Setiap anak Indonesia berhak atas pendidikan yang layak, termasuk anak-anak dari komunitas penghayat kepercayaan. Namun, meskipun Permendikbud No. 27 Tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan telah diterbitkan sembilan tahun lalu, implementasinya di Kabupaten Magelang masih menghadapi berbagai tantangan.
Dialog untuk Perubahan
Pada tanggal 15 Mei, Yayasan LKiS bersama perwakilan komunitas penghayat kepercayaan mengadakan audiensi penting dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Magelang. Pertemuan ini menjadi wadah untuk menyampaikan temuan lapangan, praktik baik, serta rekomendasi kebijakan demi memastikan hak pendidikan anak-anak penghayat kepercayaan dapat terpenuhi secara adil dan setara. Sumber dokumentasi pertemuan
Tantangan yang Masih Membayangi
Meski regulasi sudah tersedia, pelaksanaannya di lapangan menghadapi sejumlah kendala:
- Keterbatasan jumlah penyuluh: Hanya terdapat 4 penyuluh untuk melayani 17 siswa di 5 sekolah.
- Honorarium tidak pasti: Para penyuluh tidak memiliki jaminan honorarium dari APBD atau dana BOS.
- Data belum terpadu: Kurangnya koordinasi antara Disdikbud, sekolah, dan Dinas Kependudukan menyebabkan banyak siswa penghayat belum terdata secara akurat.
- Minimnya pengawasan: Tidak ada sistem evaluasi yang efektif untuk menilai pelaksanaan layanan pendidikan kepercayaan.
Kepala Disdikbud Magelang, Slamet Achmad Husein, menegaskan komitmennya:
“Kami akan menyikapi pemenuhan kebutuhan dan pendidikan penghayat agar merata dan bebas dari diskriminasi. Diskusi hari ini menjadi langkah awal menindaklanjuti rekomendasi dan kesimpulan yang ada untuk menjamin hak pendidikan bagi mereka.”
Pernyataan lengkap
Potret Pendidikan Kepercayaan di Indonesia
Secara nasional, layanan pendidikan untuk penghayat kepercayaan masih belum merata:
- Nasional: 2.795 siswa dilayani oleh 256 penyuluh di 604 sekolah (di 16 provinsi).
- Jawa Tengah: 41 penyuluh melayani 320 siswa di 143 sekolah.
- Kabupaten Magelang: 4 penyuluh aktif mengajar di 5 sekolah, di antaranya:
- SDN 1 Kapuhan
- SMPN 2 Sawangan
- Universitas Tidar Magelang
Langkah-Langkah Rekomendatif
Agar hak pendidikan bagi penghayat kepercayaan dapat terpenuhi secara menyeluruh, berikut beberapa rekomendasi kebijakan:
- Surat Edaran ke Sekolah:
Disdikbud perlu mengeluarkan surat edaran resmi kepada seluruh sekolah agar memahami dan melaksanakan layanan pendidikan kepercayaan sesuai aturan. - Integrasi Kolom Kepercayaan di e-Rapor:
Nilai pendidikan kepercayaan harus dimasukkan dalam sistem e-rapor untuk menjamin pengakuan formal terhadap hak belajar siswa penghayat. - Alokasi Dana yang Jelas:
Penyuluh perlu mendapatkan honorarium yang layak, dengan pendanaan yang jelas melalui APBD, APBN, atau dana BOS. - Sosialisasi kepada Guru dan Kepala Sekolah:
Masih banyak sekolah yang belum memahami Permendikbud No. 27/2016. Diperlukan sosialisasi intensif untuk menjamin pelaksanaan kebijakan ini. - Sinkronisasi Data:
Disdikbud dan Dinas Kependudukan (Dukcapil) perlu bekerja sama dalam memperbarui dan menyinkronkan data siswa penghayat agar tidak ada yang terlewatkan dari layanan pendidikan.
Kolaborasi adalah Kunci
Perubahan nyata hanya dapat terwujud melalui kolaborasi yang erat antara LKiS, Disdikbud, sekolah, dan komunitas penghayat kepercayaan. Bersama-sama, kita dapat membangun sistem pendidikan yang inklusif, adil, dan menghormati keberagaman kepercayaan di Indonesia.
Baca rekomendasi kebijakan dan data terbaru selengkapnya di sini


