Bagaimana cara terbaik memberitakan isu kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB)? Pertanyaan ini menjadi inti dari media briefing yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta bekerja sama dengan Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI) pada Sabtu, 4 Juli 2026, di Ndalem Hanoman, Yogyakarta.
Kegiatan yang diikuti sekitar 15 jurnalis dari berbagai media di Daerah Istimewa Yogyakarta ini merupakan rangkaian lanjutan dari agenda serupa yang sebelumnya digelar pada Februari lalu. Fokus utamanya adalah memperkuat perspektif jurnalisme yang sensitif terhadap kelompok rentan dalam pemberitaan isu KBB, ekologi, dan GEDSI (Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial).
Menggali “Gunung Es” di Balik Pemberitaan
Bambang MBK dari AJI Yogyakarta menyoroti pola pemberitaan yang masih bersifat elitis dan hanya berfokus pada persoalan perizinan. “Peliputan seperti itu sesat karena tidak berpihak. Aturan perizinan yang ada tidak inklusif, bias, dan tidak masuk akal,” tegasnya.
Ia menggambarkan fenomena “gunung es” dalam pemberitaan KBB. Di permukaan, media hanya menyoroti aspek perizinan dan komentar pejabat. Namun, akar masalah yang sesungguhnya yakni problem struktural seperti aturan yang bias dan problem budaya seperti stigma terhadap kelompok lain yang jarang tergali secara mendalam.
“Jurnalisme sensitif konflik adalah cara untuk mengubah bagaimana jurnalis bisa menulis tentang isu KBB secara berpihak,” ujar Bambang. Pendekatan ini merupakan perkembangan dari peace journalism yang dinilai sudah tidak relevan. Jurnalisme sensitif konflik lebih fokus pada masalah struktural dan dampaknya, berorientasi pada kebenaran, mengutamakan masyarakat, serta mengedepankan solusi. Hal ini berbeda dengan war journalism yang hanya fokus pada kekerasan dan bersifat propagandis.
Dinamika yang Dihadapi Kelompok Minoritas
Matius dari KLI (Komunitas Lintas Isu) memaparkan berbagai tantangan struktural yang dihadapi kelompok minoritas dalam menjalankan hak beribadah. Ia menyebut sejumlah produk hukum, mulai dari UU No. 1/PNPS/1965 hingga Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Dalam Negeri No. 8 dan 9 Tahun 2006, kerap menjadi pangkal diskriminasi.
“Terkadang FKUB banyak kepentingan,” ungkap Matius. Syarat 90 pengguna dan 60 dukungan warga yang diatur dalam PBM sering disalahgunakan untuk menolak izin rumah ibadah. Ia mencontohkan kasus GPDI Sedayu dan GKJ Nusukan di Solo yang terjadi pada Juni 2026, di mana meski syarat terpenuhi, izin tetap tidak kunjung turun.
Kasus lain yang memilukan adalah GIA Ngentak pada periode 2014–2021. Gereja yang berdiri sejak 1972 dan memiliki izin resmi justru disegel oleh negara setelah oknum ormas memengaruhi warga sekitar. “Yang disesalkan adalah negara justru jadi aktor yang menyegel gereja, alih-alih hadir untuk melindungi kelompok minoritas,” sesal Matius.

Tantangan Jurnalis di Tengah Tekanan Redaksi
Diskusi juga mengungkapkan kesulitan yang dihadapi jurnalis di lapangan. Delima, seorang jurnalis media arus utama, berbagi pengalamannya bahwa beban kerja yang berat membuat isu KBB sulit didalami secara komprehensif. “Ketika mencoba isu yang lebih berat seperti berperspektif korban, itu sangat memakan waktu dan akhirnya keteteran,” tuturnya.
Yuda dari Media lokal menambahkan bahwa kurangnya budaya diskusi dan kritik di ruang redaksi menjadi kendala tersendiri. “Ada banyak redaktur yang paham sebenarnya apa yang terjadi. Tapi karena tidak bisa berbuat banyak, akhirnya isu ini lepas,” ungkapnya. Ia juga menyoroti tekanan dari lini bisnis yang kerap meminta jurnalis menjaga relasi dengan narasumber politik.
