
Matahari pagi di Kelurahan Naikoten I, Kota Kupang, terasa hangat . Saya, Zarniel Woleka melangkah mantap menuju Kantor Lurah bersama dengan Tim Garamin. Menenteng laporan hasil assessment yang dilakukan bersama GARAMIN dan YUSTITIA Sepanjang Juni-Oktober 2022 menjadi sedikit terasa berat, bukan karena kertasnya, tapi karena beban temuan di dalamnya: Penyandang disabilitas di Naikoten I masih seperti tetes air di padang kering. Data tak akurat (hanya 40 orang terdata!), minim partisipasi dalam Musrenbang, akses layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan hukum yang masih sulit dijangkau, serta belum adanya wadah organisasi yang kuat. Inilah titik awal perjalanan panjang YKPI mendampingi Garamin menuju impian: menjadikan Naikoten I sebagai Kelurahan Inklusi percontohan dan mendorong Perwali Perlindungan Hak Disabilitas.
Kenapa Naikoten I? Pilihannya bukan kebetulan. Hasil assessment itu seperti peta harta karun yang menunjukkan di mana potensi dan tantangan terbesar bertemu. Kelurahan ini mewakili potret umum kota: kebutuhan mendesak akan pendataan terpilah, penguatan kapasitas kelompok disabilitas, dan pembenahan aksesibilitas layanan publik. Naikoten I siap menjadi katalisator perubahan. Langkah kecil yang menjadi besar telah di ambil oleh Mika Sumule yang telah berperan aktif dalam menyiapkan kelurahan dan melakukan pengorganisasian kelompok disabilitas Kelurahan sejak Oktober 2023. Langkah besar Mika ini kemudian dilanjutkan oleh Mardy Tuati sejak Maret 2024 hingga launching Perwali dan Kelurahan Inklusi.
Pertemuan pertama dengan Lurah Naikoten I dan Ketua LPM masih membekas. Kami, Tim Garamin dan YKPI memaparkan gagasan “Kelurahan Inklusi”. Alih-alih keraguan, yang muncul adalah sinergi. “Ini penting, Bang. Bagaimana caranya?” tanya Lurah, matanya berbinar. Bersama-sama, kami meramu indikator konkret yang harus dipenuhi. Bukan hanya urusan pemerintah kelurahan, tapi juga melibatkan perwakilan warga (RT/RW) dan seluruh penyedia layanan publik di wilayah itu seperti gereja, masjid, kantor lurah sendiri dimana Kesepakatan bersama menjadi fondasi kokoh.
Strategi Pendampingan yang di lakukan oleh Adi dan tim Garamin adalah memulai dengan memupuk dari Akar Rumput. Langkah pertama jelas mengorganisir teman-teman disabilitas yang masih tercerai-berai. Pertemuan demi pertemuan kami fasilitasi. Diskusi hangat, curah pendapat, hingga akhirnya terpilih struktur pengurus. Momen bersejarah itu terwujud: SK Lurah menetapkan Kelompok Disabilitas Kasih Naikoten I. Ini bukan sekadar kertas, tapi pengakuan resmi dan wadah perjuangan. Penguatan kapasitas pun dimulai. Saya melihat mata mereka yang mulai terbuka, memahami hak-haknya, belajar strategi advokasi. “Kami punya suara sekarang, Bang?” tanya salah satu anggota, penuh harap. “Lebih dari itu,” jawab saya, “kalian punya kekuatan.”
Memastikan Suara Didengar. Kunci keberhasilan adalah membuka ruang partisipasi. Kami fasilitasi pertemuan langsung kelompok disabilitas dengan Lurah. Dengan berani mereka menyampaikan tuntutan: “Undang kami di setiap Musrenbang!”, “Perbaiki data kami!”, “Dukung usaha kami!”. Respons Lurah luar biasa. Sejak saat itu, tak ada lagi rapat pembangunan tanpa kehadiran perwakilan disabilitas. Bahkan, kelompok masuk grup WA seluruh RT/RW se-Kelurahan! Informasi mengalir lancar. Pendataan ulang pun digeber. Hasilnya mencengangkan: dari 40, melonjak jadi 68 penyandang disabilitas terdata secara terpilah, Anggaran Rp 10 juta untuk penguatan kapasitas kelompok disabilitas dianggarkan di APBKel 2024, Janji dukungan dari Walikota dalam launching kelak semakin mengukir optimism, itu yang ada di benakku.
Kolaborasi adalah kunci Kekuatan Penggerak Perubahan. Proses ini bukan monolog. Lurah Naikoten I, Budi Isack adalah aktor utama, motor penggerak yang tak kenal lelah. Ia tak ingin sekadar formalitas. Ia orang yang paling pertama memastikan semua indicator terpenuhi dan berkomunikasi dengan dinsos dan walikota kupang. Semua detail apapun yang Garamin lakukan harus sepengetahuan dia. Menunjukkan betapa pedulinya dia untuk memastikan semuanya ada dan terbukti.
