Duka di Balik Kericuhan: Kekerasan Aparat dan Pelanggaran Hak Anak dalam Demonstrasi Indonesia

0
707
Pengunjuk rasa menghampiri anggota kepolisian saat aksi 25 Agustus 2025 di Pejompongan, Jakarta, Senin (25/8/2025). Aksi tersebut berakhir ricuh. (ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)

Indonesia kembali berduka. Aksi unjuk rasa yang melanda 20 kota pada 25-31 Agustus 2025 tidak hanya meninggalkan luka yang dalam secara fisik, tetapi juga membekas dalam memori kolektif bangsa. Berdasarkan data yang dikumpulkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), tercatat 10 korban jiwa, 1.042 orang luka-luka, dan 3.337 orang ditangkap secara nasional. Demonstrasi yang awalnya berlangsung damai akhirnya berubah menjadi tragedi kemanusiaan yang memilukan.[1]

Aksi unjuk rasa yang awalnya disuarakan secara damai berubah menjadi tragedi berdarah. Eskalasi kekerasan dan brutalitas aparat di lapangan, menurut YLBHI, merupakan imbas langsung dari perintah Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri yang dinilai represif. Di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung, aparat tidak hanya menahan peserta aksi, tetapi juga melakukan penangkapan secara acak terhadap warga biasa disertai tindak kekerasan. Lebih menyedihkan lagi, dari ribuan orang yang ditangkap, sebagian di antaranya adalah anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan khusus dari negara.

Nasir pilu anak-anak dalam pusaran kekerasan, fakta paling menyentuh dari seluruh episode kericuhan ini adalah keterlibatan anak-anak sebagai korban. LBH Jakarta memperkirakan dari 370 orang yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya, sebagian besar adalah pelajar atau masih berstatus anak di bawah umur. Sementara data yang dihimpun LBH Yogyakarta untuk wilayah Jawa Tengah (Magelang dan Banyumas) dan DIY mencatat 159 orang yang ditangkap, terdiri dari 114 anak (157 anak laki-laki dan 2 anak perempuan) serta 45 orang dewasa.[2]

Penangkapan anak dalam konteks demonstrasi menimbulkan pertanyaan penting mengenai kewenangan aparat kepolisian. Anak-anak merupakan kelompok rentan yang membutuhkan pendekatan khusus dan pendampingan hukum yang memadai. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Berbagai dokumentasi oleh masyarakat sipil yang beredar di media sosial menunjukkan massa aksi yang mengalami penangkapan juga mengalami tindakan yang tidak semestinya oleh aparat kepolisian, termasuk dipaksa melepas pakaian.[3]

Tindakan memaksa orang untuk melepas pakaian dalam situasi penangkapan dan penahanan, apalagi terhadap anak, tidak hanya invasif melainkan juga traumatis dan bernuansa mempermalukan. Praktik ini termasuk bentuk pelecehan yang seharusnya tidak dilakukan oleh aparat penegak hukum. Jika memang ada dugaan “menyembunyikan senjata”, setelah pemeriksaan yang mengharuskan menanggalkan pakaian (strip search), seharusnya anak dan massa aksi yang ditangkap diperkenankan kembali untuk berpakaian dan tidak dipermalukan lebih jauh.

Mengurai Benang Kusut Perlindungan Hak Anak. Setiap anak memiliki hak konstitusional untuk menyatakan pendapat dan berkumpul secara damai. Perlindungan internasional terhadap hak-hak ini diatur dalam Konvensi Hak Anak (CRC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 36/1990, mencakup kebebasan berekspresi (Pasal 13), hak berkumpul damai (Pasal 15), serta perlindungan dari penyiksaan dan perlakuan kejam (Pasal 37).

Pada tingkat nasional, Undang-Undang No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas melarang segala bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap anak. Sementara Undang-Undang No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menjamin pendampingan hukum dan pendekatan keadilan restoratif dalam setiap proses hukum yang melibatkan anak.

Mengingat anak berada dalam fase tumbuh kembang yang kritis, mereka berhak mendapatkan perlindungan khusus dan dukungan pemulihan, bukan perlakuan yang dapat memperburuk kondisi fisik maupun mentalnya. General Comment PBB No. 37 menegaskan kewajiban negara untuk memfasilitasi pertemuan damai dan mencegah kekerasan dalam penanganan aksi unjuk rasa.

