Media Sebagai Ujung Tombak Advokasi: Kekuatan Suara dalam Mengawal RPJMA Aceh 2025-2029

0
219
Dok Foto dari IG Koalisingoham.

Dalam geliat pembangunan Aceh, media massa bukan sekadar pelapor peristiwa, melainkan mitra strategis yang menentukan arah kebijakan. Hal ini ditegaskan kembali dalam Temu Media Koalisi NGO HAM Aceh yang digelar pada Jumat, 4 Juli 2025. Forum ini menjadi ruang krusial untuk menegaskan bahwa peran media jauh melampaui peliputan biasa; ia adalah corong ampuh untuk menyuarakan isu terpinggirkan dan motor penggerak kampanye advokasi kebijakan publik, khususnya dalam pengawasan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025-2029.

Koalisi NGO HAM Aceh, yang terdiri dari berbagai organisasi pegiat hak asasi manusia, memandang proses penyusunan RPJMA sebagai momentum krusial menentukan masa depan Aceh. Namun, kajian mendalam yang mereka lakukan terhadap draf dokumen tersebut mengungkap sejumlah keprihatinan serius. Khairil, selaku Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, secara tegas menyoroti “banyak kekosongan substansi” dalam draf RPJMA. “Kelompok seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, hingga minoritas agama, belum mendapat ruang yang memadai dalam perencanaan pembangunan ini,” ujarnya. Temuan ini dinilai sangat kontradiktif, mengingat RPJMN 2025-2029 (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) telah mengarusutamakan pendekatan GEDSI (Gender Equality, Disability, and Social Inclusion).

Riswati, Direktur Flower Aceh, menambahkan dimensi kritik lainnya. Meski pendekatan GEDSI mulai disebut, implementasinya dalam draf RPJMA dinilai masih sangat lemah dan tidak operasional. “Konteks perempuan, perdamaian, dan keamanan tidak masuk secara jelas. Jika ini diabaikan, kita hanya akan mengulangi kekosongan kebijakan masa lalu,” tegas Riswati. Ia menekankan bahwa isu-isu ini bukan sekadar pelengkap, melainkan inti dari pembangunan berkelanjutan. “Sistem data berbasis gender, peningkatan partisipasi politik perempuan, dan perlindungan komprehensif bagi penyintas kekerasan harus dijadikan indikator prioritas yang terukur dalam RPJMA,” imbuhnya.

Isu Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) juga menjadi sorotan. Abdullah Abdul Munttalib menyampaikan keprihatinan atas minimnya pengaturan yang jelas dan perlindungan bagi kelompok minoritas agama dalam draf tersebut. “Dokumen RPJMA belum menggambarkan secara konkret bagaimana Aceh yang bermartabat dapat menjamin dan menghormati hak-hak kelompok minoritas,” jelasnya. Selain itu, aspek perlindungan lingkungan hidup juga disebutkan sebagai isu yang masih belum mendapat porsi dan strategi penanganan yang memadai dalam perencanaan pembangunan jangka menengah Aceh.

Di sinilah peran media menjadi kunci penentu. Temu Media ini bukan sekadar ajang sosialisasi temuan, melainkan strategi advokasi berbasis informasi. Koalisi NGO HAM Aceh memahami bahwa media memiliki kekuatan luar biasa untuk Memperluas Jangkauan dan Meningkatkan Literasi dimana media mampu menjangkau khalayak luas, termasuk masyarakat akar rumput dan pengambil kebijakan di berbagai level, untuk menyampaikan temuan-temuan kritis terkait RPJMA dan pentingnya pendekatan GEDSI serta perlindungan kelompok rentan dan lingkungan. Media mampu Mendorong Transparansi dengan liputan media yang intensif memaksa proses perencanaan pembangunan menjadi lebih terbuka dan akuntabel, meminimalisir ruang bagi pengabaian isu-isu strategis. Kemudian Memperkuat Partisipasi Publik dengan menyebarluaskan informasi dan memfasilitasi diskusi publik, media menjadi katalisator bagi keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawal kebijakan yang menyangkut hajat hidup mereka. Membangun Tekanan Moral dan Politik mengunakan pemberitaan yang konsisten dan mendalam tentang kekosongan dalam draf RPJMA akan menciptakan tekanan publik yang signifikan bagi pemerintah Aceh untuk melakukan revisi substantif sebelum dokumen tersebut disahkan.

Temu Media ini menjadi medium kunci untuk penguatan literasi kebijakan publik dan diskusi konstruktif terkait RPJMA Aceh 2025-2029. Koalisi NGO HAM Aceh menempatkan media sebagai mitra sejajar dalam perjuangan mewujudkan perencanaan pembangunan Aceh yang benar-benar inklusif, berkeadilan gender, menghormati HAM, dan berkelanjutan. Dengan memanfaatkan kekuatan media baik cetak, elektronik, maupun daring (seperti melalui akun Instagram Koalisi NGO HAM Aceh) dimana advokasi kebijakan tidak hanya lebih terdengar, tetapi juga berpotensi lebih efektif mengarahkan perubahan. Peran media sebagai watchdog dan advocate sekaligus, seperti yang diperagakan dalam forum ini, menjadi bukti nyata bahwa jurnalisme yang berpihak pada keadilan dan inklusi sosial adalah pilar demokrasi yang tak tergantikan dalam mengawal masa depan Aceh yang lebih baik. Media bukan hanya mencatat sejarah, tapi membantu menulisnya dengan lebih adil.

Sumber :

  1. Waspada Aceh. (2025, 4 Juli). Draf RPJMA Aceh Dinilai Masih Abaikan Minoritas, Kelompok Rentan, dan Isu Lingkungan https://waspadaaceh.com/draf-rpjma-aceh-dinilai-masih-abaikan-minoritas-kelompok-rentan-dan-isu-lingkungan/
  2. Koalisi NGO HAM Aceh [ IG @Koalisingoham]. (2025, 9 Juli).  https://www.instagram.com/p/DL32CmMP_pd/

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini