Solidaritas untuk Korban Kekerasan Berbasis Agama atau Keyakinan: Refleksi dan Aksi Nyata

0
236
Dok. Ilustrasi Pinterest

Setiap tanggal 22 Agustus, dunia memperingati Hari Internasional Peringatan Korban Tindak Kekerasan Berbasis Agama atau Keyakinan (International Day Commemorating the Victims of Acts of Violence Based on Religion or Belief). Sebuah pengakuan global yang lahir dari rahim keprihatinan mendalam atas semakin merebaknya intoleransi dan kekerasan terhadap kelompok agama minoritas di berbagai belahan dunia. Peringatan ini bukan sekadar ritual simbolis, melainkan pengingat kolektif bahwa kebebasan beragama merupakan hak asasi manusia universal yang harus dijunjung tinggi oleh semua bangsa dan peradaban.

Peringatan 22 Agustus mengajak kita untuk melakukan refleksi mendalam tentang makna kemanusiaan dalam keragaman. Hari Internasional Peringatan Korban Tindak Kekerasan Berbasis Agama atau Keyakinan lahir dari keprihatinan dunia atas serangan terhadap masjid di Selandia Baru dan gereja di Sri Lanka. Tragedi kemanusiaan ini menyadarkan kita bahwa kekerasan berbasis agama tidak mengenal batas geografis atau identitas keagamaan[1] 

Resolusi PBB yang dipelopori Polandia dan didukung oleh Amerika Serikat, Kanada, Brasil, Irak, Yordania, dan Pakistan menegaskan kembali tanggung jawab setiap negara untuk melindungi hak asasi manusia, termasuk hak minoritas agama untuk menjalankan keyakinannya secara bebas. Ini adalah panggilan global yang harus dijawab dengan tindakan nyata, bukan sekadar retorika.[2]

Di Indonesia, peringatan tahun ini terasa lebih getir dan menyentak nurani. Data SETARA Institute mencatat lonjakan signifikan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan sepanjang tahun 2024, dengan 260 peristiwa dan 402 tindakan pelanggaran. Angka ini tidak hanya menjadi statistik bisu, melainkan cermin retaknya wajah toleransi yang selama ini dibanggakan. Yang lebih memilukan, 159 tindakan di antaranya justru dilakukan oleh aktor negara, sementara 243 tindakan dilakukan oleh aktor non-negara.

Tahun 2025 tidak menunjukkan perbaikan berarti. Berlarut-larutnya penyelesaian kasus penyerangan tempat ibadah di Bandung, Cidahu, dan Padang membuktikan bahwa kekerasan berbasis agama masih menjadi momok yang menghantui kehidupan berbangsa. Yang paling memilukan, anak-anak menjadi korban yang paling rentan dalam seluruh episode kekerasan ini. Mereka tidak hanya kehilangan ruang aman untuk beribadah, tetapi juga mengalami trauma psikis mendalam yang mengancam masa depan mereka.

Anak-anak peserta retret di Cidahu dan jemaat muda di Padang masih menyimpan ketakutan yang terpatri dalam ingatan. Negara hadir terlambat dalam memberikan perlindungan, dan absen dalam memulihkan luka-luka yang tidak terlihat. Mekanisme pemulihan psikososial bagi korban anak-anak hampir tidak terdengar, meninggalkan mereka berjuang sendiri dengan trauma yang menggerogoti jiwa.

Di tengah meningkatnya intoleransi, Indonesia justru dihadapkan pada paradoks kebijakan yang berpotensi memperburuk situasi. Koalisi Task Force Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk tidak menandatangani Rancangan Peraturan Presiden Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (Ranperpres PKUB). Kebijakan ini dinilai sarat dengan pasal-pasal diskriminatif, termasuk syarat 90 pengguna dan 60 dukungan masyarakat sekitar untuk pendirian rumah ibadah yang selama ini menjadi pintu masuk pembatasan bagi kelompok minoritas.

Penyusunan Ranperpres PKUB juga dikritik karena dilakukan secara tertutup dan tanpa melibatkan partisipasi masyarakat sipil, terutama korban intoleransi dan organisasi kepercayaan. Padahal, partisipasi publik adalah jantung dari proses legislasi yang inklusif dan berkeadilan. Lebih berbahaya lagi, rancangan ini berpotensi memicu konflik antarumat beragama dengan memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk menentukan izin pendirian rumah ibadah, sehingga memperkuat dikotomi mayoritas-minoritas.

Tindakan nyata yang dibutuhkan. Koalisi Task Force KBB menyampaikan empat tuntutan konkret kepada Presiden Republik Indonesia. Pertama, menunda penandatanganan Ranperpres PKUB hingga dilakukan revisi menyeluruh. Kedua, memastikan partisipasi publik dalam revisi kebijakan, termasuk melibatkan korban intoleransi dan organisasi kepercayaan. Ketiga, menegakkan jaminan konstitusional atas kebebasan beragama sesuai UUD 1945 Pasal 28E dan 29. Keempat, menyediakan perlindungan khusus bagi anak-anak yang menjadi korban konflik keagamaan, termasuk pemulihan psikososial dan jaminan keamanan dalam beribadah. Desakan ini disampaikan melalui surat terbuka yang diserahkan langsung ke Sekretariat Negara pada Kamis, 7 Agustus 2025. Koalisi menilai Ranperpres PKUB sarat potensi diskriminasi dan justru mengabaikan perlindungan terhadap korban intoleransi, termasuk anak-anak.[3]

Tuntutan ini bukan hanya daftar permintaan, melainkan peta jalan menuju Indonesia yang lebih inklusif dan menghargai perbedaan. Langkah-langkah konkret inilah yang akan mengembalikan marwah Pancasila sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pada akhirnya, peringatan 22 Agustus mengajak kita semua untuk berdiri bersama dalam solidaritas kemanusiaan. Kita harus bergandengan tangan melindungi yang rentan, membela yang tertindas, dan memulihkan yang terluka. Kebebasan beragama dan berkeyakinan bukan hanya tentang hak untuk beribadah, tetapi juga tentang hak untuk hidup dalam martabat dan kesetaraan tanpa fear discrimination atau kekerasan.

Mari jadikan momentum peringatan ini sebagai titik balik untuk mengukuhkan komitmen kita pada kemanusiaan yang inklusif. Sampaikan pendapatmu kepada pemerintah, dukung upaya organisasi masyarakat sipil yang memperjuangkan kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta jadilah agen perdamaian di komunitasmu. Hanya dengan tindakan nyata kita dapat memastikan bahwa tidak ada lagi yang berduka dan terluka karena keyakinannya. Dalam keberagaman, kita menemukan kekuatan. Dalam toleransi, kita menemukan perdamaian. Mari bersama pastikan tidak ada lagi korban yang terlupakan.


[1] https://id.wikipedia.org/wiki/Hari_Internasional_Peringatan_Korban_Tindak_Kekerasan_Berbasis_Agama_atau_Keyakinan

[2] Tentang Peringatan Hari Korban Tindak Kekerasan Berbasis Agama 22 Agustus

[3] https://bincangsyariah.com/kolom/koalisi-task-force-kbb-desak-presiden-tolak-rancangan-perpres-pkub/

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini