Klinik Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB): Inisiatif Kolektif Advokasi Lintas Isu di Yogyakarta

0
45
Dok. Ilustrasi YKPI

Kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Konstitusi Republik Indonesia. Setiap warga negara berhak memeluk agama atau kepercayaan, menjalankan ibadah, serta mengekspresikan keyakinannya tanpa rasa takut, diskriminasi, maupun kekerasan.

Namun dalam praktiknya, hak ini masih kerap dilanggar, disalahpahami, bahkan disalahgunakan. Berbagai peristiwa intoleransi, diskriminasi, hingga kekerasan atas nama agama dan moralitas menunjukkan bahwa perlindungan KBB belum sepenuhnya terwujud, terutama bagi kelompok minoritas dan kelompok rentan.

Berangkat dari realitas tersebut, sejumlah lembaga masyarakat sipil di Daerah Istimewa Yogyakarta membangun sebuah inisiatif bersama bernama Klinik Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB). Klinik KBB hadir sebagai ruang kolaboratif untuk pendidikan, advokasi, dan pendampingan kasus KBB yang beririsan dengan isu-isu hak asasi manusia lainnya.

Mengapa Klinik KBB Dibutuhkan?

Pengalaman berbagai lembaga menunjukkan bahwa pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan jarang berdiri sendiri. Pelanggaran ini sering berkelindan dengan pelanggaran hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, kelompok minoritas gender, hingga komunitas yang ditelantarkan atau dirampas ruang hidupnya.

Salah satu contoh nyata adalah peristiwa perusakan makam pada Mei 2025 di Yogyakarta. Peristiwa tersebut tidak hanya berkaitan dengan relasi antarumat beragama, tetapi juga menyentuh isu hak anak, disabilitas, perempuan, penegakan hukum, serta dampak misinformasi yang menyebar melalui media sosial.

Mengabaikan keterkaitan antar isu berisiko melahirkan pelanggaran hak yang berlapis. Pemenuhan satu hak bahkan dapat meniadakan hak lainnya apabila tidak dilihat secara utuh. Karena itu, Klinik KBB mengembangkan pendekatan interseksionalitas KBB sebagai kerangka utama pendidikan dan advokasi.

Interseksionalitas KBB: Melihat Hak Secara Menyeluruh

Pendekatan interseksionalitas KBB menegaskan bahwa pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan tidak semata-mata bersumber dari intoleransi keagamaan. Pelanggaran juga dapat muncul akibat pemaksaan nilai patriarki, seksisme, ableisme, ageisme, hingga cara pandang ekonomi dan pembangunan yang menyingkirkan kelompok tertentu atau memperlakukan alam semata sebagai objek eksploitasi.

Artinya, satu orang atau satu komunitas dapat mengalami pelanggaran hak dari berbagai sisi sekaligus. Berbagai bentuk penindasan tersebut sering saling menguatkan dan menormalkan praktik pelanggaran hak asasi manusia.

Oleh karena itu, isu perempuan, anak, disabilitas, lingkungan, dan identitas lainnya dipahami sebagai bagian dari satu kesatuan perjuangan untuk menjaga harkat dan martabat manusia. Dalam praktik advokasi, pendekatan ini mendorong kerja lintas isu dan lintas lembaga agar penanganan kasus lebih utuh, adil, dan berpihak pada korban.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Klinik KBB menjalankan sejumlah misi, antara lain menjadi sahabat korban dan kelompok rentan pelanggaran KBB, bekerja bersama korban dalam menentukan langkah advokasi, memperkuat kapasitas pengetahuan anggota dan jejaring, mendokumentasikan kasus berbasis data, memperluas kolaborasi lintas sektor, serta mendorong perubahan kebijakan di tingkat lokal dan nasional.

Isu Prioritas dan Program Kerja

Isu-isu yang menjadi perhatian Klinik KBB mencakup kebebasan beragama dan berkeyakinan, pendidikan dan perlindungan hukum, perlindungan hak perempuan dan anak, isu GEDSI (Gender, Disabilitas, dan Sosial Inklusi), kelompok yang ditelantarkan, serta peran media dan tantangan misinformasi.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Klinik KBB mengembangkan berbagai program, mulai dari workshop dan pelatihan, penelitian dan publikasi, kampanye media, hingga layanan pengaduan dan pendampingan kasus. Klinik KBB juga melakukan advokasi strategis serta pendokumentasian kasus sebagai basis edukasi publik dan dorongan perubahan kebijakan.

Menuju Yogyakarta yang Inklusif dan Berkeadilan

Kehadiran Klinik Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan menegaskan bahwa perlindungan hak asasi manusia tidak dapat dikerjakan secara sektoral dan terpisah-pisah. Upaya ini membutuhkan solidaritas, pengetahuan, dan kerja bersama lintas perbedaan.

Klinik KBB mengajak masyarakat untuk melihat kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagai bagian dari perjuangan kolektif demi keadilan sosial, penghormatan martabat manusia, serta kehidupan bersama yang damai di Yogyakarta dan Indonesia.

Kolaborasi Lintas Iman dan Lintas Gerakan

Klinik KBB merupakan wujud kerja kolektif lintas iman, lintas identitas, dan lintas isu. Jaringan ini melibatkan berbagai lembaga dan komunitas, antara lain CRCS UGM, YKPI, LKIS, LBH YK, Mitra Wacana, Gusdurian, Dian Interfedei, YIPC, Srikandi Lintas Iman, AJI Yogyakarta, Ponpes Al Fatah waria, Koalisi Lintas Isu, Jamaah Ahmadiyah Indonesia, Perwakilan Kristen, Perwakilan Katolik, Gemapakti, Perwakilan Buddha, Perwakilan Hindu, JAMPIKLIM, SP Kinasih, Rifka Annisa, Anak Bumi Dwipantara, Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) DIY, Yayasan Satu Nama, SAMIN, PUSHAM UII, Seay4h Chapter Jogja

Kontak Klinik Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan

Masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut, berkonsultasi, atau menyampaikan pengaduan terkait kebebasan beragama atau berkeyakinan dan isu hak asasi manusia lainnya dapat menghubungi:

  • Lembaga anggota Klinik KBB, termasuk melalui YKPI (@ykpibinadamai)
  • Instagram resmi Klinik KBB: @klinik.kbb

Klinik KBB terbuka untuk kolaborasi, pembelajaran bersama, dan pendampingan masyarakat. Bersama, kita dapat memperkuat solidaritas dan mewujudkan kehidupan yang toleran, inklusif, dan berkeadilan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini