisu dari para perempuan pekerja informal. Mereka adalah pekerja rumah tangga (PRT), buruh cuci, perajin rumahan, buruh gendong, pengumpul sampah, pedagang asongan dan masih banyak lainnya. Karena sektor informal tidak tercatat secara administratif, mereka secara sistematis dikeluarkan dari berbagai skema perlindungan ketenagakerjaan & menempatkan mereka dalam posisi rentan secara ekonomi, sosial, dan politik.
Kerentanan Berlapis: Antara Eksploitasi Publik dan Kekerasan Domestik
Perspektif feminis mengajarkan bahwa kita tidak bisa memahami ketidakadilan terhadap perempuan hanya dari kacamata pasar atau status formalitas kerja semata. Kerja perempuan terbelah oleh double burden (beban ganda): menjalankan peran reproduksi sosial (mengurus rumah tangga dan keluarga) yang tidak dihargai secara ekonomi, sekaligus mencari nafkah di sektor informal untuk menopang kehidupan keluarga.
Data Komnas Perempuan mencatat sepanjang 2025 terdapat 3.942 kasus kekerasan terhadap perempuan di dunia kerja, mencakup kekerasan seksual, ekonomi, fisik, dan psikologis. Pekerja sektor informal, terutama yang bergerak di layanan domestik, disebut sebagai salah satu kelompok dengan risiko paling tinggi. Ironisnya lagi, ketika mereka pulang ke rumah, institusi domestik yang seharusnya menjadi tempat berlindung kerap berubah menjadi lokus kekerasan. Sebuah studi yang menjangkau pekerja perempuan di Surabaya menemukan bahwa meskipun seorang perempuan menjadi penopang finansial keluarga (career women), konflik rumah tangga dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tetap menjadi momok yang nyata selama pandemi.
Ketika UU PPRT Lahir, namun “Dinding” Belum Tentu Roboh
Kabar baik datang pada Selasa (21/4/2026), setelah diperjuangkan selama lebih dari 22 tahun, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-Undang. Secara legal-formal, UU ini bertujuan memberikan kepastian hukum, mencegah eksploitasi dan pelecehan, serta mewajibkan adanya perjanjian kerja, hak cuti, istirahat, dan jaminan sosial bagi PRT.
Ada jurang yang sangat lebar antara the law in books dan the law in action. Tanpa pengawasan yang ketat dari Kementerian Ketenagakerjaan serta aparat daerah, rumah-rumah penduduk yang merupakan “pabrik” bagi ribuan PRT akan tetap menjadi “ruang privat” yang tertutup dari intervensi publik.
Tanpa payung teknis yang rinci di tingkat lokal, risiko kekerasan struktural yang mendiskriminasi perempuan akan terus berlanjut, dan UU hanya akan menjadi “macan kertas” yang tak bernyawa.
Bersuara dari Balik Tembok
UU PPRT adalah kado manis di Hari Buruh, tetapi hadiah ini masih terbungkus rapat. Kita membutuhkan keberanian politik untuk membuka bungkusannya dengan Peraturan Pelaksana (PP), Peraturan Menteri (Permenaker), hingga Peraturan Daerah yang kuat. Hanya dengan itu, para perempuan yang selama ini bekerja “di balik tembok” bisa bernapas lega dan keluar dari bayang-bayang kekerasan dan ketidakadilan. Tanpa transparansi dan mekanisme pengawasan yang inklusif, undang-undang ini hanya akan menjadi teks mati yang tidak mengubah satu pun kehidupan perempuan rentan di pelosok negeri.