Dukungan juga datang dari Camat Kota Raja dan Pemerintah Kota Kupang yang kemudian melakukan verifikasi ketat. Tantangan terbesar justru di layanan publik swasta. Meminta Alfamart dan Indomart membangun bidang miring dan toilet aksesibel ternyata rumit. Butuh izin pusat. Maka Strategi kami adalah pendekatan bertahap dan pendampingan intensif oleh Lurah. Kami mendorong Lurah untuk aktif menghimbau, bahkan menyurati secara resmi. Peran RT/RW juga vital. Mereka dilatih tentang hak disabilitas, menjadi penasihat kelompok, dan ujung tombak pendataan berkelanjutan. Sinergi segitiga (pemerintah kelurahan, kelompok disabilitas, masyarakat/layanan publik) inilah yang mengalahkan rintangan.
Jalan tak selalu mulus. Beberapa orang tua menolak anaknya didata sebagai disabilitas, “Masih kami doakan dan obati,” alasannya. Kami gunakan pendekatan persuasif dan edukasi, menjelaskan bahwa status ini justru membuka akses bantuan dan hak mereka. Sementara birokrasi di layanan publik swasta memang makan waktu. Kesabaran dan konsistensi pendampingan oleh Lurah dan tim Garamin menjadi kunci. Proses hukum penetapan kelurahan juga panjang, menunggu payung hukum Perwali. Strategi advokasi kami fokuskan sambil memenuhi indikator di lapangan, kami terus mendorong lahirnya Perwali. GARAMIN menyiapkan laporan komprehensif beserta checklist indikator terpenuhi untuk diserahkan langsung ke Walikota.
Angin kencang sempat menghadang ketika rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas memasuki jalan berliku birokrasi. Tantangan terbesar justru datang setelah indikator Kelurahan Ramah Disabilitas di Naikoten I terpenuhi. Rancangan Perwali yang kami bawa dari lapangan, penuh harapan dan keringat warga disabilitas, harus diselaraskan dengan nomenklatur kaku dan kerangka kebijakan Pemerintah Kota Kupang. Bahasa advokasi akar rumput perlu diterjemahkan menjadi pasal-pasal yang berdiri kokoh secara hukum. Di tengah kebuntuan itu, muncullah sosok Pak Pauto Neno, Kepala Bagian Perancang Peraturan Perundang-undangan Kota Kupang yang hadir bak penyelamat bersama dengan Ferdy Randa, Kepala Sub Bidang Perancang Undang Undang Kota Kupang.
“Rancangan dari teman-teman YKPI dan GARAMIN ini detail sekali, sangat operasional, dan sangat setia pada semangat Perda No. 2 Tahun 2019,” ujar Pak Pauto suatu siang di ruang kerjanya yang dipenuhi tumpukan draf peraturan, matanya meneliti dokumen kami. Kekagumannya tulus. “Ini bukan sekadar draf, tapi cerminan kebutuhan riil yang sering luput dari meja perancang. Kalian menyadarkan kami.”
Dari Draft Lapangan ke Pasal Bermartabat. Prosesnya bukan sekadar copy-paste. Tim Pak Pauto dari Bagian Perancang UU bekerja cerdas bersama Dinas Sosial Kota Kupang yang di awal program kami mendiskusikannya dengan Pak Samuel Taklal kepala bidang disabilitas yang kemudian dilanjutkan dengan Albert Nalle Plt Kepala Dinas Sosial Kota Kupang. Orang-orang kunci ini kemudian melakukan beberapa upaya :
- Membedah dan Menyesuaikan: Setiap rekomendasi, setiap indikator dari rancangan kami, dikaji ulang, disesuaikan dengan kerangka hukum daerah, dan diintegrasikan ke dalam nomenklatur resmi tanpa menghilangkan esensi perlindungan hak.
- Memperkuat Pondasi: Mereka memastikan Perwali ini menjadi tindak lanjut yang solid dan teknis dari Perda No. 2/2019, mengisi ruang-ruang kosong implementasi di tingkat lapangan. Perda adalah payung, Perwali adalah sepatu bot yang membumi.
- Kolaborasi Intensif: Dialog antara perancang hukum, dinas teknis (Sosial), dan kami (YKPI/GARAMIN) sebagai penyampai aspirasi lapangan berjalan intensif. Tak ada ego sektoral, yang ada adalah misi bersama: melahirkan peraturan yang hidup dan menyapa.
Momentum dan Legitimasi dimana proses hukum selalu memakan waktu. Namun, Pak Pauto dan jajarannya adalah juru mudi yang lihai. Mereka tak hanya mengolah draf, tapi juga membuka jalan politiknya. Saat Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Edaran mendorong Kabupaten/Kota segera memiliki Peraturan turunan tentang Disabilitas, Pak Pauto dan Pemerintah Kota Kupang bergerak cepat. Dua Perwali hasil kolaborasi epik ini muncul Perlindungan Hak Disabilitas dan Penetapan Indikator Kelurahan Ramah Disabilitas segera disusul dan disampaikan ke Kemendagri.
