ADVOKASI RANPERPRES PKUB: NEGARA DAN JAMINAN HUKUM ATAS KEBEBASAN BERAGAMA DAN BERKEYAKINAN

“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dab untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya”

Negara mengemban tanggung jawab konstitusional untuk melindungi hak beragama setiap warganegaranya. Namun, meningkatnya jumlah kasus dan potensi masalah yang berkaitan dengan kebebasan beragama, keyakinan, serta pendirian tempat ibadah menunjukkan adanya kemunduran dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan. Meskipun demikian, kita harus mengakui bahwa pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengatur hal ini, seperti yang tercantum dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Peraturan ini memberikan pedoman bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam menjaga kerukunan antarumat beragama, memberdayakan forum kerukunan umat beragama, serta mengatur pendirian rumah ibadah.

Jika dilihat dari laporan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan tahun 2023, SETARA Institute mencatat ada 217 peristiwa dengan 329 tindakan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan di Indonesia. Angka peristiwa ini naik signifikan dibandingkan dengan temuan pemantauan pada tahun 2022, yaitu 175 peristiwa dengan 333 tindakan. Dari seluruh pelanggaran ini, yang paling utama terjadi adalah kasus penolakan pendirian tempat ibadah, dan kasus-kasus pelanggaran ini masih terus mengalami kenaikan yang signifikan dalam tujuh tahun terakhir. Sepanjang tahun 2023, terdapat 65 gangguan tempat ibadah. Temuan ini adalah angka yang cukup besar bila dibandingkan dengan gangguan yang terjadi dalam lima tahun terakhir, yaitu 50 tempat ibadah (2023) 44 tempat ibadah (2021), 24 tempat ibadah (2020), 31 tempat ibadah (2019), 20 tempat ibadah (2018) dan 16 tempat ibadah (2017). terjadi peningkatan kasus pelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.Aduan yang diterima berhubungan dengan izin mendirikn rumah ibadah, perusakan rumah ibadah, serta penghentian dan penolakan kegiatan ibadah di sejumlah daerah.

Indonesia adalah Bhineka Tunggal Ika, jika makna Bhineka Tunggal Ika selalu dijadikan sebagai pedoman dasar atau landasan untuk melahirkan suatu kebijakan dalam merawat dan menjaga kerukunan umat beragama tentunya saja konflik-konflik serta tindakan anarkis atas nama ijin dari suatu agama mayoritas disuatu wilayah tidak akan pernah terjadi. Hal ini juga yang kami rasakan Ketika mengadvokasi ijin pendirian tempat ibadah salah satu Gereja GMIT di Desa Bijeli, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara serta GBI Siloam Yerusalem di Kelurahan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu, bahwasanya ketika bertemu dan berdiskusi dengan akar rumput, alasan mereka menolak karena tidak ada ijin resmi pendirian tempat ibadah sesuai dengan Peraturan yang telah ditetapkan (PBM), oleh karena itu mereka menjelaskan ketika akan memberikan ijin muncul oknum yang mengatasnamakan lembaga agama untuk mengintimidasi, sehingga pemberian dukungan berupa KTP yang kemudian dilegalisir oleh Pemerintah Desa/Kelurahan tidak dapat dilakukan karena berkaitan dengan pelayanan dari lembaga agama kepada umatnya.  

Polemik ini seharusnya menjadi perhatian pemerintah ketika mewacanakan suatu perubahan kebijakan dalam upaya menjaga dan merawat nilai-nilai toleransi dalam kebebasan beragama dan berkeyakinan termasuk juga memberikan jaminan keamanan ketika akan mendirikan tempat ibadah. Kebijakan tanpa analisi yang tepat tentu saja akan melahirkan banyak tindakan anarkis dan brutal atas nama suatu agama mayoritas dalam suatu wilayah. Dalam advokasi dan kajian yang kami lakukan bersama kelompok rentan yang terdampak dari PBM disampaikan bahwa ketika tanpa suatu peraturan terkait persyaratan pendirian tempat ibadah tidak pernah mengalami hambatan ataupun mendapatkan penolakan yang menimbulkan tindakan anarkis. Persoalan mendasar yang terjadi sebagai dampak PBM adalah legitimasi tanggung jawab negara diberikan kepada masyarakat sebagai pembuat keputusan dalam perijinan pendirian tempat ibadah. Kehadiran dan tanggung jawab Negara melalui suatu kebijakan seharusnya tidak melahirkan bentuk kekerasan bagi kelompok rentan karena Negara merupakan pihak yang paling utama melindungi dan memenuhi hak-hak warga negaranya baik dalam hal pelaksanaan atau sistem kepemerintahan yang berkaitan dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan, pembangunan, peraturan, pelayanan masyarakat dan lain-lain.

Ketika konflik penolakan pendirian rumah ibadah dan pelarangan ibadah marak terjadi seperti yang terpublis baik di berbagai platform media sebagai dampak dari adanya syarat 90 pengguna dan 60 pendukung yang tertuang dalam PBM belum terselesaikan dengan baik. Saat ini di meja Presiden Jokowi ada draft Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (PKUB) yang akan segera ditandatangani di akhir masa jabatannya. Namun sayangnya draft Ranperpres ini bukan menjadi harapan baru bagi kelompok minoritas untuk mendapakan hak beribadah di tempat ibadah yang layak serta beribadah secara aman dan nyaman tanpa intimidasi ataupun gangguan dari pihak manapun, justru sebalik, berpotensi menjadi warisan kontroversial terkait isu keberagaman dan toleransi di Indonesia. Sedikitnya ada lima poin besar yang menjadikan ranperpres ini sebagai kebijakan yang berpotensi melahirkan kekerasan berbassi agama yang akan semakin langgeng, diantaranya;

  1. Masih termuatnya pokok persoalan terkait syarat ijin pendirian tempat ibadah dalam draft Ranperpres PKUB: syarat 90 pengguna dan 60 dukungan masyarakat sekitar ketika hendak membangun rumah ibadah sangat rentan dikriminatif dan tidak inklusi, seharusnya syarat ijin ini dikaji lebih dalam, mengingat ini merupakan tanggung jawab negara terkait dengan hak atas tempat beribadah.
  2. Tidak dilibatkan penghayat kepercayaan dalam kepengurusan FKUB nasional secara otomatis akan adanya pembiaran dalam pemenuhan hak bagi masyarakat penghayat kepercayaan, yang seharusnya perlu dijamin dalam Perpres tersebut dengan berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016.
  3. Substansi kebijakan yang termuat dalam draft Ranperpres PKUB menunjukkan bahwa kebijakan ini disusun secara serampangan dan tanpa partisipasi masyarakat sipil. Pada draft terakhir, tidak melibatkan masyarakat sipil, termasuk penganut atau organisasi agama atau kepercayaan yang selama ini terdampak. Hal ini dapat dilihat dari: kesulitan mengakses dokumen draft Ranperpres PKUB versi terakhir dan tidak dibukanya ruang diskusi dan konsultasi dengan komunitas/masyarakat yang terkena dampak.
  4. Materi draft Ranperpres PKUB ini juga memberikan batas waktu dalam pengurusan izin selama 30 hari apabila tidak terpenuhi dalam jangka waktu tersebut maka dengan sendirinya dinyatakan tidak melakukan pengajuan perijinan.
  5. Materi draft Ranperpres PKUB juga semakin mempersulit kelompok minoritas dalam beribadah secara aman dan nyaman dikarenakan syarat ijin rumah ibadah sementara adalah bukan rumah tinggal.

Melihat hal ini lembaga-lembaga yang mengadvokasi kasus-kasus kekerasan berbasis agama kemudian berkoalisi dan menyatakan sikap bahwa ranperpres yang diskriminatif dan tidak inklusi ini jangan sampai ditandatangani oleh Bapak Jokowi. Strategi advokasi yang dilakukan koalisi jaringan masyarakat sipil nasional saat ini adalah mengeluarkan petisi #TolakRanperpresPKUB sebagai bentuk kebencian terhadap pemerintah, tetapi kami tetap berharap bahwa dengan melalui petisi dan draft Ranperpres PKUB yang disebarkan akan banyak melahirkan pendapat-pendapat yang terbuka tanpa intimidasi bahwa memang betul substansi kebijakan yang termuat dalam draft ranperpres perlu dikaji secara mendalam dengan melibatkan jaringan masyarakat sipil, kelompok minoritas yang terdampak langsung serta Penghayat Kepercayaan, agar nanti kebijakan ini tidak melahirkan tindakan brutal dan anarkis yang mengatasnamakan agama mayoritas dalam suatu wilayah. Mari kita dukung Bapak Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia untuk tidak menandatangani Ranperpres PKUB ini, dukung #TolakRanperpresPKUB melalui link petisi https://chng.it/96JCCN2MyC.

Penerbitan petisi ini diikuti dengan konfrensi pers untuk mempublikasi penerbitan petisi dan dukungan kampanye lainnya yang dilakukan oleh masing-masing lembaga koalisi. Dampak dari penerbitan petisi ini banyak pemberitaan di media pemberitaan dan diskusi bersama melalui siaran radio KBR 100. Semoga dorongan aksi ini membuahkan hasil Ranperpres tidak ditandatangani Presiden Joko Widodo. Apakah langkah advokasi terhenti karenakan kabar ini? Tentu saja tidak, kami akan terus mengawal!

Salam Dame dari batas Negeri Indonesia – Marina Lola Fernandez – CIS Timor

Publikasi Lainnya

Bulan K3 Nasional 2026: Refleksi dan Tantangan Menuju Perlindungan Kerja yang Inklusif bagi Perempuan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan tema “Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 Nasional yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif” untuk Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 12 Januari...

Merajut Keadilan, Inklusi, dan Ketahanan Desa

Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyimpan kekayaan budaya, keberagaman agama, dan kearifan lokal yang kuat. Di tengah kemajemukan tersebut, tantangan terkait kebebasan beragama dan...

Menanam Pohon, Menanam Napas Bersama: Refleksi Hari Gerakan Satu Juta Pohon

Setiap tanggal 10 Januari, kita memperingati Hari Gerakan Satu Juta Pohon. Peringatan yang dicetuskan sejak tahun 1993 ini bukan sekadar seremoni, melainkan pengingat abadi...

Membongkar Stigma, Menggugat Standar: Resensi “Menjadi Perempuan Lajang Bukan Masalah”

Judul Buku       : Menjadi Perempuan Lajang Bukan MasalahPengarang       : Wanda Roxanne Ratu PricilliaPenyunting      : Agata DSPenerbit           : Odise PublishingTebal               : vi + 130 halamanISBN               : 9786239633288“Jika kita bisa merasa...