Hari Keadilan Internasional 17 Juli: Menapaki Jejak Global, Menakar Komitmen Indonesia

2
268
Pengadilan Pidana Internasional (Foto: Dok. Laman Arab Center Washington DC)

Setiap tanggal 17 Juli, dunia memperingati Hari Keadilan Internasional sebuah momen penting dalam sejarah hukum internasional modern yang menandai lahirnya Statuta Roma, instrumen hukum yang menjadi landasan pembentukan Pengadilan Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC). Peringatan ini bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi refleksi atas perjuangan kolektif dunia dalam menegakkan keadilan terhadap kejahatan paling serius yang mengancam kemanusiaan.

Apa Itu Hari Keadilan Internasional?

Hari Keadilan Internasional, juga dikenal sebagai World Day for International Justice atau Day of International Criminal Justice, diperingati setiap tahun pada 17 Juli. Tanggal ini dipilih untuk mengenang pengadopsian Statuta Roma pada 17 Juli 1998 di Roma, Italia—dokumen yang menjadi tonggak berdirinya ICC.

Penetapan resmi hari peringatan ini dilakukan pada Konferensi Tinjauan Statuta Roma di Kampala, Uganda, pada 1 Juni 2010. Sejak itu, komunitas internasional menggunakan tanggal ini untuk memperkuat kampanye melawan impunitas, mendukung sistem peradilan pidana internasional, dan memperjuangkan hak-hak korban kejahatan berat.

Sejarah Singkat Statuta Roma dan ICC

Statuta Roma merupakan hasil dari Konferensi Diplomatik PBB yang dihadiri oleh sekitar 120 hingga 160 negara. Tujuannya adalah menciptakan suatu sistem hukum internasional permanen untuk mengadili individu yang bertanggung jawab atas empat kategori kejahatan berat: genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.

Setelah memperoleh ratifikasi dari sedikitnya 60 negara, Statuta Roma mulai berlaku pada 1 Juli 2002. Sejak saat itu, ICC resmi berdiri sebagai lembaga peradilan pidana internasional pertama yang independen dan permanen.

Hingga Juni 2025, tercatat 125 negara telah menjadi anggota ICC, menunjukkan adanya dukungan global yang cukup luas terhadap prinsip-prinsip keadilan internasional yang diusung oleh Statuta Roma.

Tujuan dan Signifikansi Peringatan

Menurut Koalisi untuk ICC (Coalition for the ICC) dan ICC-CPI, Hari Keadilan Internasional bertujuan:

  • Mengingatkan dunia akan pentingnya perjuangan melawan impunitas dan menegakkan keadilan bagi korban kejahatan internasional berat.
  • Mendorong dukungan publik terhadap sistem peradilan internasional, khususnya ICC sebagai institusi pelaksana Statuta Roma.
  • Membangun kesadaran dan keterlibatan masyarakat sipil dalam memperjuangkan prinsip-prinsip keadilan global.

Peringatan ini juga menjadi momentum reflektif: sejauh mana sistem hukum internasional telah memberikan perlindungan nyata kepada korban, serta seberapa besar komitmen negara-negara dunia—termasuk Indonesia—dalam memperkuat kerangka keadilan internasional.

Bagaimana dengan Indonesia?

Indonesia menjadi bagian dari Konferensi Roma tahun 1998 dan sempat menunjukkan sikap positif terhadap Statuta Roma. Bahkan, pada tahun 2008, pemerintah memasukkan rencana ratifikasi ke dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM). Menteri Luar Negeri saat itu, Hassan Wirajuda, juga menyampaikan komitmen Indonesia untuk meratifikasi perjanjian tersebut.

Namun, perkembangan politik dalam negeri menunjukkan arah sebaliknya. Sejak tahun 2013, pemerintah secara resmi menarik komitmen tersebut dan menyatakan tidak akan meratifikasi Statuta Roma. Sikap ini bertahan hingga kini.

Mengapa Indonesia Menolak? Setidaknya ada lima alasan utama yang sering disampaikan oleh pemerintah Indonesia:

  1. Kekhawatiran terhadap kedaulatan nasional: Ratifikasi dianggap berpotensi mengurangi independensi hukum nasional karena membuka ruang bagi intervensi hukum internasional terhadap warga negara Indonesia.
  2. Perlindungan terhadap institusi militer: Pemerintah khawatir personel TNI bisa menjadi subjek penyelidikan ICC, terutama dalam konteks konflik bersenjata di dalam negeri.
  3. Pandangan bahwa sistem hukum nasional sudah memadai: Dengan keberadaan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pemerintah merasa sudah memiliki mekanisme untuk mengadili pelanggaran HAM berat.
  4. Pertimbangan politik dan keamanan dalam negeri: Ratifikasi dikhawatirkan akan membuka peluang tekanan internasional terhadap isu-isu sensitif seperti Papua atau pelanggaran HAM masa lalu.
  5. Kurangnya konsensus politik dalam negeri: Proses ratifikasi memerlukan dukungan kuat dari eksekutif dan legislatif. Hingga kini, belum ada kesepakatan politik yang memungkinkan hal tersebut terjadi.

Posisi Saat Ini Indonesia tetap bukan negara pihak Statuta Roma. Meski begitu, Indonesia masih terlibat dalam berbagai diskusi dan forum internasional terkait ICC. Komunitas masyarakat sipil dan organisasi HAM terus mendorong pemerintah untuk meninjau ulang keputusan ini, sembari menyoroti pentingnya Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar di Asia Tenggara untuk memberi contoh dalam upaya menegakkan keadilan internasional.

Menimbang Ulang Komitmen

Hari Keadilan Internasional mengingatkan dunia bahwa keadilan tidak bisa berjalan tanpa keberanian untuk melawan impunitas. Meskipun sistem peradilan nasional adalah pilar penting, keberadaan lembaga peradilan internasional seperti ICC menjadi penyangga penting dalam mencegah kejahatan kemanusiaan yang terorganisir dan sistematis.

Indonesia, sebagai negara yang menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia dan demokrasi, perlu meninjau kembali keputusannya untuk tidak meratifikasi Statuta Roma. Jika dunia terus bergerak menuju penguatan sistem keadilan global, Indonesia dihadapkan pada pilihan penting: menjadi bagian aktif dari gerakan itu, atau tetap berada di pinggir sejarah.

Artikel ini disusun berdasarkan referensi dari bahan bacaan Coalition for the ICC, ICC-CPI, Wikipedia, Antara News, Legalinfo.id, Tirto.id.

2 KOMENTAR

  1. Berharap pemerintah Indonesia serius dalam menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM berat di Indonesia tanpa adanya statement blunder yang justru memojokkan korban-korban pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara.

  2. Dalam perjalanan sejarahnya, Indonesia pernah melalui masa-masa kelam yang meninggalkan luka kemanusiaan. Semoga ke depan, kita sebagai bangsa dapat lebih tegas dan berani memperjuangkan keadilan serta menumbuhkan perdamaian yang sejati, menuju Indonesia yang lebih bermartabat dan berkeadilan bagi semua.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini