
Kawin tangkap, atau dalam bahasa lokal Sumba (Anakalang) dikenal sebagai Yappa Marada (tangkap di padang) atau Yappa Mawini (tangkap perempuan), adalah praktik kuno yang terus membayangi Pulau Sumba. Seperti dijelaskan Reku Dedu (67), praktik ini merupakan tindakan mengambil paksa perempuan untuk dijadikan istri dengan kekerasan. Lebih dari sekadar tradisi, Yappa Marada adalah bentuk kekerasan terstruktur yang melanggar hak asasi perempuan, bertahan hingga abad ke-21 meski berlawanan dengan hukum nasional dan internasional.
Praktik ini berakar pada pemaksaan sepihak. Seorang laki-laki yang menyukai perempuan, tanpa persetujuan atau perasaan timbal balik, akan “memilikinya” melalui penangkapan paksa. Modusnya terorganisir dan brutal: Dilakukan secara berkelompok oleh beberapa laki-laki. Menargetkan perempuan saat sendirian dan lengah – di pasar, kebun, mata air, sawah, pesta, atau bahkan pulang sekolah. Melibatkan kekerasan fisik (menarik, mencengkram, memukul, meraba) dan psikis (ancaman, intimidasi).
Perlawanan korban justru berujung pada perlakuan yang lebih kasar. Dampaknya menghantui seumur hidup. Perempuan korban kawin tangkap menanggung trauma fisik dan psikologis yang dalam, yang terus membayangi kehidupannya, bahkan jika ia akhirnya menjalani perkawinan dengan sang pelaku.
Kesenjangan Hukum dan Pengabaian di Sumba
Ironisnya, kerangka hukum melindungi perempuan dari kekerasan dan menjamin kebebasan memilih dalam perkawinan telah lama ada di Indonesia: UUD 1945, UU Perkawinan No. 1/1974, UU No. 7/1984 (ratifikasi CEDAW), KUHP, UU No. 39/1999 tentang HAM, UU Perlindungan Anak dan UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Bahkan pada 2020, empat Bupati di Sumba menandatangani MoU penghapusan kawin tangkap, dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Namun, komitmen ini mandek karena Sosialisasi tidak meluas ke Masyarakat, praktik terus berlanjut dengan mengatasnamakan “adat-budaya”.
Bahkan ada dua kasus dilaporkan ke Polda NTT tahun 2020 tidak diproses, dengan alasan “budaya” dan “kurang bukti”. Dan Kasus baru masih terjadi pada 25 Juli 2022, setelah UU TPKS berlaku, hal menunjukkan kegagalan komunikasi kebijakan.

Menanggapi situasi kritis ini, organisasi Sopan Sumba dengan dukungan Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI) melakukan terobosan signifikan. Mereka menggelar workshop dan berhasil menggalang komitmen para tokoh adat Sumba Tengah. Pada 11 Mei 2024, dilakukan Penetapan dan Peluncuran (Launching) Keputusan Lembaga Adat tentang Peraturan Adat Stop Kawin Tangkap di Sumba Tengah. Acara bersejarah ini dihadiri 64 orang dari berbagai elemen kunci: tokoh adat, pemerintah desa/kabupaten, LSM, perwakilan gereja (Katolik & Protestan), pemuda, media (termasuk NHK Jepang dan iNews), KPAI, Komnas Perempuan, Kementerian PPPA, dan perwakilan sekolah.
Pesan Kunci dan Komitmen dari Peluncuran:
- Kementerian PPPA (Deputi Perlindungan Hak Perempuan): Mengapresiasi sinergi tokoh adat, SOPAN, pemerintah, dan masyarakat menolak segala bentuk kekerasan perempuan, khususnya kawin tangkap.
- Asisten I Bupati Sumba Tengah: Menegaskan kawin tangkap bukan budaya asli Sumba dan harus dihapuskan karena melanggar nilai kemanusiaan. Menyerukan tanggung jawab bersama dan kewaspadaan terhadap bentuk “kawin tangkap modern”.
- Komnas Perempuan: Menekankan pentingnya komunikasi berkelanjutan untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan, menjamin isu ini jadi perhatian lintas kepemimpinan.
- KPAI: Mendorong pemerintah empat kabupaten Sumba dan penegak hukum untuk serius menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak.
- Tokoh Adat (Umbu Sangaji): Menyatakan kawin tangkap adalah pelanggaran adat (dibuktikan dengan adanya denda adat bagi pelaku). Mendesak sosialisasi luas dokumen ini sebagai panduan masyarakat.
- LSM Sabana Sumba (Rambu Amy): Menyatakan pendidikan sebagai kunci utama menghentikan kawin tangkap.
- Direktur Sopan Sumba: Menekankan pentingnya sinergi semua pihak, terutama tokoh adat, dalam proses ini dan meminta dukungan berkelanjutan untuk memerangi kawin tangkap.
- Tokoh Adat Desa Kabelawuntu (U. R. Landumay): Menyatakan praktik kawin tangkap secara resmi ditolak dan mendesak sosialisasi ke desa-desa serta percepatan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) penolakan kawin tangkap.
Menuju Sumba yang Bebas Kawin Tangkap
Peluncuran Peraturan Adat Stop Kawin Tangkap di Sumba Tengah Mei 2024 merupakan titik balik penting. Ini adalah pengakuan resmi dari otoritas adat tertinggi bahwa Yappa Marada bukanlah tradisi yang sah, melainkan kekerasan yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan hukum, baik nasional maupun adat itu sendiri. Komitmen lintas sektor yang terlihat dalam acara tersebut memberi harapan baru.
Namun, perjuangan belum usai. Momentum ini harus diikuti tindak lanjut konkret:
- Sosialisasi Intensif: Dokumen adat dan kesadaran hukum (terutama UU TPKS) harus disebarluaskan hingga ke pelosok desa.
- Penerapan Sanksi Adat & Hukum: Denda adat dan sanksi pidana berdasarkan UU TPKS harus ditegakkan tanpa pandang bulu terhadap pelaku.
- Pendidikan & Pemberdayaan: Membangun pemahaman tentang kesetaraan gender, hak perempuan, dan alternatif perkawinan yang sehat bagi generasi muda, seperti ditekankan Rambu Amy.
- Perda Penolakan Kawin Tangkap: Desakan tokoh adat Desa Kabelawuntu untuk segera menerbitkan Perda perlu diwujudkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah dan kabupaten lain di Sumba.
- Penguatan Sistem Pelaporan & Pendampingan: Memastikan korban memiliki akses mudah untuk melapor dan mendapatkan pendampingan hukum serta psikososial.
Kesepakatan adat Mei 2024 adalah sinar terang yang menandai awal dari akhir praktik Yappa Marada di Sumba. Dengan komitmen berkelanjutan dari seluruh pemangku kepentingan – adat, pemerintah, lembaga masyarakat, agama, dan warga – harapan untuk Sumba yang menghargai martabat dan hak perempuan tanpa kekerasan, bukanlah impian semata. Masa depan tanpa kawin tangkap dimulai sekarang.
Untuk memahami lebih dalam dapat melihat video dokumenter melalui link https://www.youtube.com/watch?v=s23Q2o8mWIQ dan membaca dokumen kesepakatan di sini

