BANDA ACEH, 17 Juli 2025, Upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan terus diperkuat melalui penyelenggaraan serangkaian kegiatan sebagai berikut Workshop Penyusunan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Dayah, dialog dengan Komisi VII DPRA, yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah DPR Aceh. Kemudian dilanjutkan dialog dengan Komnas Perempuan Republik Indonesia yang berlangsung tanggal 15–16 Juli 2025 di Hotel Seventeen, Seutui, Banda Aceh.
Serangkaian kegiatan tersebut merupakan upaya untuk membangun lingkungan dayah yang mandiri, nyaman, dan aman dari tindakan kekerasan khususnya 19 dayah yang tersebar di tiga Kabupaten, yaitu 8 dayah di Pidie, 5 dayah di kabupaten Pidie Jaya, dan 6 dayah di Kabupaten Aceh Utara. Selain itu juga mendapatkan dukungan dari DPRA terutama dalam hal pengawasan pemanfaatan anggaran dan dukungan kebijakan yang lebih responsif terhadap persoalan di dayah. Sementara dialog dengan Komnas Perempuan diharapkan dapat memperkaya pengetahuan dalam hal instrumen hukum yang mendukung korban kekerasan termasuk kekerasan seksual seperti yang termuat dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Selanin itu juga membangun kerja-kerja kolaboratif antara Komnas Perempuan dengan Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI), Flower Aceh, Paska Aceh dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan dayah.
Serangkaian kegiatan tersebut juga menyikapi fenomena Kasus Kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan. Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Aceh, tercatat 4.659 kasus kekerasan pada periode 2021–2023, dengan 398 kasus baru terjadi hanya dalam tiga bulan pertama tahun 2024. Ironisnya, sebagian kasus terjadi di lingkungan pendidikan seperti dayah atau pesantren, yang seharusnya menjadi ruang aman dan membentuk karakter peserta didik.
Pemerintah Aceh sebenarnya telah menerbitkan sejumlah kebijakan penting, antara lain Qanun No. 9 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, Qanun No. 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah, serta Surat Edaran Gubernur No. 451.44/20931/2022 tentang pembentukan Tim Pengawasan Kekerasan di Dayah. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan, terutama dalam hal penanganan kasus yang komprehensif dan berorientasi pada pemulihan korban.

Penyusunan Pedoman Berbasis Partisipasi melalui Workshop ini menjadi ruang strategis untuk menyempurnakan draf Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Dayah yang telah disusun berdasarkan praktik baik, pengalaman lapangan, serta masukan dari berbagai pihak, termasuk perwakilan pimpinan dayah. Dokumen ini diharapkan menjadi acuan praktis yang dapat diimplementasikan langsung oleh dayah dalam mencegah dan menangani kekerasan secara responsif dan kontekstual.
Harapannya melalui serangkaian tersebut juga bisa meningkatkan pemahaman pimpinan dayah mengenai berbagai bentuk kekerasan, khususnya kekerasan seksual, dasar hukum perlindungan korban, dan layanan pendukung yang tersedia; dan Mendorong sinergi antara komunitas dayah dan pemerintah daerah dalam menciptakan ruang belajar yang aman dan ramah anak. Dengan harapan paska kegiatan ini menghasilkan dokumen pedoman yang komprehensif dan sesuai dengan konteks sosial-budaya Aceh, termasuk meningkatkan kapasitas para pimpinan dayah dalam mengenali dan menangani risiko kekerasan, serta mengakses layanan hukum dan psikososial bagi korban serta memperoleh dukungan konkret dari Komisi VII DPRA untuk memperkuat kebijakan perlindungan di sektor pendidikan berbasis agama. Mengejar Komitmen Bersama dengan DPRA sehingga pada hari kedua pelaksanaan, peserta workshop dijadwalkan melakukan audiensi dengan Komisi VII DPRA Aceh. Tujuannya adalah menyampaikan hasil finalisasi pedoman dan mendorong komitmen politik yang lebih kuat dalam mendukung pencegahan kekerasan di dayah. Komitmen ini sangat krusial mengingat dayah sebagai lembaga pendidikan berbasis komunitas memiliki posisi strategis dalam perlindungan anak di Aceh.
Workshop ini menjadi langkah strategis dalam mendorong perubahan sistemik di lingkungan pendidikan keagamaan. Penyusunan pedoman secara partisipatif memastikan implementasi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Selain itu, inisiatif ini diharapkan dapat menjadi model penanganan kekerasan di lembaga pendidikan berbasis agama di tingkat nasional.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
- Ruwaida (Ketua YKPI) 081269088085
- Riris (Direktur Flower Aceh) 08116821800


