Harmoni Rumah Ibadah di Gunungkidul: Iman, Hak, dan Kebersamaan

0
234
diskusi publik bertajuk “Membangun Iman, Merawat Hak: Jalan Panjang Rumah Ibadah di Gunungkidul”. Dok Foto LBH YK

Dalam semangat memperkuat jaminan hak konstitusional atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, LBH Yogyakarta menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Membangun Iman, Merawat Hak: Jalan Panjang Rumah Ibadah di Gunungkidul”. Diskusi ini menjadi wadah reflektif sekaligus strategis dalam menghadapi tantangan regulasi dan sosial terkait pendirian rumah ibadah, khususnya di Kabupaten Gunungkidul. Melalui forum ini, LBH Yogyakarta bersama lintas sektor berupaya membangun sinergi untuk merumuskan solusi yang adil, kontekstual, dan berkelanjutan.

Diskusi Publik dilaksanakan pada Senin, 30 Juni 2025, bertempat di Ruang Teknoklas, Fakultas Hukum dan Syariah, UIN Sunan Kalijaga. Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber dengan perspektif yang saling melengkapi. Narasumber pertama Heronimus Heron dari salah satu tim penulis Ranperbup Gunungkidul, mengungkap perlunya Perbup sebagai panduan teknis dalam mengatur proses perizinan rumah ibadah, termasuk penggunaan bangunan sementara dan penyelesaian konflik, dengan prinsip menjunjung hak beribadah dan hidup rukun. Sementara itu Pdt. Christiono Riyadi, Tokoh Lintas Iman Gunungkidul, menyoroti peran aktif forum lintas iman dan pentingnya dorongan masyarakat untuk mendukung peraturan daerah yang adil. Beliau menekankan bahwa rumah ibadah bukan hanya bangunan fisik, tetapi simbol iman, kerukunan, dan kesetaraan. Dan Narasumber dari Akademisi UIN Sunan Kalijaga  Dr. Lindra Darnella, M.Hum., menjelaskan bahwa kebebasan beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun (non-derogable right). Namun dalam praktik hukum nasional, masih terdapat ambiguitas dan diskriminasi. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang inklusif untuk memastikan hak semua warga negara dihormati dan dilindungi.

Diskusi ini tidak hanya membahas dokumen hukum atau norma-norma tertulis, melainkan juga menggugah kesadaran kolektif bahwa kebebasan beragama bukanlah sekadar hak pribadi, tetapi fondasi bagi kehidupan berbangsa yang damai dan adil. Harapannya, dari ruang-ruang dialog seperti ini, akan lahir pemahaman bersama bahwa keberagaman bukan ancaman, melainkan kekayaan yang harus dirawat bersama.

Di Indonesia, pendirian rumah ibadah masih menghadapi berbagai hambatan, baik administratif maupun sosial. Salah satu regulasi yang kerap menjadi sorotan adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No. 9 dan 8 Tahun 2006, yang mengatur persyaratan administratif pendirian rumah ibadah, termasuk syarat dukungan dari sedikitnya 60 orang pengguna dan 90 warga sekitar. Meskipun bertujuan menjaga ketertiban dan kerukunan, regulasi ini dalam praktiknya justru menimbulkan kesulitan bagi kelompok minoritas, terutama di wilayah yang homogen secara agama. Persyaratan administratif tersebut sering menjadi alat penolakan yang tidak adil dan tidak proporsional. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah negara sudah benar-benar hadir menjamin hak kebebasan beragama sebagaimana dijamin UUD 1945 Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2)?

Pun demikian di Gunungkidul bukan tanpa tantangan. Namun wilayah ini juga menyimpan praktik-praktik baik dalam pengelolaan keberagaman dan pendirian rumah ibadah. Di antaranya adalah adanya tafsir progresif terhadap syarat 60/90 dan peran aktif pemerintah lokal serta tokoh masyarakat dalam menjaga kerukunan antarumat. Hanya saja hingga saat ini, Gunungkidul belum memiliki regulasi daerah yang secara spesifik mengatur pendirian rumah ibadah. Ketimpangan ini membuka ruang bagi ketidakpastian hukum dan potensi konflik sosial. Untuk itu, LBH Yogyakarta bersama masyarakat sipil tengah mendorong penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) yang lebih kontekstual dan responsif terhadap kebutuhan lokal.

Mengapa Raperbup Diperlukan? Raperbup ini tidak hanya menjadi upaya memberikan dasar hukum yang jelas, tetapi juga alat advokasi untuk memperkuat posisi masyarakat yang selama ini mengalami hambatan dalam membangun rumah ibadah. Beberapa tujuan spesifik dari regulasi ini antara lain: Memberikan legalitas dan kejelasan terhadap penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Rumah Ibadah dan rumah ibadah sementara; Memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam keseluruhan proses perizinan; Memberikan perlindungan, pengakuan, dan pembinaan dari pemerintah daerah terhadap rumah ibadah; Mempermudah koordinasi antarinstansi dalam proses perizinan dan pembangunan rumah ibadah. Dengan hadirnya regulasi yang lebih inklusif, diharapkan Gunungkidul dapat menjadi contoh bagaimana pemerintah daerah berperan aktif dalam menjamin kebebasan beragama tanpa diskriminasi.

Pendirian rumah ibadah adalah cermin dari sejauh mana negara hadir menjamin hak dasar warganya. Melalui diskusi publik “Membangun Iman, Merawat Hak”, LBH Yogyakarta ingin membuka ruang dialog yang tidak hanya membicarakan tantangan, tetapi juga menyusun langkah-langkah konkret untuk perubahan. Karena merawat hak bukan sekadar Wacana, ia adalah komitmen untuk memastikan bahwa setiap orang, di mana pun ia tinggal, memiliki hak yang sama untuk beribadah sesuai keyakinannya, tanpa rasa takut atau diskriminasi.

Sumber IG LBH YK: https://www.instagram.com/p/DLmCUjXz7EE/?img_index=2&igsh=MXUyd21kdHM1dTE3eA==

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini