Upaya Penghormatan dan Pemenuhan Hak Kelompok Minoritas Penghayat Kepercayaan di Magelang Jawa Tengah

Akses Adminduk dan pendidikan bagi kelompok penghayat kepercayaan di Magelang Jawa Tengah, seperti di banyak daerah di Indonesia menghadapi sejumlah tantangan. Beberapa tantangan yang dapat dihadapi oleh kelompok penghayat kepercayaan di Magelang dan daerah lainnya antara lain:

  1. Pendaftaran Penduduk dan Identitas:

Di Indonesia, administrasi kependudukan seringkali memerlukan identitas agama yang tercatat dalam dokumen resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun, kelompok penghayat kepercayaan seringkali tidak dapat mencantumkan agama mereka dalam kolom agama di KTP karena tidak diakui secara formal. Hal ini bisa menyulitkan mereka dalam akses layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan pemilu.

  1. Akses Pendidikan:

Di beberapa sekolah, terutama yang dikelola oleh pemerintah, siswa penghayat kepercayaan seringkali dipaksa untuk mengikuti pelajaran agama yang sesuai dengan agama mayoritas yang ada di wilayah tersebut.

  1. Diskriminasi Sosial:

Dalam kehidupan sehari-hari, kelompok penghayat kepercayaan kadang mengalami diskriminasi dan marginalisasi dalam masyarakat, termasuk dalam hal akses terhadap layanan pendidikan.

  1. Sosialisasi dan Penyuluhan:

Dalam banyak kasus, masyarakat dan aparat mungkin tidak paham tentang hak konstitusional sehingga kurang mendapatkan sosialisasi atau edukasi terkait dengan kelompok penghayat kepercayaan.

Secara keseluruhan, meskipun kelompok penghayat kepercayaan di Magelang menghadapi banyak tantangan dalam hal akses penduduk dan pendidikan, ada juga potensi untuk memperbaiki situasi tersebut dengan langkah-langkah inklusif yang menghargai hak-hak mereka.

Doc. foto LKIS

Pernyataan dari Sekretaris Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) Kabupaten Magelang, Agung Begawan Prabu, menunjukkan bahwa masih ada tantangan besar bagi penghayat kepercayaan dalam merevisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka. Berdasarkan data yang dihimpun oleh MLKI Kabupaten Magelang, hanya kurang dari 700 penghayat yang telah melakukan revisi kolom agama di KTP, dari total sekitar 4.300 penghayat yang ada. Bisa baca di Baru 700 dari 4.300 Penghayat Kepercayaan di Magelang Lakukan Revisi Kolom Agama di KTP – Tribunjogja.com

Beberapa alasan yang mungkin menyebabkan keraguan penghayat kepercayaan dalam mengubah data kependudukan mereka antara lain:

  1. Ketidakpastian Hukum dan Kebijakan:

Penghayat kepercayaan mungkin merasa ragu untuk mengubah kolom agama mereka di KTP karena tidak adanya jaminan atau kepastian hukum yang jelas mengenai perlindungan hak mereka.

  1. Stigma Sosial dan Diskriminasi:

Penghayat kepercayaan sering kali menghadapi stigma sosial dan diskriminasi di masyarakat. Perubahan data kependudukan yang menunjukkan bahwa mereka mengikuti kepercayaan dapat memperburuk marginalisasi mereka di masyarakat, baik dalam kehidupan sosial maupun dalam akses terhadap layanan publik.

  1. Prosedur yang Rumit:

Proses untuk mengubah data kependudukan, terutama terkait dengan agama di KTP, dianggap rumit dan memakan waktu. Hal ini bisa menjadi faktor penghalang bagi sebagian penghayat yang tidak ingin menghadapi birokrasi yang rumit atau yang takut akan hambatan administratif yang mungkin timbul.

  1. Ketidakpahaman atau Kurangnya Informasi:

Banyak penghayat kepercayaan mungkin tidak memiliki informasi yang cukup mengenai proses hukum dan hak-hak mereka terkait perubahan data kependudukan. Kurangnya sosialisasi tentang prosedur yang harus ditempuh untuk merevisi KTP mungkin menjadi salah satu faktor penyebab keraguan tersebut termasuk pemahaman dari apparat setempat mengenai proses adminduk untuk penghayat kepercayaan.

Tantangan ini menunjukkan bahwa perubahan yang lebih mendalam dalam kebijakan publik dan penguatan perlindungan hak asasi manusia sangat diperlukan untuk mendukung kelompok penghayat kepercayaan. Lembaga seperti Majelis Luhur Kepercayaan (MLKI) dan lembaga lainnya, seperti LKiS, perlu terus berupaya mengadvokasi hak-hak penghayat kepercayaan, memberikan penyuluhan kepada masyarakat, dan mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan yang lebih inklusif, yang memberikan jaminan perlindungan dan pengakuan bagi keberagaman agama dan kepercayaan di Indonesia.

Pendampingan terhadap penghayat kepercayaan yang dimulai oleh Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) di Magelang pada Desember 2024 adalah sebuah langkah penting untuk memberikan dukungan kepada kelompok-kelompok yang kurang mendapat perhatian dalam hal hak-hak sosial dan kebebasan beragama. Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Noviana, Manager Program pada LKiS, proses pendampingan ini dimulai dengan asesmen untuk memahami permasalahan yang dihadapi oleh penghayat kepercayaan di Magelang. Bisa baca di Penghayat Kepercayaan di Magelang Butuh Peran Pemerintah: Antara Pengakuan Identitas dan Akses Layanan Publik – Pikiran Rakyat Jateng

Berikut adalah gambaran dari langkah-langkah yang dilakukan dalam pendampingan ini:

  1. Asesmen Permasalahan:

LKiS mulai dengan melakukan asesmen yang mendalam terhadap permasalahan yang dihadapi oleh penghayat kepercayaan di Magelang. Ini mungkin mencakup berbagai aspek, seperti kesulitan dalam akses pendidikan, administrasi kependudukan, serta diskriminasi sosial atau budaya yang mereka alami.

  1. Penyusunan Policy Brief:

Berdasarkan hasil asesmen, LKiS berencana menyusun sebuah policy brief, yang berisi rekomendasi kebijakan yang dapat diberikan kepada negara atau pemerintah. Policy brief ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pengambil kebijakan untuk lebih memperhatikan hak-hak kelompok penghayat kepercayaan, terutama dalam hal akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya.

  1. Advokasi Kebijakan dan Hak-Hak Penghayat Kepercayaan:

Dengan adanya asesmen dan policy brief, LKiS berharap dapat memperjuangkan hak-hak penghayat kepercayaan di tingkat kebijakan publik, baik di tingkat lokal maupun nasional. Mereka dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan lembaga terkait, untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil menghargai keberagaman agama dan kepercayaan yang ada di masyarakat.

Langkah ini mencerminkan upaya yang sangat penting dalam memperjuangkan kesetaraan hak bagi kelompok penghayat kepercayaan, mengingat selama ini mereka sering kali menghadapi kesulitan dalam memperoleh pengakuan yang setara dengan kelompok agama mayoritas. Pendampingan ini juga diharapkan dapat memperkuat kesadaran tentang pentingnya toleransi, kebebasan beragama, dan hak asasi manusia di Indonesia.

Publikasi Lainnya

Bulan K3 Nasional 2026: Refleksi dan Tantangan Menuju Perlindungan Kerja yang Inklusif bagi Perempuan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan tema “Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 Nasional yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif” untuk Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 12 Januari...

Merajut Keadilan, Inklusi, dan Ketahanan Desa

Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyimpan kekayaan budaya, keberagaman agama, dan kearifan lokal yang kuat. Di tengah kemajemukan tersebut, tantangan terkait kebebasan beragama dan...

Menanam Pohon, Menanam Napas Bersama: Refleksi Hari Gerakan Satu Juta Pohon

Setiap tanggal 10 Januari, kita memperingati Hari Gerakan Satu Juta Pohon. Peringatan yang dicetuskan sejak tahun 1993 ini bukan sekadar seremoni, melainkan pengingat abadi...

Membongkar Stigma, Menggugat Standar: Resensi “Menjadi Perempuan Lajang Bukan Masalah”

Judul Buku       : Menjadi Perempuan Lajang Bukan MasalahPengarang       : Wanda Roxanne Ratu PricilliaPenyunting      : Agata DSPenerbit           : Odise PublishingTebal               : vi + 130 halamanISBN               : 9786239633288“Jika kita bisa merasa...