“Data terbaru Komnas Perempuan mengungkap fakta mencengangkan: terjadi 330.097 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia dalam setahun. Angka ini bukan hanya statistik, tetapi cermin krisis yang membutuhkan aksi nyata dari kita semua. Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan hadir sebagai pengingat akan urgensi ini.”
Setiap tahun, sejak 25 November, dunia menandai dimulainya kampanye global selama 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Peringatan ini menjadi panggilan penting untuk merefleksikan realitas kekerasan berbasis gender dan memperkuat upaya kolektif guna melindungi perempuan dari ancaman nyata baik di rumah, di komunitas, maupun di ruang publik.
Situasi Indonesia: Data dan Makna di Balik Angka
Data dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada Catatan Tahunan 2024 menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan di Indonesia tetap menjadi persoalan serius. Komnas mencatat 330.097 kasus kekerasan berbasis gender yang telah diverifikasi sebagai kekerasan terhadap perempuan, naik sekitar 14,17 persen dibanding tahun sebelumnya.
Lebih dari sekadar angka, sebagian besar kasus yakni belasan ribu kasus kekerasan terhadap Perempuan terjadi dalam ranah personal: dalam relasi perkawinan, keintiman, kekerabatan, dan pekerja rumah tangga. Komnas Perempuan menegaskan bahwa peningkatan bukan hanya karena kenyataan semakin banyak kekerasan, tetapi juga karena perbaikan sistem pendataan yang makin kuat, sehingga laporan menjadi lebih akurat dan inklusif. ¹
Gambaran Global: Krisis yang Tidak Berbeda
Dalam skala global, gambaran kekerasan terhadap perempuan sama mengkhawatirkannya. Menurut laporan WHO dan mitra PBB, sekitar 840 juta perempuan, atau hampir satu dari tiga di seluruh dunia, pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual dalam hidup mereka baik dari pasangan intim maupun orang lain.²
Dalam kurun 12 bulan terakhir, 316 juta perempuan mengalami kekerasan fisik atau seksual oleh pasangan, sedangkan 263 juta perempuan melaporkan pernah mengalami kekerasan seksual oleh non-pasangan sejak usia 15 tahun.² Menariknya, penurunan kekerasan pasangan dalam dua dekade terakhir sangat lambat, hanya sekitar 0,2 persen per tahun.²
Dari data nasional maupun global tersebut muncul gambaran bersama: kekerasan terhadap perempuan bukanlah fenomena tersembunyi semata, melainkan krisis yang menuntut intervensi serius.
Momentum 16 Hari Anti Kekerasan ini seharusnya menjadi titik tolak untuk memperkuat kerja sama lintas elemen: pemerintah, lembaga masyarakat sipil, akademisi, serta komunitas akar rumput. Perkuatan tata kelola data harus terus berjalan, agar data yang tersedia lebih tajam mengarah pada pencegahan dan kebijakan pemulihan yang relevan. Di sisi lain, layanan bagi korban bisa mulai dari pendampingan hukum, dukungan psikologis, perlindungan social yang harus diperkaya agar perempuan yang mengalami kekerasan tidak merasa sendirian dan punya akses nyata untuk pulih.
Selain itu, advokasi publik dan pendidikan sangat krusial. Kampanye selama 16 hari ini bisa dipakai untuk mengedukasi masyarakat bahwa kekerasan berbasis gender adalah isu struktural yang terkait dengan norma-norma patriarki, relasi kuasa, dan ketidaksetaraan. Kita perlu mendorong kebijakan lokal dan nasional yang lebih responsif: memperkuat hukum, meningkatkan anggaran untuk program perlindungan, dan memastikan mekanisme pengaduan dapat diakses di semua level.
Yang tak kalah penting, menghapus kekerasan berbasis gender bukan sekadar soal menghukum pelaku, tetapi juga membangun kembali martabat para korban. Pemulihan bukan hanya aspek fisik, tetapi juga psikologis dan sosial agar perempuan yang menjadi korban diberdayakan kembali sebagai bagian dari masyarakat yang adil dan setara.
Mengakhiri kekerasan terhadap perempuan bukanlah tugas satu aktor saja. Selama 16 hari ini, mari kita semua mulai dari aktivis, akademisi, pembuat kebijakan, masyarakat sipil bertindak bersama berdasarkan data dan empati. Dengan memperkuat pendokumentasian, memperluas layanan, dan memperdalam advokasi, kita bisa meneguhkan komitmen bahwa setiap perempuan pantas hidup tanpa rasa takut, dalam ruang aman dan setara. Karena, di balik setiap angka, ada perempuan yang layak dihormati dan dilindungi.
Referensi:
¹ Komnas Perempuan, CATAHU 2024 – Menata Data, Menajamkan Arah https://komnasperempuan.go.id/catatan-tahunan-detail/catahu-2024-menata-data-menajamkan-arah-refleksi-pendokumentasian-dan-tren-kasus-kekerasan-terhadap-perempuan
² WHO / UN Women, Lifetime toll: 840 million women faced partner or sexual violence https://www.who.int/news/item/19-11-2025-lifetime-toll–840-million-women-faced-partner-or-sexual-violence#:~:text=Nearly%201%20in%203%20women,violence%20by%20an%20intimate%20partner


