
Di Tasikmalaya, Jawa Barat, negara sedang diuji. Bukan oleh ancaman keamanan, bukan pula oleh krisis ekonomi, melainkan oleh pertanyaan yang lebih mendasar: apakah negara akan tunduk pada tekanan mayoritas, atau tetap setia pada amanat konstitusi?
Pada Januari 2026, Forum Umat Islam Penjaga Aqidah (FUIPA) mendatangi DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan mendesak pembubaran Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Mereka bahkan menuntut penangkapan mubaligh Ahmadiyah dan mempertanyakan izin kegiatan keagamaan yang digelar di Tenjowaringin.
Tak lama berselang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tasikmalaya mengeluarkan rekomendasi resmi agar pemerintah daerah menyusun peraturan bupati yang melarang aktivitas Jemaat Ahmadiyah, dengan merujuk pada SKB Tiga Menteri 2008, fatwa MUI, dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011.
Situasi ini memperlihatkan pola yang berulang dalam sejarah demokrasi Indonesia: tekanan kelompok mayoritas berusaha mengubah perbedaan keyakinan menjadi persoalan hukum, sementara negara ragu untuk mengambil posisi tegas.
Demokrasi Tanpa Minoritas?
Demokrasi tidak hanya soal suara terbanyak. Ia juga soal perlindungan terhadap mereka yang paling rentan. Dalam teori demokrasi modern, hak minoritas adalah fondasi yang membedakan demokrasi dari tirani mayoritas. Demokrasi sejati tidak berhenti pada dominasi mayoritas, tetapi menuntut komitmen negara untuk melindungi hak-hak minoritas dari tekanan dan diskriminasi.
Koalisi masyarakat sipil termasuk YLBHI, LBH Bandung, Formassi Jawa Barat, YAPPIKA, dan JAKATARUB menilai bahwa rekomendasi pelarangan Ahmadiyah bertentangan dengan konstitusi dan kewajiban negara dalam hukum HAM internasional.
Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945 menjamin kebebasan beragama. Bahkan, hak ini dikategorikan sebagai non-derogable rights, hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Selain itu, Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui UU No. 12 Tahun 2005, yang mewajibkan negara melindungi kebebasan beragama tanpa diskriminasi.
Dengan kata lain, negara tidak hanya dilarang membatasi kebebasan beragama, tetapi juga diwajibkan secara aktif melindungi kelompok minoritas.
Politik Regulasi dan Ilusi Legalitas
Argumen yang digunakan untuk membenarkan pelarangan Ahmadiyah sering kali bertumpu pada SKB Tiga Menteri 2008 dan berbagai regulasi turunannya. Namun, sejumlah kajian sosio-legal menunjukkan bahwa SKB tersebut problematik secara formil dan substantif.
Koalisi masyarakat sipil mengutip riset CRCS Universitas Gadjah Mada yang menyatakan bahwa SKB dan peraturan turunannya melanggar prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan dan tidak memiliki bentuk kebijakan yang jelas, sehingga bertentangan dengan asas kepastian hukum.
Ironisnya, regulasi yang lemah secara hukum justru dijadikan alat legitimasi untuk membatasi hak konstitusional warga negara. Di titik inilah hukum kehilangan fungsinya sebagai pelindung keadilan dan berubah menjadi instrumen politik identitas.
Negara di Antara Tekanan dan Konstitusi
Kasus Tasikmalaya bukan fenomena lokal semata. Ia adalah refleksi dari persoalan nasional: negara yang sering kali ambigu ketika berhadapan dengan intoleransi.
Jika pemerintah daerah menindaklanjuti rekomendasi pelarangan Ahmadiyah, maka preseden berbahaya akan tercipta. Hari ini Ahmadiyah, besok kelompok lain. Demokrasi pun berubah menjadi ruang yang hanya aman bagi mereka yang berada di dalam lingkar mayoritas.
Koalisi masyarakat sipil telah mengingatkan bahwa kebijakan yang membatasi kebebasan beragama bukan hanya melanggar konstitusi, tetapi juga memperdalam polarisasi sosial dan berpotensi memicu kekerasan berbasis keyakinan.
Dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia, negara seharusnya hadir sebagai penjamin keadilan, bukan sebagai mediator kompromi antara tekanan mayoritas dan hak minoritas.
Menjaga Republik dari Tirani Mayoritas
Pertanyaan paling mendasar dari kasus Tasikmalaya adalah: untuk siapa negara ini berdiri?
Jika negara tunduk pada tekanan kelompok tertentu, maka konstitusi hanya menjadi dokumen simbolik tanpa daya. Jika negara gagal melindungi minoritas hari ini, maka tidak ada jaminan bahwa hak mayoritas akan tetap aman di masa depan.
Kebebasan beragama dan berkeyakinan bukan hadiah dari negara, melainkan hak yang melekat pada setiap warga negara. Menjaganya bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi syarat utama keberlanjutan Republik.
Tasikmalaya hari ini adalah cermin Indonesia. Dan dari cara negara menjawab tantangan ini, kita bisa membaca masa depan demokrasi kita. Di satu sisi, konstitusi bicara lantang tentang kebebasan. Di sisi lain, desakan untuk membungkam kebebasan datang dari mereka yang mengklaim membela agama. Mampukah Negara Menjadi Rumah bagi Semua?
Sumber berita dan pernyataan resmi:
- Harapan Rakyat. “FUIPA Desak Pembubaran Ahmadiyah di Tasikmalaya, Pertanyakan Izin Acara di Tenjowaringin.”
<FUIPA Desak Pembubaran Ahmadiyah di Tasikmalaya> - Lembaga Bantuan Hukum Bandung. “Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Harus Melindungi Kebebasan Beragama yang Dijamin UUD 1945, Tak Boleh Tunduk pada Tekanan Ormas.”
<Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Harus Melindungi Kebebasan Beragama>

