Indonesia adalah negara bhinnekaan. Namun demikian, telah berpuluh-puluh tahun lamanya penghayat kepercayaan mendapatkan diskriminasi. Padahal keberadaan Penghayat Kepercayaan juga merupakan bagian dari kebhinekaan ini. Hak penghayat sesungguhnya telah dijamin dalam Pasal 28E Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaannya. Selain berhak meyakini kepercayaan, penghayat juga dijamin hak-nya untuk mendapatkan Pendidikan. Sebagaimana dijamin di dalam Pasal 28 C ayat (1), 28 E ayat (1), Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945
Pasal 18 mengatur: 1. Setiap orang berhak atas kebebasan keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri dan kebebasan untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan dan pengajaran; 2. Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.
Sebelum pembahasan revisi Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU SISDIKNAS), Penghayat Kepercayaan telah memiliki jaminan untuk bisa mengikuti Pendidikan penghayat kepercayaan di Sekolah. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( PERMENDIKBUD Nomor 27 Tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada Satuan Pendidikan menjadi dasar hukum penyelenggaraan pendidikan kepercayaan di sekolah. Setahun kemudian, Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Pedoman Implementasi Layanan Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada Satuan Pendidikan.
Keberadaan beberapa peraturan ini merupakan buah dari perjuangan penghayat untuk pemenuhan berbagai hak dasar. Namun demikian, hasil perjuangan ini akan menjadi sia- sia, Ketika DPR RI dan Pemerintah saat ini sedang membahas Rancangan Undang Undang tentang Sistim Pendidikan Nasional (RUU SISDIKNAS)
Untuk membaca lebih lanjut, silakan tekan link di sini

