Pesantren atau dayah di Aceh memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan moral generasi muda. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, muncul berbagai kasus kekerasan di lingkungan pesantren/dayah di Aceh yang menimbulkan keprihatinan mendalam. Berdasarkan data yang dirilis oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Aceh, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh masih tergolong tinggi. Dalam tiga tahun terakhir, jumlah kasus terus berada di angka ribuan setiap tahunnya. Tercatat sejak Januari 2021 hingga Desember 2023, total kasus mencapai 4.659 kejadian. Sementara itu, dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2024 saja, sudah tercatat 398 kasus kekerasan. Yang memprihatinkan, banyak dari kasus kekerasan terhadap anak justru terjadi di lingkungan yang seharusnya paling aman bagi mereka—yakni lembaga pendidikan, termasuk dayah atau pesantren.
Menanggapi situasi ini, Pemerintah Aceh telah mengeluarkan beberapa regulasi untuk memperkuat perlindungan bagi korban kekerasan dan pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan, termasuk pesantren/dayah. Beberapa langkah yang telah diambil antara lain:
- Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2018: Mengatur penyelenggaraan pendidikan dayah, termasuk kurikulum, jenjang pendidikan, serta hak dan kewajiban pendidik dan santri.
- Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2019: Menegaskan bahwa setiap korban kekerasan berhak mendapatkan perlindungan dan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum.
- Fatwa MPU Aceh Nomor 27 Tahun 2015: Menekankan perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam perspektif syariat, adat, dan psikologi.
- Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 451.44/20931 Tahun 2022: Mengimbau pembentukan pengawasan dayah untuk mengantisipasi isu kekerasan di dayah.
Melihat situasi yang ada dan potensi besar yang dimiliki oleh pesantren/dayah seperti telah dijelaskan sebelumnya, YKPI bersama Flower Aceh dan PASKA Aceh menjalin kolaborasi dengan Dinas Dayah Provinsi Aceh dan DPK3A untuk memperkuat kapasitas pesantren/dayah di wilayah Pidie, Pidie Jaya, dan Aceh Utara. Upaya kolaborasi ini bertujuan memperkuat inisiatif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pesantren/dayah, agar praktik-praktik baik yang telah dijalankan bisa dikembangkan secara lebih menyeluruh dan menjadi contoh bagi pesantren lainnya di Aceh.
Langkah konkret dari kolaborasi ini diwujudkan melalui pelaksanaan Workshop Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pesantren/Dayah yang digelar di Banda Aceh pada 26–27 Mei 2025. Dengan tujuan: Meningkatkan pengetahuan peserta tentang kekerasan dan strategi penanganannya, Meningkatkan pemahaman bersama terkait upaya menciptakan lingkungan pendidikan pesantren/dayah yang aman dan bermartabat, Serta Membangun komitmen bersama untuk menyusun mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pesantren/dayah.

Dalam Sambutannya, Ketua YKPI, Ruwaida menekankan “Pentingnya pengembangan pola didik dan strategi pencegahan serta penanganan kekerasan yang bijak.” Ia juga menyoroti perlunya dukungan dari berbagai pihak untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di dayah.
Narasumber yang di undang juga menyampaikan hal-hal krusial yang bisa dilakukan bersama dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di dayah. Dari Dinas Pendidikan Dayah, Tgk Ardiansyah menjelaskan “Bahwa legalitas dayah penting sebagai bentuk akuntabilitas publik, terutama dalam penanganan kekerasan. Beliau menekankan perlunya koordinasi antara dinas dayah dengan dinas kabupaten/kota untuk menangani kasus kekerasan yang terjadi.”
Ditreskrimum Polda Aceh menyampaikan “Bahwa kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak merupakan fenomena gunung es, karena banyak yang tidak dilaporkan. Masyarakat sering menganggap kekerasan sebagai aib keluarga dan belum mengetahui adanya layanan perlindungan hukum bagi korban.” Sementara dari DPPPA, Meutia Juliana menjelaskan “Peran DPPPA dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Beliau menekankan pentingnya pesantren ramah anak, sosialisasi UU Perlindungan Anak, dan peran negara dalam perlindungan anak.”
Dalam Diskusi peserta mereka merumuskan rekomendasi, Fasilitator Abdullah AM memimpin diskusi kelompok untuk menggali pengalaman peserta terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di dayah. Beberapa poin yang dibahas antara lain:
- Pentingnya membaca dan memahami Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 451.44/20931 Tahun 2022 sebagai dasar pembentukan pengawasan dayah.
- Perlunya mekanisme penerimaan santri yang jelas, termasuk hubungan dengan masyarakat sekitar.
- Pentingnya pencegahan kekerasan melalui aturan dan fasilitas yang memadai.
- Penanganan kasus kekerasan harus dilakukan dengan koordinasi antara dayah, dinas terkait, dan aparat penegak hukum.
Workshop ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas pesantren/dayah dalam mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan mereka. Praktik baik yang dilakukan dapat menjadi referensi bagi dayah/pesantren lain, terutama di Aceh. Dengan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan lingkungan pendidikan pesantren/dayah menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik dalam menuntut ilmu agama maupun pengetahuan umum.


