Tuntutan 1 Tahun Penjara Mahasiswa UNY: Menakar Keadilan di Tengah “Chilling Effect” Demokrasi

0
163
Dok. Ilustrasi Pinterest

SLEMAN – Ruang sidang Pengadilan Negeri Sleman pada Selasa (10/2/2026) mendadak hening saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya. Perdana Arie Putra Veriasa, seorang mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), dituntut pidana satu tahun penjara. Ia dituding melakukan pembakaran fasilitas kepolisian dalam aksi demonstrasi Agustus 2025 lalu.

Perkara ini bukan sekadar urusan satu individu di meja hijau. Ia adalah cermin retaknya relasi antara aktivisme pemuda, penegakan hukum, dan ruang demokrasi yang kian menyempit. Menjelang pembacaan pledoi (nota pembelaan) hari ini, Selasa (18/2/2026), publik patut bertanya: Apakah ini murni penegakan hukum, atau bentuk kriminalisasi terhadap pembela Hak Asasi Manusia (HAM)?

Paradoks “Kota Pelajar” dan Kriminalisasi Aktivisme

Yogyakarta telah lama menyandang predikat “Kota Pelajar”, sebuah laboratorium intelektual tempat nalar kritis diasah. Namun, tuntutan satu tahun penjara terhadap Perdana Arie mengirimkan pesan yang kontradiktif. JPU menggunakan Pasal 308 ayat (1) UU No. 1/2023 (KUHP Nasional) sebuah kodifikasi hukum baru yang kini mulai diuji taringnya untuk menyasar ekses dari gerakan massa.

Secara yuridis, JPU menitikberatkan pada “bahaya bagi barang” (fasilitas umum). Namun, dari perspektif sosiologi hukum, tindakan tersebut tidak lahir di ruang hampa. Demonstrasi Agustus 2025 adalah respons atas kebuntuan dialog dan kebijakan yang dianggap mencederai HAM. Ketika negara lebih memprioritaskan keamanan benda mati (properti) ketimbang melindungi hak konstitusional warga untuk bersuara, di situlah keadilan kehilangan arah kompasnya.

Efek Gentar (Chilling Effect) di Ruang Akademik

Ada kekhawatiran sistematis yang muncul jika tuntutan ini dikabulkan tanpa pertimbangan latar belakang perjuangan sosial terdakwa. Penuntutan ini berpotensi menciptakan chilling effect yaitu sebuah fenomena di mana warga negara, khususnya mahasiswa, menjadi takut untuk bersuara karena ancaman jeruji besi yang nyata.

Jika setiap dinamika lapangan dalam demonstrasi berujung pada kriminalisasi individual, maka regenerasi gerakan mahasiswa di Yogyakarta terancam lumpuh. Kita sedang mempertaruhkan identitas kota ini: apakah akan tetap menjadi ruang aman bagi pertukaran gagasan, atau berubah menjadi kota yang sunyi dari kritik karena ketakutan hukum (legal terror).

Menakar Ulang Fungsi Hukum

Hukum positif kita memang tidak mengenal alasan pemaaf khusus bagi aktivis. Namun, dalam prinsip peradilan yang beradab, hakim memiliki diskresi untuk melihat substansi di balik aksi.

  1. Motivasi Sosial: Apakah tindakan tersebut dilakukan demi keuntungan pribadi atau sebagai bentuk pembelaan terhadap hak-hak publik?
  2. Proporsionalitas: Apakah hukuman satu tahun penjara sebanding dengan dampak kerusakan fisik, jika dibandingkan dengan “kerusakan” demokrasi yang timbul akibat pembungkaman ekspresi?
  3. Perlindungan Human Rights Defenders: Sesuai deklarasi PBB, individu yang memperjuangkan HAM seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan justru dipukul mundur dengan pasal-pasal pidana yang kaku.

Mengawal Hukum dengan Nalar Jernih

Proses hukum terhadap Perdana Arie adalah ujian bagi nurani hukum Indonesia di bawah payung KUHP baru. Publik, akademisi, dan praktisi hukum harus terus mengawal persidangan ini secara objektif. Kita harus memastikan bahwa pengadilan tidak sekadar menjadi stempel bagi normalisasi pembungkaman, melainkan benteng terakhir bagi keadilan substantif.

Pada akhirnya, keadilan yang sesungguhnya bukan diraih melalui vonis yang hanya memuaskan aspek prosedural, melainkan melalui putusan yang mampu merawat nalar demokrasi dan masa depan hak asasi manusia di negeri ini.

Referensi & Verifikasi:

  • Tribun Jogja (18 Februari 2026): “Hari Ini Aktivis BEM UNY Perdana Arie Dijadwalkan Sampaikan Pembelaan di PN Sleman” — baca artikel asli. Artikel ini memuat informasi terbaru tentang agenda sidang dan detail dakwaan awal (Pasal 187 dan 406 KUHP).
  • Harian Jogja (10 Februari 2026): “Kasus Pembakaran Fasilitas Polisi, Mahasiswa UNY Dituntut 1 Tahun” — baca artikel asli. Artikel ini menjadi sumber utama untuk kutipan pernyataan tuntutan Jaksa.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini