Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI) menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak dasar masyarakat melalui program “Menguatkan Resiliensi Kelompok Minoritas dan Marginal untuk Hak-hak Dasar dan Keberagaman.” Salah satu wujud nyata dari program ini adalah pelaksanaan Sekolah Perempuan Desa (SEPEDA) dengan tema Advokasi Kebijakan sebagai lanjutan Pelatihan GEDSI yang berlangsung pada Senin–Selasa, 25–26 Mei 2026, di Hotel Naka, Kupang.
Pelatihan dua hari ini diikuti oleh 29 peserta yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat dan pemerintah ini menjadi langkah strategis dalam mendorong lahirnya Peraturan Desa (Perdes) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di empat desa sasaran, yakni Desa Oematnunu, Tablolong, Lifuleo, dan Oenaek.
Pelatihan ini tidak lahir dari ruang hampa. Berdasarkan hasil asesmen partisipatif yang dilakukan YKPI, keempat desa sasaran masih menghadapi persoalan serius terkait tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Mulai dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pelecehan seksual, pernikahan anak, hingga stigma sosial yang masih melekat pada perempuan dan kelompok rentan.
Yang lebih mengkhawatirkan, keempat desa tersebut belum memiliki Peraturan Desa (Perdes) yang secara khusus mengatur perlindungan perempuan dan anak. Ketiadaan regulasi ini menjadi penghalang terbesar dalam memberikan perlindungan yang komprehensif bagi korban serta mendorong sistem pencegahan yang berkelanjutan.
Hadir sebagai narasumber, Adelaide Ratukore dari Pusat Studi HAM dan Gender Universitas Nusa Cendana (Undana), yang memaparkan materi mengenai landasan hukum, ruang lingkup, serta tahapan penyusunan Perdes. Sementara itu, Sischa Solokana bertindak sebagai fasilitator yang memandu jalannya diskusi dan kerja kelompok.
Kehadiran perwakilan pemerintah desa dalam pelatihan ini menjadi sinyal positif. Selama ini, aparat desa seringkali merasa kesulitan untuk ikut campur dalam penanganan kasus kekerasan karena belum adanya regulasi di tingkat desa. Akibatnya, banyak permasalahan yang hanya diselesaikan secara kekeluargaan tanpa ada perlindungan hukum yang memadai bagi korban.
Mengusung pendekatan partisipatif, pelatihan ini dirancang untuk mendorong keterlibatan aktif seluruh peserta. Hari pertama dimulai dengan sesi pembukaan dan perkenalan untuk membangun ruang belajar yang aman. Peserta kemudian mengikuti talkshow Forum Perempuan Desa, diskusi kebijakan bersama pemerintah desa, serta pemaparan materi dari narasumber mengenai landasan hukum dan tahapan penyusunan Perdes.
Memasuki hari kedua, peserta dibagi ke dalam kelompok-kelompok kecil untuk memetakan aktor-aktor pencegahan kekerasan, menyusun alur penanganan kasus, serta merumuskan mekanisme sanksi dan pemulihan bagi korban. Proses ini tidak hanya melatih keterampilan teknis, tetapi juga membangun keberanian para perempuan desa untuk menyuarakan pendapat dan gagasan mereka.
Kegiatan ditutup dengan presentasi hasil diskusi dan penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL). Dari proses panjang ini, lahirlah komitmen bersama antara Forum Perempuan Desa dan pemerintah desa untuk mendorong pengesahan Perdes tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Tidak hanya itu, peserta juga merumuskan strategi pencegahan yang lebih terstruktur, mekanisme penanganan kasus yang jelas, serta rencana penguatan kapasitas melalui pelatihan paralegal dan manajemen kasus.
Suara Perempuan Desa: “Kami Mulai Berani”
Di balik proses pelatihan yang berjalan lancar, ada cerita-cerita menyentuh dari para peserta yang selama ini mungkin tak pernah terdengar. Yunita Aplugi, Sekretaris Forum Perempuan Desa Oenaek, berbagi pengalaman yang menggugah:
“Ketong (kita) juga benar-benar dibekali dengan 2 hari terlewati dan terimakasih banyak sudah hadirkan YKPI untuk Ketong (kita) punya desa Oenaek, terkhususnya kami perempuan-perempuan yang awal kami sonde (tidak) tau apa-apa tentang aturan dan sonde (tidak) mau memberanikan diri untuk tampil berikan pikiran, pendapat untuk di dengar menjadi mulai berani sedikit-sedikit. Dan jangan pernah bosan dengan kami.”
Yunita juga berpesan agar semangat ini terus berlanjut:
“Teruslah bertumbuh dan berproses bersama Forum Perempuan Desa yang lain.”
Tak kalah menarik, Ivan Lomang, Sekretaris Desa Oenaek, mengakui bahwa pelatihan ini sangat membantu pemerintah desa:
“Dengan adanya kelompok dan ruang diskusi seperti ini sangat bagus dan membantu kami Pemerintah Desa. Apalagi dalam penanganan permasalahan terkait perempuan dan anak di masyarakat. Memang selama ini kami di Desa kesulitan untuk ikut campur karena belum adanya regulasi di tingkat desa, sehingga permasalahan kebanyakan diselesaikan secara kekeluargaan.”
Pelatihan ini menjadi bukti bahwa perubahan bisa dimulai dari akar rumput. Dengan adanya Perdes tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, diharapkan setiap desa memiliki payung hukum yang kuat untuk melindungi warganya, khususnya perempuan dan anak, dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Tulisan ini disusun berdasarkan catatan Jeanete Ayu CO YKPI pada kegiatan pengorganisasian komunitas di Kupang, NTT.