Oleh karena itu, praktik penangkapan sewenang-wenang, kekerasan, dan pemeriksaan tanpa pendampingan hukum terhadap anak jelas bertentangan dengan prinsip perlindungan anak. Solusi yang tepat adalah mengembalikan anak kepada keluarga dan lingkungan pendidikannya, menyediakan layanan pemulihan, memastikan bantuan hukum yang efektif, serta menata ulang mekanisme pengamanan demonstrasi dengan perspektif perlindungan anak.

Bagaimana respon Negara di tengah tragedi kemanusiaan? Di tengah kritikan yang bertubi-tubi, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan kesiapan untuk memberikan santunan bagi para korban unjuk rasa. Korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp 15 juta. Selain itu, keluarga korban juga akan diasesmen untuk mengetahui apakah memerlukan dukungan pemberdayaan sosial. Sementara korban luka-luka akan diberikan bantuan sesuai tingkat keparahan yang dialami. Untuk kasus luka berat, biaya pengobatan dan pendampingan lebih lanjut akan ditanggung .[4]

Namun, respons pemerintah ini dinilai belum menyentuh persoalan mendasar. Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Aliansi PKTA) melalui siaran pers tanggal 2 September 2025 mendesak Presiden untuk menghentikan narasi yang menormalisasi penggunaan kekerasan dalam penanganan aksi, serta menginstruksikan jajaran pemerintah pusat/daerah dan POLRI untuk menjamin hak-hak anak menyatakan pendapat dan berkumpul sesuai dengan Konvensi Hak Anak dan hukum nasional.[5]

Tragedi kemanusiaan dalam demonstrasi ini menyisakan pekerjaan rumah yang berat bagi bangsa Indonesia. Pertama, perlu investigasi independen, imparsial, dan transparan atas dugaan penyiksaan dan perlakuan kejam terhadap anak selama periode 25-31 Agustus 2025. Investigasi ini harus melibatkan lembaga independen seperti Komnas HAM dan organisasi masyarakat sipil.

Kedua, penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas. Anak harus ditempatkan sebagai korban bukan sebagai pelaku kriminal dan dijami pendampingan hukum serta kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan pada setiap tahap pemeriksaan, termasuk anak dengan disabilitas sesuai Undang-undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Ketiga, pemerintah perlu menata ulang tata kelola pengamanan aksi dengan perspektif perlindungan anak, responsif gender dan inklusif. Pola penanganan demonstrasi yang selama ini mengedepankan pendekatan keamanan (security approach) harus diubah menjadi pendekatan yang lebih melindungi hak-hak warga negara untuk menyampaikan pendapat.

Keempat, pemulihan bagi korban, khususnya anak-anak, harus menjadi prioritas. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia perlu melakukan pemantauan terpadu, pendampingan keluarga, layanan pemulihan psikososial, serta edukasi hak anak di sekolah/komunitas; memastikan non-stigmatisasi terhadap anak yang terdampak.

Terakhir, yang tidak kalah penting adalah upaya untuk membangun ruang dialog antara pemerintah dengan masyarakat, termasuk anak muda dan pelajar, untuk menyelesaikan akar permasalahan yang memicu demonstrasi.

Bangsa Indonesia sedang diuji. Di satu sisi, negara memiliki kewajiban untuk menjaga ketertiban umum. Di sisi lain, negara juga harus menjamin dan melindungi hak-hak warganya, termasuk hak untuk menyampaikan pendapat secara damai dan hak anak untuk mendapatkan perlindungan khusus. Tragedi kemanusiaan dalam demonstrasi Agustus 2025 harus menjadi momentum untuk menata ulang hubungan antara negara dan warganya, berdasarkan penghormatan pada hak asasi manusia dan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis.


[1] https://www.suara.com/news/2025/09/03/142421/ylbhi-sebut-perintah-prabowo-bikin-demo-berdarah-10-tewas-3337-ditangkap

[2] https://www.instagram.com/lbhyogyakarta?igsh=MTVwbGxieDM2bW5qag==

[3] https://www.kompas.tv/nasional/615314/ylbhi-ungkap-demonstran-yang-ditangkap-aparat-keamanan-diduga-alami-kekerasan

[4] https://news.detik.com/berita/d-8094942/kemensos-akan-beri-santunan-kepada-korban-unjuk-rasa

[5] https://icjr.or.id/presiden-harus-hentikan-narasi-penggunaan-kekerasan-untuk-merespons-aksi-warga-kekerasan-aparat-memakan-korban-anak/

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini