Bukan Sekadar Mayday: Pekerja Kemanusiaan (Perempuan) Juga Buruh

0
227
Yogyakarta Mayday 2025 (Fotografer Faidatun)

Hari Buruh Internasional atau Mayday sering diasosiasikan dengan pabrik, serikat buruh, dan demonstrasi upah. Namun, ada satu kelompok pekerja yang sering terabaikan dalam pembicaraan ini yaitu pekerja kemanusiaan. Mereka bekerja dalam di bawah tekanan yang tinggi, menghadapi risiko di lapangan, dan menanggung beban emosional yang besar, semua demi membantu korban krisis, komunitas yang terkena bencana, dan kelompok yang rentan. Namun, pekerjaan ini sering kali dilabeli sekadar “panggilan hati” atau “pengabdian sosial”, bukan sebagai kerja profesional yang pantas dihargai dan dilindungi secara struktural. Karena dilabeli sebagai “aktivis”, “relawan”, atau “pekerja sosial”, banyak hak dasar pekerja kemanusiaan terutama perempuan terabaikan. Masih banyak ditemui kasus terkait dengan kontrak kerja pendek dan tidak pasti, lembur tanpa bayaran, minim jaminan sosial dan perlindungan asuransi, tekanan emosional tinggi tanpa dukungan psikososial, diskriminasi, pelecehan, hingga kekerasan di tempat kerja. Ini bukan sekadar masalah teknis institusi. Ini adalah masalah struktural yang mencerminkan sistem patriarki dan kapitalisme yang mengeksploitasi kerja perawatan dan kerja empatik sebagai beban alami perempuan.

Kesadaran akan kelas dalam gerakan kemanusiaan sangat penting bagi para pekerja kemanusiaan, karena mereka perlu menyadari bahwa mereka merupakan bagian dari kelas pekerja. Hal ini krusial agar mereka tidak terjebak dalam glorifikasi pengorbanan yang tidak diimbangi dengan upah yang layak, perlindungan kerja, dan kesempatan untuk berpartisipasi. Dengan memiliki kesadaran kelas, mereka akan lebih berani menuntut pengakuan atas status pekerjaan mereka, sistem kerja yang adil, serta ruang yang aman dan setara dalam pengambilan keputusan.

Bagi perempuan yang bekerja di bidang kemanusiaan, pekerjaan yang bersifat merawat, mendampingi, dan melayani sering kali dianggap sebagai ‘panggilan hati/jiwa’ dan bukan sebagai pekerjaan profesional yang seharusnya dihargai secara struktural. Pandangan ini tidaklah netral, melainkan dibentuk oleh sistem patriarki yang memandang pekerjaan merawat sebagai bagian dari naluri keibuan, bukan sebagai profesi yang memerlukan keahlian, dedikasi, dan tanggung jawab yang besar.

Feminisme muncul untuk mengkritik hubungan kekuasaan yang menindas dan mengeksploitasi perempuan di balik wajah empati. Dalam konteks teori hukum feminis, terdapat kritik terhadap sistem hukum yang cenderung bias gender dan patriarkal. Pada dasarnya, hukum yang ada sering kali tidak bersifat netral, melainkan dipengaruhi oleh nilai-nilai yang dominan dari laki-laki. Oleh karena itu, hukum perlu diperbaiki agar dapat mendukung keadilan yang substansial, bukan hanya keadilan yang bersifat formal.

Selain itu, jika kita melihat dari sudut pandang teori kerja reproduksi, kita akan menemukan bahwa selain kerja produktif yang menghasilkan barang atau jasa di pasar, ada juga kerja reproduktif yang mendukung kehidupan sehari-hari, seperti merawat anak, orang tua, atau orang sakit, mengelola rumah tangga, dan memberikan dukungan emosional. Pekerjaan ini umumnya dilakukan oleh perempuan, tetapi sering kali tidak dianggap sebagai kerja ‘ekonomi’ karena tidak menghasilkan keuntungan langsung, tidak dibayar, tidak diakui, dan tidak dilindungi oleh hukum. Namun, tanpa adanya kerja reproduktif maka kerja produktif pun tidak dapat berjalan baik, karena pekerja laki-laki tidak dapat bekerja jika tidak ada yang mengurus anak, makanan, dan rumah. Dalam sektor kerja kemanusiaan, perempuan sering kali berada di posisi yang berfokus pada perawatan atau kerja empatik, seperti mendampingi korban dan memenuhi kebutuhan psikososial komunitas.

Pada teori feminis hukum dan teori kerja reproduktif menekankan pentingnya pengakuan terhadap kontribusi perempuan yang sering kali dianggap sebagai bagian dari tugas domestik, sehingga mereka tidak mendapatkan imbalan yang layak, tidak terlindungi, dan sering mengalami diskriminasi serta terpinggirkan dari proses pengambilan keputusan. Meskipun perempuan mendominasi di banyak Non Government Organization (NGO) atau lembaga sosial, mereka tetap menjadi minoritas di posisi strategis.

Feminisme tidak hanya berfokus pada kesetaraan simbolis, tetapi juga berupaya memperbaiki ketidakadilan dalam sistem ekonomi dan politik. Dalam konteks gerakan kemanusiaan, feminisme menuntut pengakuan atas kerja reproduktif dan empatik melalui upah yang layak, serta kebijakan kerja yang responsif terhadap gender, seperti cuti menstruasi, cuti melahirkan, cuti paternitas, ruang laktasi, dan prosedur operasional standar anti-kekerasan. Selain itu, penting untuk mendorong kepemimpinan perempuan dalam struktur organisasi dan memastikan partisipasi yang berarti dalam merancang strategi, bukan hanya sebagai pelaksana di lapangan, tetapi juga terlibat dalam seluruh siklus perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi program.

Perlawanan dimulai dengan kesadaran: Perempuan yang bekerja di bidang keperawatan bukanlah “malaikat tanpa imbalan”, melainkan tenaga kerja terampil yang mendukung sistem kehidupan dan layanan publik. Pekerjaan mereka seharusnya dihargai sebagai profesi yang layak, bukan hanya sebagai bentuk pengabdian. Mereka berhak mendapatkan penghargaan ekonomi yang adil, perlindungan dari segala bentuk kekerasan, serta keterlibatan penuh dalam proses pengambilan keputusan. Mengabaikan hak-hak mereka sama saja dengan mempertahankan ketidakadilan struktural yang muncul dari sistem patriarki dan kapitalisme.

Penulis : Rose Merry

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini