
Pemerintah Kota Kupang kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan kota yang inklusif dan ramah disabilitas. Hal ini ditegaskan oleh Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, saat menerima audiensi dari Gerakan Advokasi Transformasi Disabilitas untuk Inklusi NTT (GARAMIN), Kamis (15/5), di ruang kerjanya.[1]
Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota menegaskan bahwa inklusi bukan sekadar program, tetapi merupakan hak warga negara yang harus dihormati dan difasilitasi oleh negara. “Pemkot Kupang mendukung penuh upaya peningkatan aksesibilitas dan partisipasi penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan. Inklusi bukan hanya program, tetapi merupakan hak warga negara yang harus dihormati dan difasilitasi,” ujar dr. Christian Widodo.
Pendampingan GARAMIN di Kelurahan Naikoten I
Audiensi ini juga menjadi momen reflektif atas capaian penting dari kerja-kerja advokasi GARAMIN NTT. Selama hampir satu tahun terakhir, GARAMIN melakukan pendampingan terhadap komunitas disabilitas di Kelurahan Naikoten I Kota Kupang. Program ini didukung oleh Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI) dan bertujuan untuk mendorong terbentuknya kelurahan inklusi. Indikator keberhasilan mencakup integrasi isu disabilitas dalam kebijakan kelurahan, keterlibatan penyandang disabilitas dalam proses pengambilan keputusan, perencanaan anggaran yang responsif terhadap kebutuhan disabilitas, hingga tersedianya layanan publik yang aksesibel.
Sebagai tindak lanjut konkret dari proses pendampingan dan rekomendasi GARAMIN, Pemerintah Kota Kupang menerbitkan dua Peraturan Wali Kota (Perwal) penting yang disahkan pada 3 Juni 2025. Kedua Perwal ini menjadi pijakan hukum bagi penguatan inklusi di Kota Kupang:
Perwal Nomor 14 Tahun 2025 tentang pelaksanaan peraturan daerah nomor 2 tahun 2019 tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Merupakan turunan dari Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Perwal ini mengatur berbagai aspek pemenuhan hak, antara lain: Tata cara pemberian bantuan modal usaha; Fasilitasi usaha koperasi; Penyediaan fasilitas aksesibel untuk kegiatan keagamaan; Pemenuhan hak perlindungan sosial; Aksesibilitas dan partisipasi dalam masyarakat; Kehidupan mandiri; Mekanisme pembinaan dan pengawasan.
Perwal Nomor 15 Tahun 2025 tentang bantuan hukum bagi penyandang disabilitas. Mengatur tanggung jawab Wali Kota dalam penyelenggaraan layanan bantuan hukum bagi penyandang disabilitas. Pelaksanaannya dikoordinasikan antara perangkat daerah yang mengurus bidang hukum dan bidang sosial. Perwal ini juga mencakup: Pengalokasian dan penyaluran anggaran; Pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran secara terstruktur.
Dengan hadirnya dua Perwal ini, penyandang disabilitas di Kota Kupang kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengakses layanan, mendapatkan perlindungan hukum, dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan. Lebih dari itu, mereka diakui secara penuh sebagai warga negara yang memiliki kedudukan, hak, dan martabat yang setara.
Bersamaan dengan pengesahan dua Perwal tersebut, Pemerintah Kota Kupang juga menetapkan Kelurahan Naikoten I sebagai Kelurahan Ramah Disabilitas. Penetapan ini diharapkan menjadi model percontohan bagi kelurahan lain di Kota Kupang dalam menerapkan prinsip inklusi secara konkret.
Wali Kota Kupang menyampaikan bahwa seluruh anggaran yang timbul sebagai konsekuensi dari Perwal Nomor 14 dan 15 Tahun 2025, serta Surat Keputusan Penetapan Kelurahan Inklusi, akan dimasukkan dalam Anggaran Tahun 2026, dan akan diajukan dalam APBD 2025.
Menuju NTT yang inklusif dan setara melalui kebijakan strtategis ini, Pemerintah Kota Kupang memperkuat langkahnya dalam membangun masyarakat yang lebih adil dan bermartabat. Harapannya bahwa kebijakan ini tidak hanya menjadi bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia, tetapi juga menjadi awal dari perubahan sosial yang lebih luas.
Baca dokumen selengkapnya : PERWAL No. 14 th 2025; PERWAL No. 15 th 2025
[1] https://www.kupangnews.com/daerah/416027667/dukung-penuh-inklusi-disabilitas-wali-kota-siap-resmikan-naikoten-i-sebagai-kelurahan-inklusi?page=2

