Pada 13 April 2022, DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Sejak diusulkan sebagai draft pada tahun 2012, perjalanan UU TPKS amat panjang dan tidak mudah. Penundaan pembahasan dan pengesahan payung hukum penanganan kekerasan seksual memperburuk stigma dan trauma berulang bagi korban. Selain itu, korban tidak mendapatkan hak atas keadilan serta pemulihan dari kerugian yang timbul dari kesehatan fisik maupun mental, sosial, ekonomi, maupun politik. UU TPKS hadir dalam rangka memberikan jawaban kepada kebutuhan korban kekerasan seksual yang selama ini menghadapi hambatan, baik diakibatkan budaya hukum, struktur hukum, maupun substansi hukum, dalam upaya mencari keadilan di Indonesia.
Keberadaan UU khusus tentang penghapusan kekerasan seksual ini dipahami KUPI sebagai cara efektif melindungi manusia dari kekerasan seksual yang merendahkan martabat kemanusiaan dan sekaligus menjadi cara yang tepat untuk mewujudkan maqashidus syariah (tujuan syariat), khususnya menjaga kehormatan, keturunan, dan jiwa (hifdz al ‘irdh, an-nasl wa annafs).
Salah satu dari sembilan nilai keutamaan Gus Dur adalah kesetaraan, termasuk kesetaraan manusia tanpa memandang identitas gender. Karenanya, penting bagi organisasi yang memiliki semangat meneruskan perjuangan Gus Dur untuk memiliki upaya mainstreaming gender, termasuk mekanisme resmi menangani kasus kekerasan seksual. Apalagi kekerasan seksual sangat berlawanan dengan nilai-nilai keutamaan Gus Dur lainnya seperti ketauhidan, kemanusiaan, dan keadilan.
Pada Temu Nasional 2016, Jaringan GUSDURian menaruh perhatian khusus pada isu keadilan gender, khususnya terkait penghapusan kekerasan seksual. Karenanya, Jaringan GUSDURian sangat mendukung disahkannya Rancangan Undang-Undang Kekerasan Seksual sejak 2016. Jaringan GUSDURian terus mengawalnya baik di level basis (resilience), jejaring (respect), bahkan kebijakan (rights). Alhamdulillah, pada 9 Mei 2022, Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120.
Perjalanan panjang undang-undang tersebut bukanlah akhir dari perjuangan mewujudkan keadilan dan rasa aman bagi semua. Sebaliknya, disahkannya UU TPKS merupakan langkah awal dari perjalanan yang jauh lebih panjang. Dalam menempuh perjalanan itu, Jaringan GUSDURian mengambil bagian dengan menyusun 7 standar operasional prosedur penghapusan kekerasan seksual yang kami sebut sebagai Sapu Pungkas.
Sapu Pungkas berfokus pada dua hal, yaitu pencegahan dan penanganan kasus internal. SOP ini terdiri dari tiga bab utama. Pertama, bab pendahuluan berisi tentang latar belakang, tujuan, sasaran, definisi, dan ruang lingkup. Kedua, bab pencegahan kasus kekerasan seksual mencakup pembelajaran, penguatan tata kelola, dan penguatan budaya komunitas. Ketiga, bab penanganan meliputi mekanisme penanganan, hak dan sanksi, serta pemulihan.
Untuk mengakses buku ini, silakan tekan link di sini

