Di jantung Aceh Besar, Mukim Lampuuk tegak berdiri sebagai benteng nilai-nilai budaya dan kearifan lokal. Masyarakat adatnya dikenal dengan keteguhan memegang aturan pemangku adat, terutama dalam mengelola hutan dan ruang wilayah. Kepatuhan ini melahirkan sistem pengelolaan sumber daya alam yang harmonis, menjadikan Lampuuk penghasil utama rempah seperti pala, cengkeh, dan kakao tanpa merusak ekosistem. Kearifan turun-temurun ini tak hanya menjamin kelestarian alam, tetapi juga kesejahteraan warga.
Namun, arus zaman dan dinamika sosial yang kian kompleks menghadirkan tantangan baru. Perlindungan hutan dan hak masyarakat adat memerlukan sistem pengaturan lebih terstruktur, jelas, serta berlandaskan prinsip keadilan, kesetaraan, dan emansipasi. Menjawab kebutuhan ini, Lingkar Pro Justicia Aceh, didukung Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI), merancang Qanun Mukim Lampuuk secara partisipatif. Ini merupakan langkah strategis untuk mengakomodasi hak-hak adat secara adil sekaligus memperkuat identitas budaya dan keberagaman.
Proses penyusunannya mengedepankan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat, memastikan aspirasi dan kebutuhan mereka tertuang dalam regulasi. Qanun ini dirancang bukan sekadar dokumen hukum, melainkan alat pemersatu yang memperkuat solidaritas sosial. Lebih jauh, ia akan mempertegas identitas Kemukiman Lampuuk dalam kerangka otonomi khusus Aceh, selaras dengan Qanun Aceh No. 9/2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat, Qanun Aceh No. 10/2008 tentang Lembaga Adat, dan Qanun Kabupaten Aceh Besar No. 8/2009 tentang Pemerintahan Mukim.

Pada Jumat, 27 Juni, tonggak penting terwujud. Perangkat Mukim Lampuuk menyerahkan naskah qanun kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar di Ruang Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Setdakab. Dokumen diterima oleh Kabag Hukum Setdakab, Rafzan Amin, S.H., M.M., mewakili Asisten I, Farhan, A.P. Proses ini didampingi Yayasan Lingkar Projusticia yang diwakili Yulfan, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Penyusun. “Kami mendampingi masyarakat agar dapat mengelola kembali hutan adat mereka yang kini berstatus hutan lindung, tanpa mengabaikan hukum adat dan keberlanjutan lingkungan,” tegas Yulfan.
Penyerahan ini menjadi fondasi untuk harmonisasi, klarifikasi, dan efektivitas aturan adat. Qanun Mukim Lampuuk diharapkan menjadi acuan bagi kemukiman lain di Aceh dalam mengelola wilayah secara mandiri berlandaskan keberagaman, keadilan sosial, dan emansipasi. Implementasinya kelak akan menciptakan tata kelola sumber daya alam dan budaya yang adil serta berkelanjutan, memungkinkan masyarakat Lampuuk terus melestarikan alam dan tradisi sambil berpartisipasi dalam pembangunan inklusif.
Dengan qanun ini, Lampuuk tak hanya menjaga warisan leluhur tetapi juga menulis babak baru otonomi adat yang relevan di masa kini. Dokumen Qanun Mukim Lampuuk dapat diakses melalui DM ke Lingkar Pro Justicia (Instagram ProJusticia) atau Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (Instagram YKPI).
Referensi: Laporan Penyusunan Qanun Mukim Lampuuk oleh Lingkar ProJusticia Aceh; InfoNanggroe