Hasilnya? GEMURUH KEBANGGAAN! Kota Kupang diapresiasi langsung oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai PEMERINTAH KOTA PERTAMA DI SELURUH INDONESIA yang telah memiliki Perda Disabilitas lengkap dengan Peraturan Walikota turunannya! “Ini bukan sekadar prestasi hukum, tapi bukti nyata komitmen Kupang pada inklusi,” ucap Pak Pauto, suaranya bergetar penuh haru saat menyampaikan kabar gembira itu. Perwali karya kolaborasi ini menjadi mercusuar, menginspirasi daerah-daerah lain di tanah air.
Dampak Langsung adalah SK Kelurahan dan Janji Anggaran. Perwali inilah yang kemudian menjadi pisau hukum tajam yang mengukir SK Walikota menetapkan Naikoten I sebagai Kelurahan Ramah Disabilitas Pertama. Tanpa Perwali, SK itu mungkin hanya angan. Lebih membahagiakan lagi, “Anggaran implementasi Perwali ini, untuk memastikan aksesibilitas, pelatihan, dan pemenuhan hak lainnya, telah diusulkan dalam penyusunan APBD Kota Kupang. Targetnya bisa dicairkan tahun anggaran 2026.” Ini adalah janji konkret keberlanjutan, jauh melampaui sekadar peraturan di atas kertas.
Di akhir perbincangan, Pak Pauto berpesan dalam, “Terima kasih tak terhingga pada YKPI dan GARAMIN. Rancangan awal kalian yang detail, terpisah sesuai perintah Perda, dan sangat aplikatif itu, menjadi kunci kemudahan dan kecepatan kami meramu Perwali ini. Kalian tak hanya membantu penyandang disabilitas, tapi juga membantu kami, para perancang peraturan, untuk membuat hukum yang benar-benar menyentuh bumi dan memanusiakan.”
Ketekunan membuahkan hasil: Perwali No. 14 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas akhirnya terbit! Proses panjang nan berliku itu akhirnya bermuara pada momen bersejarah: terbitnya SK Walikota Kupang yang menetapkan Naikoten I sebagai Kelurahan Ramah Disabilitas Pertama di Kota Kupang, bahkan mungkin di NTT, SK ini bukan sekadar piagam. Ia adalah alat ukur perlindungan hak, jaminan partisipasi, dan pengakuan bahwa layanan inklusif harus tersedia di tingkat paling dasar.
Dampak yang menyentuh hati. Kini, menyusuri Naikoten I terasa berbeda. Perubahan nyata menghangatkan hati, Penyandang disabilitas aktif di setiap rapat pembangunan kelurahan. Gagasan mereka didengar. Pengetahuan yang memberdayakan dimana Kelompok disabilitas paham haknya dan berani memperjuangkannya. Mereka mengakses informasi pelatihan (fotografi, menjahit) dan bantuan yang sebelumnya tertutup. Pengakuan dasar terpenuhi dimana seluruh penyandang disabilitas kini memiliki KTP dan KK. Perubahan fisik yang terjadi dimana bidang miring, hand railing, toilet aksesibel mulai terlihat di kantor lurah, gereja, dan masjid. Meski belum sempurna di semua tempat, progres nyata telah dimulai. Ada anggaran yang mengalir terlihat dari komitmen anggaran kelurahan dan janji Walikota untuk mendukung kebutuhan ramah disabilitas menjadi harapan baru.
Membidik masa depan dengan replikasi dan keberlanjutan. Dalam launching yang penuh sukacita, Walikota Kupang berpesan: “Kelurahan lain harus mencontoh Naikoten I!” Tiga kelurahan sudah antusias meminta ‘magang’. Indikator yang kami susun kini menjadi acuan resmi kota. Harapan saya besar bahwa semangat Naikoten I harus menyebar. Rekomendasi kunci untuk replikasi adalah Payung Hukum Kuat melalui Perda dan Perwali/Perbup tentang Perlindungan Hak Disabilitas adalah fondasi wajib. Pertama, Indikator Konkret: Adopsi dan sesuaikan indikator Kelurahan/Desa Ramah Disabilitas yang terukur ke dalam peraturan daerah. Kedua, Lurah/Desa sebagai Lokomotif: Komitmen dan kepemimpinan kepala kelurahan/desa adalah faktor penentu. Tiga, Kolaborasi Tanpa Batas: Libatkan semua pihak (pemerintah, warga, RT/RW, layanan publik, OMS) sejak awal. Dan Ke empat, Pendampingan Konsisten: Dukungan teknis dan pendampingan berkelanjutan bagi kelompok disabilitas dan pemerintah desa/kelurahan sangat vital.
Melihat senyum bangga teman-teman disabilitas Naikoten I, dan tangan Lurah yang erat menjabat, saya yakin bahwa Naikoten I bukan lagi sekadar nama di peta, ia telah menjadi mercusuar harapan bagi penyandang disabilitas di seluruh Kota Kupang dan Nusa Tenggara Timur. Perjalanan belum usai, tapi langkah pertama yang paling menentukan telah berhasil kami tapaki bersama.
Dokumen SK Kelurahan Naikoten I dapat di lihat Di Sini
Catatan Zarniel Woleka Pendamping Mitra YKPI di Garamin yang di tuliskan ulang oleh Rose Merry melalui wawancara tertulis dan lisan pada 9 Juli 2025.

