Di tengah peringatan Hari Anti Perbudakan Internasional di 2 Desember, dunia diingatkan bahwa perbudakan tidak hanya tinggal dalam buku sejarah, namun telah beradaptasi dalam bentuk yang baru. Salah satu wajah kelam dari perbudakan modern abad ke-21 justru bersembunyi di balik layar digital, yaitu melalui industri penipuan daring atau scamming. Fenomena ini telah berkembang menjadi kejahatan transnasional yang tidak sekadar merampas harta benda, tetapi merenggut kemerdekaan dan hak asasi manusia.
Di beberapa negara Asia Tenggara, seperti Kamboja, Laos, dan Myanmar, banyak tempat sebagai komplek penipuan atau “scam compounds” yang menjadi pabrik eksploitasi manusia. Ribuan orang dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Kelompok yang paling rentan menjadi sasaran adalah perempuan dan orang muda, yang sering kali terjebak oleh janji pekerjaan layak di tengah keterbatasan ekonomi, tekanan sosial, dan minimnya akses informasi. Mereka menjadi korban dari penawaran kerja palsu yang berujung pada jeratan kerja paksa, eksploitasi, dan perdagangan orang berkedok operasi scam digital.
Mengapa Perempuan dan Orang Muda Rentan?
Kerentanan ini berakar pada faktor ekonomi dan sosial. Perempuan dan orang muda merupakan kelompok yang paling giat mencari peluang kerja, termasuk di sektor digital. Peluang ini dimanfaatkan oleh para perekrut ilegal dengan menawarkan posisi seperti customer service, admin online, digital marketing, atau operator game dengan iming-iming gaji tinggi. Bias gender juga turut berperan, di mana perempuan sering kali diincar untuk dipekerjakan dalam romance scam karena dianggap lebih mampu membangun kedekatan emosional dengan korban penipuan.
Selain itu, keterbatasan akses terhadap informasi yang akurat mengenai prosedur migrasi kerja yang aman serta literasi digital yang belum merata membuat kelompok ini mudah terjebak. Dorongan untuk menopang ekonomi keluarga sering kali menjadi tekanan tambahan yang mendorong mereka menerima tawaran yang tampak menggiurkan tanpa melakukan pengecekan lebih lanjut.
Praktik di dalam scam compounds jauh melampaui definisi penipuan biasa. Laporan-laporan mengungkapkan praktik yang memenuhi unsur perbudakan modern, seperti penyitaan paspor, jam kerja yang menyiksa mencapai 12 hingga 18 jam per hari, ancaman dan kekerasan fisik, pemindahan secara paksa, serta pembebanan hutang rekrutmen yang dibuat-buat untuk mengikat korban. Korban sering kali diperjualbelikan antar kompleks penipuan, sebuah ciri khas perdagangan manusia.
Kamboja disebut-sebut sebagai salah satu episentrum operasi scam berbasis kerja paksa. Organisasi seperti Amnesty International[1] melaporkan kondisi yang mirip penjara di dalam kompleks-kompleks tersebut, di mana korban disekap, diawasi ketat oleh penjaga bersenjata, dan dipaksa melakukan penipuan daring. Penggerebekan oleh otoritas setempat telah berulang kali menemukan bukti praktik perdagangan orang dan penyiksaan, dengan korban berasal dari berbagai negara Asia, termasuk Indonesia. Laporan-laporan ini memperlihatkan transformasi kejahatan siber menjadi industri eksploitasi manusia yang terorganisir.
Data korban Indonesia sebagai sebuah peringatan. Data dari berbagai institusi dalam negeri memberikan gambaran betapa seriusnya masalah ini: Sejak tahun 2020, terdapat 6.800 WNI yang tercatat terlibat dalam kasus online scam di luar negeri.[2] Lalu Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mencatat sebanyak 7.027 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) online scamming yang menimpa warga negara Indonesia (WNI) dalam 5 Tahun yang tersebar di 10 Negara.[3] Dan Upaya penyelamatan juga terus dilakukan, seperti pada tahun 2025 di mana pemerintah bersama Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) memulangkan 554 WNI korban perdagangan orang di sektor online scam dari beberapa negara Asia Tenggara.[4] Belum lagi dampak finansial di dalam negeri pun sangat besar, dengan total kerugian akibat scam digital pada tahun 2025 mencapai Rp 4,6 triliun[5], dan Indonesia menerima rata-rata 700 hingga 800 laporan penipuan online setiap harinya.[6]
Perempuan dan anak muda korban menanggung beban ganda. Sepulangnya, mereka sering kali dihadapkan pada stigma negatif dari masyarakat. Trauma psikologis akibat penyiksaan, pelecehan, dan eksploitasi yang dialami membutuhkan penanganan serius. Keluarga korban juga kerap terbebani oleh hutang yang digunakan untuk membiayai perjalanan kerja korban. Tanpa dukungan pemulihan yang memadai, risiko untuk dieksploitasi kembali (re-trafficking) sangatlah tinggi.
Memperingati Hari Anti Perbudakan Internasional harus dijadikan momentum untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan. Beberapa langkah krusial yang dapat dilakukan Negara antara lain:
- Penguatan Literasi Digital: Edukasi mengenai modus penipuan online dan risiko pekerjaan di luar negeri harus menyasar kelompok rentan, khususnya perempuan dan pemuda di daerah.
- Pengetatan Regulasi dan Pengawasan: Perlu penindakan tegas terhadap agen perekrutan ilegal dan verifikasi ketat terhadap setiap penawaran kerja online yang bersifat lintas negara.
- Kolaborasi Hukum Lintas Batas: Mengingat sifat jaringan kriminal yang transnasional, kerja sama internasional di bidang penegakan hukum harus ditingkatkan.
- Pemulihan Korban yang Komprehensif: Korban yang berhasil diselamatkan membutuhkan dukungan psikososial, bantuan hukum, dan program reintegrasi ekonomi yang berkelanjutan.
- Peran Aktif Platform Digital: Pemerintah perlu berkolaborasi dengan perusahaan teknologi untuk memperkuat pemantauan dan deteksi dini terhadap aktivitas penipuan dan perekrutan yang mencurigakan di platform digital.
Perbudakan modern melalui jerat scam adalah ujian bagi kemanusiaan dan teknologi. Di hari peringatan ini, sudah sepatutnya semua pihak bergerak bersama mencegah terjadinya perbudakan modern.
[1] https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/laporan-amnesty-ungkap-perdagangan-manusia-perbudakan-dan-penyiksaan-ribuan-pencari-kerja-termasuk-wni-di-kompleks-penipuan-online-di-kamboja/06/2025/
[2] https://www.antaranews.com/berita/4665033/kemlu-catat-6800-wn-indonesia-terlibat-kasus-penipuan-online
[3] https://nasional.kompas.com/read/2025/04/24/18164431/ri-catat-7027-kasus-tppo-online-scamming-dalam-5-tahun-tersebar-di-10-negara.
[4] https://indonesia.un.org/id/291127-iom-indonesia-mendukung-pemulangan-korban-perdagangan-orang-di-sektor-online-scam
[5] https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/OJK-Bersama-Pemerintah-Luncurkan-Kampanye-Nasional-Berantas-Scam-dan-Aktivitas-Keuangan-Ilegal.aspx
[6] https://finansial.bisnis.com/read/20250819/563/1903684/laporan-penipuan-online-capai-800-per-hari-di-indonesia-singapura-cuma-150


