Analisis Penyimpangan dalam Masyarakat: Antara Hak Individu dan Norma Sosial-Agama

0
371

Setiap masyarakat memiliki norma yang menjadi pedoman dalam berperilaku. Norma ini dapat bersumber dari hukum negara, nilai sosial, serta ajaran agama. Namun, dalam realitas sosial, tidak semua individu atau kelompok dapat atau mau mengikuti norma yang berlaku, yang kemudian dianggap sebagai penyimpangan sosial.

Penyimpangan dalam masyarakat sering kali berada dalam persimpangan antara hak individu dan norma sosial-agama. Di satu sisi, individu memiliki hak untuk menentukan pilihan hidupnya, tetapi di sisi lain, masyarakat memiliki ekspektasi tertentu terhadap perilaku warganya. Hal ini menimbulkan ketegangan antara kebebasan individu dan tuntutan kolektif yang didasarkan pada norma sosial serta ajaran agama.

Penyimpangan sosial adalah tindakan yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku dalam suatu masyarakat. Menurut sosiolog Robert K. Merton, penyimpangan dapat terjadi karena adanya ketidakseimbangan antara harapan sosial dan kemampuan individu dalam mencapainya. Masyarakat sering kali mengalami dilema antara menghormati hak individu dan mempertahankan norma sosial-agama.

Penyimpangan di masyarakat seringkali memicu perdebatan antara kebebasan berekspresi individu dengan norma yang berlaku, khususnya norma agama dan sosial. Dalam konteks Pancasila sebagai dasar negara kita, hal ini dapat dilihat sebagai pertentangan antara sila pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa” yang menekankan peran agama dalam kehidupan berbangsa, dan sila kedua, “Kemanusiaan yang berkeadilan dan beradab” yang menitikberatkan pada hak asasi manusia dan kebebasan individu. Sejauh mana suatu perilaku dapat digolongkan sebagai penyimpangan? Apakah segala bentuk ekspresi diri yang melanggar norma harus dianggap sebagai pelanggaran? hak individu untuk berekspresi?

Hak Individu dalam Mengekspresikan Diri

Dalam masyarakat demokratis, kebebasan berpendapat merupakan hak dasar bagi setiap orang. Hak ini dijamin oleh berbagai instrumen hukum internasional, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) dan konstitusi nasional, termasuk UUD 1945. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan berekspresi”. Artinya negara mengakui hak individu untuk mengekspresikan diri, termasuk aspek sosial, budaya, dan identitas pribadi. Namun dalam praktiknya, kebebasan ini ada batasnya. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa “setiap orang wajib menghormati hak orang lain, nilai moral, ketertiban umum, dan kesejahteraan masyarakat dalam menjalankan hak dan kebebasannya”. Oleh karena itu, kebebasan pribadi tidak boleh digunakan untuk merugikan orang lain atau menimbulkan ketidakstabilan sosial. Selain itu, penyimpangan dapat dipahami sebagai hak setiap orang, sepanjang tidak mengganggu hak orang lain. Misalnya seseorang mempunyai kebebasan untuk berpenampilan atau berperilaku berbeda dari norma umum, namun jika perilaku tersebut tidak menyakiti atau menyusahkan orang lain, maka hal tersebut tidak boleh menjadi masalah besar di masyarakat.

Norma Sosial dan Agama sebagai Pedoman Masyarakat

Norma sosial dan agama menjadi pedoman yang membentuk perilaku masyarakat. Norma-norma tersebut meliputi hukum, adat istiadat, dan moral yang berlaku dalam masyarakat. Dalam masyarakat beragama Indonesia, norma agama mempunyai pengaruh yang kuat dalam membentuk nilai-nilai sosial. Namun norma sosial dan agama tidaklah statis. Seiring berkembangnya zaman, beberapa norma yang tadinya dianggap mutlak mulai dipertanyakan. Misalnya, sebagian orang lebih menerima perbedaan dalam hal pakaian atau kebebasan memilih pasangan hidup, sementara sebagian lainnya masih menganut aturan konservatif. Di sisi lain, norma juga dapat berfungsi sebagai alat kontrol sosial. Dalam beberapa kasus, norma dijadikan pembenaran untuk membatasi kebebasan kelompok tertentu. Misalnya, diskriminasi terhadap kelompok minoritas seringkali dilakukan atas nama norma sosial atau agama tanpa memperhatikan prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, masyarakat harus mempertimbangkan relevansi norma dengan perkembangan saat ini agar tetap menjadi pedoman moral tanpa menimbulkan diskriminasi atau terlalu mengekang kebebasan individu.

