Perkuat Pencegahan Kekerasan, Warga Kalurahan Sriharjo Bangun Komitmen Kalurahan Ramah Perempuan dan Anak

0
25
Presentasi salah satu kelompok tentang peta aktor yang dapat berperan dalam pencehagan, penanganan dan pemulihan korban kekerasan. Dok. Foto YKPI/Merry

Sriharjo, Bantul — Warga Kalurahan Sriharjo, Kabupaten Bantul, memperkuat peran komunitas dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui kegiatan diskusi dan pembelajaran bersama yang digelar di Lumbung Mataram Sriharjo, Jumat (31/1/2026).

Kegiatan yang di di gelar Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI) ini melibatkan kader PKK, kader posyandu, relawan, bidan Kalurahan, unsur keamanan, serta perwakilan lembaga Kalurahan. Forum ini menjadi ruang strategis untuk mengidentifikasi persoalan sosial di tingkat Kalurahan sekaligus merumuskan langkah konkret menuju Kalurahan Sriharjo yang aman, ramah anak, dan responsif terhadap kekerasan.

Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh fasilitator yang menjelaskan tujuan pertemuan, yaitu memperkuat pemahaman masyarakat tentang kekerasan, jalur penanganan kasus, serta peran komunitas dalam pencegahan.

Forum disepakati sebagai ruang aman dengan prinsip kerahasiaan, kesetaraan, tanpa penghakiman, saling menghargai, dan partisipasi aktif. Kesepakatan ini menjadi dasar penting untuk mendorong keterbukaan peserta dalam berbagi pengalaman dan pandangan.

Refleksi Peran Masyarakat secara Partisipatif

Pada sesi perkenalan, peserta diminta memilih simbol bagian tubuh yang menggambarkan peran mereka di masyarakat. Mayoritas peserta memilih simbol kaki, yang melambangkan kesiapan turun ke lapangan dan mendampingi warga.

Simbol tangan dipilih untuk menggambarkan peran pelayanan, sementara hati dan telinga melambangkan kepedulian serta kemampuan mendengar keluhan masyarakat. Ada pula peserta yang memilih kepala sebagai simbol peran pengendalian emosi dan pengambilan keputusan di tingkat Kalurahan.

Metode ini menunjukkan bahwa masyarakat Kalurahan memiliki kesadaran kolektif terhadap peran mereka dalam merespons persoalan sosial, khususnya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Sesi pemberian materi oleh Ibu Wasingatu Zakiyah tentang Kekerasan Berbasis Gender. Dok. Foto YKPI/Merry

Situasi Kekerasan: Dari Nasional hingga Lokal

Dalam pemaparan materi, Wasingatu Zakiyah, advokat sekaligus fasilitator, menjelaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius di Indonesia.

Secara nasional, satu dari tiga perempuan pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual, sementara satu dari empat perempuan usia 15–64 tahun mengalami kekerasan sepanjang hidupnya. Di kelompok anak, tiga dari sepuluh anak laki-laki dan empat dari sepuluh anak perempuan usia 13–17 tahun pernah mengalami kekerasan.

Di tingkat lokal, Kabupaten Bantul masih menghadapi tingginya kasus kekerasan jalanan dan tawuran pelajar. Selain itu, hingga September 2025 tercatat 38 kasus kekerasan seksual terhadap anak, sementara total kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada 2024 mencapai 160 kasus.

Data ini menunjukkan bahwa kekerasan bukan persoalan individual semata, melainkan masalah struktural yang membutuhkan respons kolektif dari masyarakat dan pemerintah.

Akar Masalah dan Bentuk Kekerasan Seksual

Narasumber menjelaskan bahwa kekerasan seksual tidak hanya dipicu oleh faktor individual, tetapi juga oleh relasi kuasa yang timpang, norma sosial yang menormalisasi kekerasan, serta budaya menyalahkan korban.

Menurut Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), bentuk kekerasan seksual meliputi pelecehan seksual fisik dan nonfisik, pemerkosaan, eksploitasi seksual, kekerasan berbasis elektronik, pemaksaan perkawinan, perbudakan seksual, hingga bentuk lain yang diatur dalam undang-undang.

Kekerasan seksual ditegaskan sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat diselesaikan hanya demi menjaga nama baik keluarga.

Kerangka Hukum dan Hak Korban

Materi juga menekankan pentingnya pemahaman kerangka hukum, mulai dari UU TPKS, UU PKDRT, UU Perlindungan Anak, KUHP, hingga UU ITE dan UU Ketenagakerjaan.

Korban kekerasan memiliki hak atas perlindungan hukum, pendampingan psikologis, rehabilitasi, hingga restitusi. Namun, dalam praktiknya, banyak korban enggan melapor karena faktor ekonomi, stigma sosial, dan ketakutan terhadap pelaku.

Strategi Kalurahan: Pencegahan, Penanganan, dan Pemulihan

Kegiatan ini menekankan pentingnya pendekatan komprehensif yang mencakup tiga strategi utama.

Pertama, pencegahan, melalui pendidikan kesetaraan gender sejak dini, kampanye publik, pemberdayaan perempuan, serta pelibatan laki-laki dalam promosi maskulinitas positif.

Kedua, penanganan, melalui penguatan layanan darurat, rumah aman, pendampingan hukum dan psikologis, serta sistem pelaporan yang terintegrasi dengan jaminan kerahasiaan.

Ketiga, pemulihan, melalui terapi trauma, penguatan ekonomi korban, dan reintegrasi sosial dengan pendampingan berkelanjutan.

Dalam sesi diskusi, peserta mengangkat persoalan nyata, seperti kasus anak yang mengalami tantrum di sekolah tanpa respons memadai dari pihak sekolah, serta korban kekerasan rumah tangga yang enggan melapor karena alasan ekonomi dan anak.

Menanggapi hal tersebut, narasumber menekankan bahwa Kalurahan perlu memiliki mekanisme aduan yang jelas, Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta regulasi Kalurahan yang mendukung perlindungan korban.

Sesi Diskusi peserta untuk memetakan peran dan mekanisme yang dilakukan satgas PPA. Dok. Foto YKPI/Merry

Komitmen Menuju Kalurahan Ramah Perempuan dan Anak

Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat peran masyarakat dalam mengidentifikasi persoalan, memahami alur penanganan kasus, serta mendorong pembentukan regulasi dan satgas Kalurahan.

Melalui kegiatan ini, Kalurahan Sriharjo diharapkan mampu membangun sistem perlindungan berbasis komunitas yang berkelanjutan, sehingga tercipta lingkungan Kalurahan yang aman, inklusif, dan adil bagi perempuan dan anak.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai program pengorganisasian masyarakat dapat menghubungi Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI) melalui:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini