Uji Materi UU Perkawinan Soal Nikah Beda Agama Kembali Diajukan: Pemohon Desak Kepastian Hukum

0
236
Muhamad Anugrah Firmansyah, pemohon uji materi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengikuti sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (12/11/2025). (Humas MK)

Perdebatan tentang pernikahan beda agama kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Permohonan ini diajukan oleh Muhammad Anugrah Firmansyah, warga Bandung berusia 30 tahun, yang menilai aturan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pasangan lintas agama yang ingin menikah dan mencatatkan pernikahannya secara resmi.

Anugrah menguji Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan bahwa “perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.” Menurutnya, ketentuan ini sering ditafsirkan secara sempit hingga membatasi pasangan beda agama untuk mencatatkan pernikahan di instansi negara. “Penafsiran pasal ini tidak konsisten, bahkan menimbulkan diskriminasi,” ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Permohonan ini menarik perhatian publik karena MK sebelumnya telah menolak dua permohonan serupa, yakni melalui putusan Nomor 68/PUU-XII/2014 dan Nomor 24/PUU-XX/2022. Namun, Anugrah menegaskan bahwa gugatannya kali ini memiliki fokus berbeda. Jika pemohon terdahulu menuntut pengakuan sah atas pernikahan beda agama, ia hanya meminta jaminan kepastian hukum dalam aspek pencatatan. “Yang saya ajukan bukan soal keabsahan pernikahan, tapi soal hak administratif untuk mencatatkan perkawinan melalui pengadilan,” jelasnya.

Gugatan ini berawal dari kisah pribadi Anugrah yang menjalin hubungan selama dua tahun dengan seorang perempuan beragama Kristen. Meski telah bertekad untuk menikah, keduanya terhambat oleh aturan dan tafsir hukum yang membatasi. Hambatan ini makin kuat setelah terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023, yang secara tegas melarang pengadilan mengeluarkan izin pencatatan bagi pernikahan beda agama.

Anugrah menyebut kondisi ini sebagai bentuk kerugian konstitusional yang nyata. Ia merasa negara tidak memberikan kepastian hukum dan keadilan yang seharusnya dijamin oleh konstitusi. “Pasal ini multitafsir. Ada pengadilan yang mengizinkan, tapi ada juga yang menolak. Ini menunjukkan ketidakpastian penerapan hukum di Indonesia,” tuturnya.

Selain memperjuangkan haknya pribadi, Anugrah juga menyoroti dampak sosial dari tidak tercatatnya pernikahan beda agama. Menurutnya, ketiadaan pencatatan menimbulkan kerentanan bagi perempuan dan anak karena status hukum mereka tidak diakui negara. Kondisi ini bertentangan dengan Pasal 28B Ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk membentuk keluarga dan hak anak untuk hidup serta berkembang secara layak.

Sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan Konvensi Hak Anak (CRC), Indonesia dinilai memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan perlindungan yang setara bagi seluruh warganya tanpa diskriminasi atas dasar agama.

Menariknya, Anugrah menjalani proses hukum ini secara mandiri tanpa didampingi pengacara. Keputusan itu diambil sebagai bentuk keyakinan pribadi untuk memperjuangkan haknya sebagai warga negara. “Saya melakukannya sendiri karena ini menyangkut hak dasar manusia yang harus diperjuangkan,” katanya.

Langkah hukum ini kembali memantik diskusi publik mengenai posisi pasangan beda agama dalam sistem hukum Indonesia. Sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi akan menjadi penentu apakah uji materi ini mampu membuka ruang baru bagi kepastian hukum atau justru mengulang penolakan sebelumnya.

Referensi:

  • Nikah Beda Agama Digugat Lagi, Pemohon Soroti Ketidakkonsistenan Penerapan Pasal – TribunNews.com
  • Aturan Nikah Beda Agama Pernah Ditolak MK, Apa yang Buat Uji Materi UU Perkawinan Kali Ini Berbeda? – TribunNews.com
  • Pasangan Beda Agama Menuntut Hak Pencatatan Sipil pada Negara – Kompas.com (13 November 2025)
  • Larangan Nikah Beda Agama Digugat Lagi ke MK, Pemohon Persoalkan Pencatatan Pernikahan – Jawapos.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini