Di balik eksotisme alam dan budayanya, Sumba Timur menyimpan sebuah realitas kelam yang memerlukan perhatian kita semua yaitu kekerasan terhadap perempuan dan anak. Data berbicara, dan angkanya menunjukkan bahwa pulau yang indah ini sedang berada dalam kondisi yang memprihatinkan.
Secara nasional, Indonesia telah berada dalam status darurat kekerasan. Catatan Tahun 2024 Komnas Perempuan[1] mencatat 445.502 kasus kekerasan terhadap perempuan, naik hampir 10% dari tahun sebelumnya. Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)[2] mencatat 25.559 kasus kekerasan terhadap anak. Angka mengerikan ini berarti, setiap jam, setidaknya satu anak menjadi korban kekerasan seksual di Indonesia.
Lalu, bagaimana dengan Nusa Tenggara Timur (NTT)? Sepanjang 2024, provinsi ini mencatat 1.690 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dari jumlah tersebut, rata-rata 4 hingga 5 orang mengalami kekerasan setiap harinya. Khusus untuk kekerasan seksual, setidaknya satu perempuan atau anak menjadi korban setiap hari di NTT.
Sumba Timur dalam angka dan realita tersembunyi sebagaimana Kabupaten Sumba Timur mencatat 36 kasus sepanjang tahun 2024.[3] Meski terlihat rendah dan menunjukkan tren penurunan, angka ini hanyalah puncak gunung es. Banyak korban yang tidak memiliki akses atau keberanian untuk melapor akibat berbagai hambatan sosial dan budaya. Data resmi hanya mewakili kasus-kasus yang “berdaya” menjangkau layanan. Masih banyak lagi jeritan korban yang terpendam, tidak terdokumentasi, dan tidak pernah mendapat penanganan.
Analisis masalah mengungkap beberapa faktor pemicu kekerasan di Sumba Timur: Faktor Ekonomi: Tekanan ekonomi dalam rumah tangga sering kali menjadi pemicu konflik dan kekerasan. Budaya Patriarki: Nilai-nilai budaya yang menempatkan laki-laki lebih superior dapat melanggengkan kekuasaan dan kontrol atas perempuan dan anak. Media dan Teknologi: Kemajuan teknologi disalahgunakan untuk kekerasan siber dan eksploitasi. SDM Aparat: Kurangnya pemahaman aparat penegak hukum dalam menangani kasus dengan perspektif korban. Relasi Kuasa: Ketimpangan kuasa dalam hubungan membuat korban, terutama anak dan perempuan, sulit melawan atau melapor.
Perjalanan korban untuk mendapatkan keadilan dipenuhi ranjau. Tantangan berlapis yang dihadapi korban adalah Stigma dan Penyelesaian Adat dimana korban, khususnya kekerasan seksual, sering dianggap sebagai “aib keluarga.” Kasus kerap ditutupi dan diselesaikan secara adat, bahkan dengan memaksa korban menikahi pelaku. Lalu Akses Layanan yang Tidak Ramah, korban sering mendapat pertanyaan yang menyudutkan dan menyakitkan dari aparat, alih-alih dukungan. Proses hukum yang berlarut juga membuat korban kelelahan mental dan finansial. Belum lagi Pengabaian Hak Pemulihan, selama ini fokus penanganan sering hanya pada menghukum pelaku, sementara kebutuhan korban untuk pulih secara fisik, psikologis, dan sosial terabaikan. Korban berisiko mengalami kekerasan ganda berupa pengucilan dari masyarakat.
Tiga Pilar Solusi untuk Sumba Timur yang di rekomendasikan Sabana Sumba melalui Policy brief tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak korban kekerasan di kabupaten sumba timur” untuk memastikan pemenuhan hak korban, setidaknya ada tiga indikator penting yang harus dibangun Pemerintah Daerah:
- Payung Hukum yang Kuat: Membuat Peraturan Daerah (Perda) khusus yang menjadi panduan komprehensif untuk pencegahan, penanganan, dan perlindungan korban kekerasan.
- Skema Pencegahan: Melakukan edukasi anti-kekerasan ke semua lapisan masyarakat, pemberdayaan ekonomi, pelatihan nilai HAM dan kesetaraan (GEDSI), serta berkolaborasi dengan tokoh adat, agama, dan masyarakat untuk membangun kearifan lokal yang melindungi.
- Skema Penanganan Terpadu: Membangun sistem layanan yang mencakup pengaduan mudah diakses, bantuan hukum, layanan kesehatan, rumah aman, pendampingan psikologis, rehabilitasi, dan restitusi untuk memastikan pemulihan korban yang menyeluruh.
Sumba Timur sedang darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak. Diperlukan komitmen politik dan langkah nyata dari semua pihak, terutama pemerintah daerah. Rekomendasi konkretnya adalah segera mewujudkan tiga pilar solusi tersebut: Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban kekerasan, Bangun Sistem Pencegahan melalui edukasi dan pemberdayaan, dan dirikan Sistem Penanganan Korban yang Terpadu.
Setiap orang berhak untuk hidup aman dan bebas dari kekerasan. Sudah waktunya kita bersuara dan bergerak bersama untuk menghentikan kekerasan di Bumi Sumba Timur. Karena di balik setiap angka statistik, ada seorang anak atau perempuan yang menanti untuk didengar dan dipulihkan.
Artikel di sarikan oleh Rose Merry dari “Policy Brief tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak korban kekerasan di Kabupaten Sumba Timur” yang di susun oleh Sabana Sumba, info lebih lanjut dapat menghubungi Sabana melalui https://www.instagram.com/sabana_sumba?igsh=cWUzdTg4aDZqb3ds
[1] https://komnasperempuan.go.id/download-file/1316
[2] https://siga.kemenpppa.go.id/dataset?ids=MTE5Mw==&entity=cHJvdmluY2U=
[3] Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Sumba Timur.