Bambang menambahkan bahwa kondisi ini diperparah dengan perubahan orientasi media yang kini lebih mengutamakan kepentingan bisnis. “Media sekarang sedang menggali liang kuburnya sendiri ketika dia membuat berita yang melewati pagar api,” tegasnya. Ia mendorong pentingnya serikat jurnalis untuk memperkuat posisi tawar dan menerapkan safety journalism, mengingat liputan KBB sarat risiko konflik dengan ormas.
Pentingnya Jejaring dan Kolaborasi
Dari diskusi tersebut, muncul kesepakatan bahwa membangun jejaring antara jurnalis, AJI, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok minoritas adalah kunci. “Dengan jejaring, jurnalis bisa menjangkau penyintas kelompok minoritas dan kelompok minoritas bisa terbuka,” ujar Matius.
Viri dari YKPI menekankan pentingnya perspektif HAM dalam peliputan. “Perspektif pada negara yang wajib melindungi warga negaranya, termasuk warganya yang minoritas, sangat penting,” jelasnya. Dengan perspektif ini, cara meliput bisa berbeda misalnya dengan menanyakan kepada aparat tentang izin pembubaran, atau menyoroti perilaku kekerasan yang justru datang dari aparat yang seharusnya melindungi.
Rose Merry menambahkan bahwa isu KBB memiliki banyak interseksi, seperti dengan isu perempuan dan anak. Untuk itu, membuat peta interseksi isu sangat membantu jurnalis menjangkau sumber berita yang tidak elitis. “Ada banyak sumber yang bisa digali secara interseksi,” katanya.
Catatan untuk Pers Mahasiswa
Diskusi juga menyentuh tantangan yang dihadapi pers mahasiswa (persma). Lala dan Raya mengungkapkan bahwa keterbatasan dukungan administratif dan perlindungan dari rektorat membatasi ruang gerak liputan kritis. “Sebenarnya ada banyak kasus yang ingin diangkat, tapi bentrok dengan rektorat,” keluh Lala.
Bambang merespons bahwa kondisi ini merupakan persoalan struktural. “Rezim tidak ingin mahasiswanya kritis,” ujarnya. Namun, ia menyebutkan bahwa telah ada MoU antara Kapolri dan Dirjen Dikti yang melindungi persma dari jalur hukum langsung. AJI juga aktif melakukan pendampingan bagi persma, termasuk di Yogyakarta.
Menuju Pemberitaan yang Lebih Berpihak dan Inklusif
Kegiatan media briefing ini menghasilkan sejumlah rekomendasi penting. Pertama, perspektif korban dan HAM harus menjadi basis peliputan, bukan sekadar aparat atau pemerintah. Kedua, jurnalisme sensitif konflik perlu diadopsi lebih luas untuk mengungkap akar struktural dan budaya di balik isu KBB. Ketiga, membangun jejaring antara jurnalis, CSO, dan kelompok minoritas sangat penting agar korban berani bersuara.
Keempat, safety journalism wajib diterapkan mengingat liputan KBB rawan konflik. Kelima, solidaritas jurnalis melalui serikat pekerja media diperlukan untuk mengurangi beban kerja individual. Keenam, peliputan tak melulu soal konflik tetapi praktik baik toleransi di masyarakat juga layak untuk dimainstreamkan.
“Kadang narasumber itu minoritasnya berlapis. Ini yang membuat mereka tidak berani berbicara. Jadi kita yang harus berupaya menemukan narasumber supaya narasinya lebih kuat,” pesan Bambang di akhir diskusi.
Bagi YKPI dan AJI, kegiatan ini menjadi PR besar untuk menjangkau level redaksi atas, agar isu KBB lebih mudah diprioritaskan sebagai agenda pemberitaan. Sebab, tanpa dukungan dari hulu redaksi, upaya jurnalis di lapangan untuk menghadirkan pemberitaan yang adil dan inklusif akan tetap menemui jalan terjal.


