Di Indonesia, jaminan hak-hak penyandang disabilitas terdapat dalam UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang Undang ini mengadopsi semangat Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD). Namun, masih ada beberapa pasal yang justru bertentangan dengan semangat CRPD. Salah satunya adalah pasal 32 Undang Undang ini yang menyatakan “Penyandang Disabilitas dapat dinyatakan tidak cakap berdasarkan penetapan pengadilan negeri.”
Pasal 12 CRPD dan UU menjamin kesetaraan pengakuan di hadapan hukum. Negara wajib mengakui disabilitas sebagai subyek hukum yang setara dan menyediakan akses dukungan untuk melaksanakan kewenangan hukumnya. Realitasnya adalah penyangkalan atas kapasitas itu. Disabilitas, khususnya intelektual dan mental, dengan mudah dicap “tidak cakap hukum” dan ditempatkan di bawah perwalian atau pengampuan paksa.
Ini bukan sekadar hambatan aksesibilitas fisik, meski itu juga masalah besar: gedung pengadilan tanpa ramp, tidak tersedianya juru bahasa isyarat, atau format komunikasi yang tidak aksesibel. Ada hambatan filosofis yang lebih dalam yaitu prasangka bahwa disabilitas identik dengan ketidakmampuan berpikir dan mengambil keputusan. Dampaknya menghancurkan: mereka tidak bisa mengajukan gugatan, kesaksiannya diragukan, kehilangan hak asuh anak, tidak bisa mengelola keuangan sendiri, hingga tidak boleh memutuskan tindakan medis atas tubuhnya sendiri. Pada titik ini, negara melalui aparat hukumnya, justru menjadi pelaku utama dalam pelanggaran HAM sistematis.
Praktik pengampuan ini adalah bentuk substitute decision making atau penggantian pengambilan keputusan yang dilembagakan. Alih-alih memberikan dukungan (support) untuk pengambilan keputusan sesuai Pasal 12 CRPD, sistem kita memilih jalan pintas dengan mencabut kewenangan (capacity) sama sekali. Disabilitas diperlakukan sebagai objek, bukan warga negara yang otonom. Hilangnya kapasitas hukum berarti hilangnya personhood yaiyu status sebagai manusia utuh di mata hukum.
Semua ini terjadi di bawah payung hukum yang seharusnya melindungi. Putusan-putusan pengadilan yang menempatkan disabilitas di bawah pengampuan seringkali mengabaikan prinsip “kehendak dan preferensi individu” yang menjadi jantung CRPD. Yang didengar adalah suara keluarga, “pakar,” atau negara, bukan suara disabilitas itu sendiri.
Maka, perjuangan saat ini bukan lagi sekadar meminta akses fisik ke pengadilan, tetapi meruntuhkan tembok prasangka yang menjadikan hukum sebagai alat penindas. Kita memerlukan:
- Revolusi Prosedural: Pengadilan harus mengadopsi sistem supported decision-making, dengan kembali merevisi Perundang-undangan, di mana disabilitas dibantu untuk memahami informasi dan menyampaikan keputusannya, bukan digantikan oleh substituted decision-making.
- Pelatihan Mendesak bagi Aparat Penegak Hukum: Hakim, jaksa, dan pengacara perlu dilatih memahami disabilitas dari perspektif HAM, bukan belas kasihan atau stigma medis.
- Legislasi Pelindung: Segera sahkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Dukungan dalam Pelaksanaan Kedudukan Hukum, yang mengatur mekanisme supported decision-making secara konkret.
- Gerakan Sosial yang Masiv: disabilitas harus berada di garis depan advokasi. “Nothing About Us Without Us” bukan sekadar slogan, tapi harga mati.
UU Penyandang Disabilitas akan tetap menjadi macan ompong selama jiwa Pasal 12 CRPD dikhianati. Keadilan tidak akan pernah hadir jika ruang pengadilan justru menjadi tempat pertama dimana hak paling dasar sebagai manusia untuk diakui direnggut. Saatnya berhenti berpikir tentang “merawat” dan mulai menjamin “hak memutuskan”. Karena tanpa kesetaraan di hadapan hukum, semua janji inklusi hanyalah ilusi. Selamat Hari Disabilitas Internasional. Hapuskan pengampuan karena bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Oleh: Kristina Viri, Pegiat HAM dan Koordinator Program YKPI