Pancasila: Menjembatani Perbedaan

Pancasila sebagai dasar negara menawarkan jalan tengah untuk menyelesaikan dilema tersebut. Sila pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa” menekankan bahwa nilai-nilai agama harus dihormati dan menjadi landasan kehidupan bermasyarakat. Di sisi lain, sila kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,” menekankan bahwa setiap orang mempunyai hak dan martabat yang harus dihormati. Pendekatan yang bisa dilakukan adalah dengan menjaga keseimbangan antara menghormati norma agama dan melindungi hak individu. Negara harus berperan dalam menciptakan ruang dialog antar kelompok yang berbeda pandangan dan memastikan peraturan yang diterapkan tidak mendiskriminasi individu semata-mata berdasarkan keyakinan pribadi. Selain itu, sila ketiga “Persatuan Indonesia” berperan dalam menjaga kohesi sosial meski berbeda pendapat. Perbedaan pandangan yang menyimpang tidak boleh menjadi faktor yang melemahkan persatuan bangsa. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme sosial yang mendorong sikap toleran dan inklusif. Sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” menekankan pentingnya musyawarah dalam menemukan titik temu antara kebebasan individu dan norma-norma sosial. Perbedaan pendapat harus diselesaikan melalui dialog terbuka, bukan melalui paksaan atau tindakan represif. Terakhir, sila kelima, “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, menekankan bahwa keadilan tidak hanya tercermin dalam aspek ekonomi, namun juga dalam perlakuan terhadap perbedaan individu. Pancasila dengan demikian memberikan kerangka untuk menjembatani perpecahan dan mencegah konflik sosial jangka panjang.

Maka Penyimpangan sosial merupakan sebuah konsep yang dinamis. Tidak semua ekspresi diri yang melanggar norma sosial atau agama dapat digolongkan sebagai pelanggaran. Namun kebebasan pribadi juga ada batasnya, agar tidak mengganggu ketertiban sosial dan menghormati keyakinan Masyarakat secara umum. Perilaku menyimpang sebenarnya merupakan bagian dari hak individu, namun selama tidak mengganggu hak orang lain maka hal tersebut tidak menjadi masalah. Dengan prinsip saling menghormati, masyarakat bisa lebih toleran terhadap perbedaan dan menghindari konflik yang tidak perlu. Pancasila memberikan keseimbangan antara kebebasan individu dan penghormatan terhadap nilai-nilai agama melalui pendekatan dialog dan inklusif. Negara, masyarakat, dan individu harus bekerja sama untuk menemukan titik temu yang menghormati keberagaman tanpa menciptakan perpecahan. Dengan demikian, keharmonisan sosial dapat tetap terjaga tanpa mengorbankan hak-hak individu atau nilai-nilai luhur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.  

Penyimpangan sosial selalu menjadi bagian dari dinamika masyarakat. Dalam beberapa kasus, penyimpangan dianggap negatif dan perlu dikendalikan, terutama jika mengganggu ketertiban sosial. Namun, dalam konteks lain, penyimpangan bisa menjadi pemicu perubahan sosial yang lebih progresif, terutama dalam kaitannya dengan hak individu yang belum diakui oleh norma sosial-agama. Diperlukan pendekatan yang seimbang antara menghormati hak individu dan menjaga nilai-nilai sosial agar masyarakat dapat berkembang tanpa kehilangan identitas budayanya.

Penulis: Ahmad Fatoni, Peserta Magang Youth Across Diversity YKPI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini