Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) 2025 kembali menuai kritik tajam dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi X DPR RI, Senin (22/9/2025). Lima organisasi pendidikan hadir menyampaikan pandangan kritis mereka mengenai sejumlah pasal yang dinilai bermasalah.
Kelima organisasi tersebut adalah Perkumpulan Politeknik Swasta Indonesia (PELITA), Lembaga Kajian Islam dan Transformasi Sosial (LKIS), Asosiasi Sekolah Rumah dan Pendidikan Alternatif Indonesia (ASAH PENA), Konsorsium Masyarakat Peduli Pendidikan Indonesia (KMPPI), dan Forum Direktur Politeknik Negeri se-Indonesia (FDPNI). Isu yang diangkat beragam, mulai dari nasib penghayat kepercayaan, kesejahteraan guru honorer, hingga jaminan perlindungan anak dari kekerasan di sekolah.
Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI), Majelis Luhur Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (MLKI), hadir bersama LKIS mendapatkan kesempatan ke dua dalam memaparkan masukan terkait dengan RUU Sisdiknas. Perwakilan LKIS, Tri Noviana, memaparkan enam isu krusial yang wajib dimasukkan dalam revisi RUU Sisdiknas. Rumusan kritik ini bukanlah hal yang baru muncul, melainkan berangkat dari hasil kerja Koalisi Advokasi RUU Sisdiknas yang telah melakukan bedah pasal secara mendalam, menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), dan kemudian memformulasikannya dalam Policy Brief. Policy Brief tersebut khususnya mengangkat isu “Pemenuhan Layanan Pendidikan bagi Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa dalam RUU Sisdiknas”, yang menjadi landasan bagi poin-poin kritik mereka.
Berikut adalah keenam poin tersebut:
- Diskriminasi terhadap Penghayat Kepercayaan. LKIS menilai pendidikan bagi 2.738 siswa penghayat di 16 provinsi belum setara. “Masih terjadi diskriminasi. Anak-anak kerap dipaksa mengikuti pelajaran agama lain karena regulasi lama hanya mengakui agama formal,” ujar Tri Noviana.
- Pendidikan Inklusif. Istilah “kelainan” dalam UU lama dinilai diskriminatif dan sudah tidak relevan. LKIS mendesak agar diganti dengan istilah “disabilitas” dan menekankan pentingnya sekolah reguler menjadi lebih ramah difabel.
- Tata Kelola yang Terlalu Sentralistis. Sistem yang sentralistis dinilai membelenggu inisiatif daerah. LKIS menekankan pentingnya desentralisasi agar pengelolaan pendidikan lebih transparan dan partisipatif.
- Biaya Pendidikan dan Pungutan Liar. Pungutan liar masih menjadi momok. LKIS mendesak aturan yang tegas, menegaskan bahwa pendidikan gratis adalah tanggung jawab negara, sementara kontribusi dari masyarakat harus bersifat sukarela.
- Hak dan Kesejahteraan Guru. Masih banyak guru honorer yang menerima gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR). “Banyak yang hanya menerima Rp300 ribu per bulan. Kondisi ini jauh dari kata layak,” tegas perwakilan LKIS tersebut.
- Perlindungan Anak di Sekolah. UU lama dinilai belum mengatur secara eksplisit perlindungan anak di lingkungan sekolah. LKIS mendorong adanya pasal khusus yang menjamin sekolah sebagai ruang aman dan bebas dari segala bentuk perundungan.
Keluhan dari Lapangan oleh MLKI, merespons hal tersebut, perwakilan Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI), Pak Engkus Ruswana, membagikan fakta di lapangan. Ia menyebut banyak penyuluh penghayat yang harus menjangkau dua hingga tiga kabupaten, bahkan menyeberangi pulau, dengan insentif yang sangat minim.
“Dengan insentif hanya Rp300 ribu, jelas tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan, apalagi dengan jangkauan wilayah yang begitu luas,” ungkap Engkus. Ia menegaskan bahwa komunitas penghayat kerap dipinggirkan sejak era kolonial, sehingga RUU Sisdiknas harus menjadi momentum untuk menegaskan perlindungan setara bagi mereka.
Masukan dari kelima organisasi menjadi benang merah menuju pendidikan yang adil dan inklusif yaitu mendorong sistem pendidikan nasional yang lebih adil, inklusif, dan bebas dari diskriminasi. RUU Sisdiknas 2025 diharapkan mampu menjawab pertanyaan mendasar:
- Apakah semua anak Indonesia, tanpa terkecuali, dapat belajar tanpa rasa takut akan diskriminasi?
- Apakah guru telah mendapat pengakuan dan imbal hasil yang layak?
- Bisakah praktik pungutan liar di dunia pendidikan dihapuskan?
- Dapatkah sekolah menjadi ruang yang benar-benar aman bagi anak?
RDPU Komisi X ini menjadi pengingat publik bahwa esensi pendidikan bukan sekadar soal kurikulum atau ujian nasional. Pada hakikatnya, pendidikan adalah tentang pemenuhan hak setiap warga negara. Pendidikan untuk Semua.
Masukan dari berbagai elemen masyarakat ini diharapkan dapat membentuk RUU Sisdiknas 2025 menjadi landasan hukum yang kuat dan melindungi seluruh pihak, mulai dari penghayat kepercayaan, guru honorer, anak difabel, hingga siswa di pelosok negeri.
Referensi: Live streaming RDPU Komisi X DPR RI, 22 September 2025. https://www.youtube.com/watch?v=8S-SnCPSYN4
Policy Brief “Pemenuhan Layanan Pendidikan bagi Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa dalam RUU Sisdiknas” dapat di baca Di Sini


