Qanun Aceh No. 4/2016 Dinilai Diskriminatif: KontraS Aceh Usulkan 9 Poin Revisi untuk Keadilan

0
264
Salah satu kegiatan Diseminasi Daftar Inventarisasi Masalah dan Evaluasi Kebijakan Qanun Aceh Nomer 4 Tahun 2016 di IAIN Langsa. (Dok. Foto KontraS Aceh)

Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah hampir genap memasuki usia satu dekade sejak disahkan. Aturan yang lahir untuk menciptakan kerukunan dan menyelesaikan konflik, seperti di Aceh Singkil (2015), justru dinilai menuai masalah baru.

Qanun yang menggantikan Pergub No. 25/2007 ini dimaksudkan untuk menjamin hak konstitusional setiap pemeluk agama. Data Kementerian Agama 2022 menunjukkan keragaman ini dengan adanya 4.408 masjid, 189 gereja Kristen, 20 gereja Katolik, 12 pura, 22 vihara, dan 25 klenteng di Aceh.

Namun, dalam perjalanannya, Qanun ini dinilai tidak efektif dan cenderung mempersulit proses pendirian tempat ibadah. Keluhan utama datang dari komunitas non-Muslim akibat persyaratan yang kompleks, seperti mengumpulkan dukungan dari warga non-pengguna. Yang memprihatinkan, tidak satu pun tempat ibadah non-Muslim yang berhasil memperoleh izin sejak Qanun ini disahkan.

Persoalan tidak hanya terjadi antar-umat beragama. Ironisnya, penolakan juga dialami internal Muslim, seperti kasus Muhammadiyah di Desa Sangso, Bireuen. Ketiadaan aturan yang jelas untuk tempat ibadah Muslim dalam Qanun justru mempersulit penyelesaiannya.

Padahal, sebagai instrumen hukum vital, Qanun harus mengedepankan prinsip ‘majority rules, minority rights’. Qanun tidak boleh dilihat sebagai arena kemenangan satu kelompok. Jika dipertahankan, Qanun ini berpotensi memperdalam ketidakadilan dan membuat hak kewargaan minoritas menjadi ‘Dormant Citizenship’ (kewarganegaraan tertidur) yang ada secara hukum tetapi tidak dapat diaktualisasikan.

Rekomendasi Revisi untuk Masa Depan yang Inklusif

Berdasarkan hal tersebut, KontraS Aceh mendesak evaluasi dan revisi Qanun. Rekomendasi ini disusun melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang bersumber dari masukan berbagai pemangku kepentingan melalui Focus Group Discussion (FGD). Berikut 9 poin rekomendasi revisi:

  1. Menjamin Keadilan dan Kesetaraan: Merevisi Pasal 19 dengan menerapkan ketentuan syarat pendirian tempat ibadah yang sama dan setara bagi semua agama tanpa diskriminasi.
  2. Memperjelas Definisi dan Terminologi: Menambahkan definisi operasional yang jelas dan terukur untuk semua istilah kunci dalam Pasal 1 (Ketentuan Umum).
  3. Menyederhanakan Proses Perizinan: Merampingkan alur birokrasi dan mengkaji ulang rasionalitas persyaratan dukungan masyarakat, termasuk dengan mempertimbangkan kebutuhan jemaah lintas wilayah (gampong).
  4. Mengintegrasikan Prinsip Inklusivitas dan Standar Teknis: Mewajibkan secara eksplisit prinsip aksesibilitas disabilitas, responsif gender, aman bencana, dan ramah lingkungan dalam standar teknis bangunan.
  5. Memperkuat Mekanisme Penyelesaian Sengketa: Merevisi Pasal 26 dengan menetapkan tahapan penyelesaian yang jelas: musyawarah, mediasi oleh tim independen yang diperkuat, dan kejelasan jalur hukum acara di pengadilan. Mempertegas peran dan sanksi bagi pemerintah daerah yang lalai.
  6. Penguatan Sinkronisasi dengan Tata Ruang: Menegaskan kewajiban kesesuaian Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan RTRW dan RDTR.
  7. Mengatur Izin Sementara: Menambahkan bab atau pasal yang mengatur mekanisme perizinan sementara yang jelas untuk pemanfaatan bangunan non-ibadah.
  8. Penguatan Peran dan Kapasitas FKUB: Memperluas mandat FKUB mencakup fungsi mediasi dan pembinaan, memperpanjang masa jabatan kepengurusan, serta menjamin dukungan sumber daya yang memadai.
  9. Pengawasan dan Peraturan Turunan: Mengembangkan mekanisme pengawasan implementasi Qanun dan segera menerbitkan peraturan turunan (seperti Peraturan Gubernur) untuk mengatur hal-hal teknis yang detail.

Revisi terhadap Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 bukanlah sebuah pilihan, melainkan sebuah keniscayaan untuk mewujudkan cita-citanya sebagai instrumen yang adil, inklusif, dan efektif dalam memelihara kerukunan umat beragama. Rekomendasi yang diajukan dalam kertas kebijakan ini, yang berbasis pada evidence dan aspirasi langsung dari masyarakat, diharapkan dapat menjadi pijakan bagi Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk melakukan perbaikan yang substantial. Implementasi dari Qanun yang telah direvisi akan berkontribusi signifikan terhadap penguatan harmoni sosial, pencegahan konflik, dan yang paling utama, penegakan hak-hak konstitusional seluruh warga negara di Provinsi Aceh.

Artikel ini disusun berdasarkan “Kertas Kebijakan: Evaluasi Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 untuk Pendirian Tempat Ibadah yang Berkeadilan dan Inklusif” oleh KontraS Aceh. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi: https://www.instagram.com/kontras_aceh/

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini