Nembang: Mempertahankan Hak Ekologi dan Spiritual Penghayat Kepercayaan di Lereng Merapi

0
220
Doc. Cover LKIS

Inti keyakinan bagi Penghayat Kepercayaan terangkum dalam filosofi “Manungaling Kawula Gusti” sebuah prinsip bahwa manusia dapat bertemu Tuhan melalui pengetahuan alami untuk membedakan baik-buruk dan bijaksana-tidak bijaksana. Filosofi ini menjadi kompas moral dalam membangun relasi dengan sesama manusia, makhluk hidup, dan alam semesta. Menjaga harmoni ekologis diyakini sebagai jalan merasakan kehadiran Tuhan, di mana manusia dan alam adalah kesatuan tak terpisahkan. Pandangan ini selaras dengan Tynan (2023) tentang pentingnya relasi antar-entitas, sekaligus mencerminkan konsep “solidaritas lebih-dari-manusia” (more-than-human solidarity) yang diangkat Parker dan Paudel (2021) dalam konteks keadilan multispesies di krisis iklim.

Namun, harmoni spiritual dan ekologis ini terusik. Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) dengan dukungan Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI) mengangkat keresahan mendalam komunitas Penghayat Kepercayaan Merapi dalam film pendek berjudul “Nembang: Hak Ekologi Penghayat Kepercayaan” yang di luncurkan pada 3 Juni 2025 melalui kanal Youtube. Film ini merekam perjuangan mereka mempertahankan hak-hak ekologis yang terancam oleh tekanan modernisasi, alih fungsi lahan, dan yang paling krusial: aktivitas pertambangan ilegal. Bagi para penghayat, merawat alam bukan sekadar tindakan konservasi, melainkan bagian integral dari keyakinan dan penghayatan ajaran leluhur. Film ini menjadi bukti bagaimana keyakinan spiritual yang menyatu dengan alam berubah menjadi kekuatan perlawanan, sekaligus seruan lantang untuk keadilan ekologis dan kebebasan beragama.

Dampak krisis ekologis akibat pertambangan ini dirasakan sangat konkret. Teguh, salah satu penghayat, menggambarkan kerusakan parah pada tempat-tempat ritual sakral beserta lingkungan sekitarnya. Akses ke lokasi ritual pun terhambat, seringkali memerlukan “izin” dari penjaga tambang. Hak belajar siswa penghayat terampas karena pembelajaran praktik di paguyuban, yang menjadi sumber penilaian penting, tak lagi bisa dilaksanakan. Dampaknya meluas ke kehidupan sehari-hari warga: jalan rusak parah, sumber air bersih tercemar (keruh dan tidak layak konsumsi saat hujan, kering dan keruh saat kemarau), mengganggu pasokan air ke wilayah lain.

Upaya komunikasi warga, termasuk para penghayat, dengan pengelola tambang untuk menyampaikan keluhan dan mencari solusi bersama terbentur. Pemerintah pun terkesan abai. Sebagai respons, warga, dipelopori oleh komunitas penghayat, menggelar ritual “Umbul Donga” menjelang Ramadan. Ritual ini bukan sekadar tradisi, melainkan ekspresi kecintaan mendalam pada alam dan bentuk perlawanan spiritual untuk mempertahankannya. Ini adalah upaya mendekatkan diri pada alam sambil meneguhkan komitmen perlindungannya.

Dalam diskusi konsolidasi, keresahan komunitas penghayat semakin jelas. Aktivitas tambang masih berjalan masif, seringkali dijaga oleh preman yang melakukan praktik represi terhadap warga. Izin tambang yang awalnya legal semakin terlihat “ngawur” dan ilegal. Mediasi pemerintah tetap tidak ada. Ketakutan akan represi membuat pelaporan resmi sulit dilakukan. Selain itu, keterbatasan pengetahuan dan kemampuan komunikasi digital menghambat mereka menyuarakan masalah ini di ruang publik dan media sosial. Mereka sangat berharap pada dukungan untuk mengangkat isu ini, baik melalui film dokumenter seperti “Nembang” maupun tulisan-tulisan. Respons ini sejalan dengan temuan Parker dan Paudel (2021) tentang pentingnya aliansi trans-lokal untuk keadilan iklim.

Film “Nembang: Hak Ekologi Penghayat Kepercayaan” menjadi jendela penting untuk memahami kompleksitas persoalan ini. Ia tidak hanya mengungkap pelanggaran hak ekologis, tetapi juga bagaimana penghancuran lingkungan adalah serangan langsung terhadap identitas spiritual, kebebasan beragama, dan kearifan lokal komunitas Penghayat Kepercayaan. Perjuangan mereka di lereng Merapi adalah pengingat kuat: keadilan ekologis dan keberlangsungan tradisi spiritual adalah dua hal yang tak terpisahkan. Perlindungan terhadap penghayat kepercayaan berarti juga perlindungan terhadap alam yang menjadi ruang hidup dan ruang ibadah mereka.

Perjuangan mereka adalah pengingat: “Keadilan ekologis dan spiritual adalah dua sisi mata uang yang sama.” Seperti ditegaskan Parker dan Paudel (2021), krisis iklim menuntut pengakuan terhadap hak-hak ekologis sebagai bagian integral dari keadilan multispesies.

Referensi:

  1. Parker, L.A. & Paudel, D. (2021). More-than-human solidarity and multispecies justice in the climate crisis. Cultural Geographies. https://journals.sagepub.com/doi/full/10.1177/14744740211029287
  2. Tynan, L. (2023). [Relationality in Indigenous Research].
  3. LKiS & YKPI. (2025). Nembang: Hak Ekologi Penghayat Kepercayaanhttps://www.youtube.com/watch?v=xc0W0rpku5k
  4. Laporan Kegiatan LKiS & YKPI (April, 2025)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini